Dengan Hormat
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit OPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia
Penyusunan APBD TAHUN 2019 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019 yang menetapkan tema telah menetapkan tema kebijakan fiskal tahun 2019, yaitu penguatan kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Strategi kebijakan fiskal akan diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal guna mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus pemerataan hasil pembangunan nasional.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2019, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan ,SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TAHUN 2019 SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh PPKPD