Lompat ke konten
Beranda » PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

Kepada Yth,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Peraturan ini juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.

Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut. Menurut PP ini, jabatan PNS terdiri atas : a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP  ini,  ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS. Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas maka kami Badan Akuntabimlitas Kinerja Aparatur ( BAKA ),  akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema Sosialisasi dan Imlementasi PP 11 Thn 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Sosialisasi dan Imlementasi PP 11 Thn 2017 tentang Manajemen PNS, Badan Akuntabimlitas Kinerja Aparatur, mengundang pejabat ataupun pegawai pada Instansi yang terkait untuk mengikut Bimtek yang kami selenggarakan.

Berikut Jadwal Bimtek Sosialisasi dan Imlementasi PP 11 Thn 2017 tentang Manajemen PNS.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *