Jadwal Pelatihan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba Tahun 2024
Daftar Isi
ToggleJadwal Pelatihan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba Tahun 2024
Dengan Hormat
Selain sistem pengendalian internal yang memadai, akuntabilitas keuangan organisasi nirlaba juga akan sangat ditentukan oleh beberapa faktor pendukung kinerja pengelolaan yang lain, yaitu sumberdaya manusia, infrastruktur dan perangkat serta standar dan peraturan yang terkait.Standar dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi nirlaba sangat spesifik. Organisasi nirlaba dan para penyumbang selalu akan menyepakati sederet aturan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang akan menjadi lampiran dari perjanjian kerjsama pada saat penandatanganan dokumen kesepakatan bersama. Walaupun secara umum, semua penyumbang memiliki persyaratan dasar dan prinsip – prinsip yang sama, namun detail persyaratan dan aturan pengelolaan dan pelaporan keuangan masing –masing penyumbang dapat bervariasi.
Bagi organisasi nirlaba yang berbadan hukum yayasan, dan UU No.28 Tahun 2004 mengenai yayasan, yayasan diwajibkan menyusun laporan tahunan yang terdiri dari dua komponen, yaitu laporan kegiatan dan laporan keuangan. Yayasan yang memperoleh bantuan lima ratus juta atau lebih; atau mempunyai kekayaan diluar harta kekayaan wakaf sebesar dua puluh lima miliar atau lebih diaudit oleh akuntan publik dan mengumumkannya dalam surat kabar harian. Kewajiban hukum tersebut lebih menegaskan lagi adanya kebutuhan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku bagi organisasi nirlaba yang berbadan hukum yayasan. UU No. 14 Tahun 2008 rentang keterbukaan informasi publik semakin mempertegas kewajiban tersebut, dan tidak hanya mencakup badan hukum yayasan semata (bahkan berlaku bagi organisasi nirlaba yang tidak berbadan sekalipun!).
Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.[1]
Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subjek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan objek pajak.
Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang objek pajak dan bukan objek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.[2]
Materi Jadwal Pelatihan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba Tahun 2024
- Audit Internal Berbasis Resiko untuk Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BUMN dan Perusahaan Swasta
- Penyusunan SOP Keuangan untuk Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BUMN dan Perusahaan Swasta
- Penyusunan Studi Kelayakan dan Business Plan (RBA) untuk Rumah Sakit, Perguruan Tinggi
- Penerapan PSAK ETAP & IFRS
- Manajemen Resiko untuk Perbankan dan Non Perbankan
- Advanced Good Corporate Governance untuk BUMN
- Cash Management
- Asset Management sesuai PAS 55 dan ISO 55000
- Manajemen Strategi dan Inovasi untuk UKM / Start UP
- Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum)
- Manajemen Keuangan Rumah Sakit
- Sistem Informasi
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE Jadwal Pelatihan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba Tahun 2024
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)