Info Training Penyusunan Peraturan Perusahaan PP Dan Perjanjian Kerja Bersama PKB 2025/2026
Daftar Isi
Toggle- Kepada Yth
- Perusahaan Swasta Se-Indonesia
- HR Manager/GA Manger
- Pimpinan departemen/staff HR yang ingin mengetahui lebih dalam tentang pembuatan PP/PKB
- Staff Industrial Relations
Dengan Hormat
UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihakPasal 109 UU Ketenagakerjaan PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Sedangkan PKB disusun oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Materi Info Training Penyusunan Peraturan Perusahaan PP Dan Perjanjian Kerja Bersama PKB 2025/2026
- Dasar Hukum
- Ketentuan/Persyaratan PP/PKB
- Tatacara Pembuatan dan Pengesahan PP/PKB
- Perubahan – perubahan dalam PP/PKB
- Mekanisme Perundingan
- Tanggung Jawab Para Pihak dalam PKB
Narasumber /Trainer Info Training Penyusunan Peraturan Perusahaan PP Dan Perjanjian Kerja Bersama PKB 2023/2024
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODEÂ
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)