Info Training Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 2025
Daftar Isi
Toggle
Dengan Hormat
Perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari kerugian di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan Perlindungan konsumen jasa keuangan adalah pihak yang menempatkan dana atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan tersebut di antaranya perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis asuransi, dan peserta dana pensiun.
Materi Info Training Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 2025
- Prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Regulasi Terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Batasan Istilah yang Dalam Pengaturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
- Prinsip Pelindungan Konsumen
- Perilaku Dasar PUJK dan Tahapan Kegiatan PUJK
- Infrastruktur Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
- Hak dan Kewajiban Calon Konsumen dan Konsumen Jasa Keuangan
- Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Pembelaan Hukum Pelindungan Konsumen dan masyarakat
- Pengawasan Perilaku dan Pembinaan PUJK
- Pengenaan Sanksi dan Pengajuan Keberatan
Narasumber /Trainer Info Training Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 2025
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE PELATIHAN
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan