Transaksi Non Tunai dianggap lebih praktis, pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-transaksi ilegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap transaksi akan mudah terlacak. Selain itu membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu akan lebih aman, nyaman daripada membawa uang tunai dalam jumlah yang relatif banyak saat beraktifitas sehari-hari.
Transaksi elektronik tidak hanya soal kepraktisan, kecepatan proses transaksi non tunai sangat berpengaruh pada perekonomian. Pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Daerah, maupun Dunia Usaha pun dapat berlangsung transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, less cash society cocok diterapkan pada pemerintah daerah yang ingin memiliki pemerintahan yang transparan, akuntabel dan warga yang bertransaksi dengan cara lebih cerdas.
Implementasi Transakasi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ dan Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Transakasi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran. Transaksi Non Tunai dapat dilakukan dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro dan Uang Elektronik atau sejenisnya.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan IMPLEMENTANSI TRANSAKSI TON TUNAI, PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ dan Nomor 910/1867/SJ yang diselanggarakan oleh PPKPD.
Berikut Jadwal Sosialisasi Dan Pendalaman Materi Implementasi Transaksi Non Tunai sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ dan Nomor 910/1867/SJ.