Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026 – Strategi Efektif Sesuai Aturan

Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026 – Strategi Efektif Sesuai Aturan

Daftar Isi

Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026 – Strategi Efektif Sesuai Aturan
Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026 – Strategi Efektif Sesuai Aturan

Penghapusan Aset Rusak Berat sesuai aturan terbaru 2026 — pahami prosedur resmi dan hindari temuan audit.

Penghapusan Penghapusan Aset Rusak Berat merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah yang sering menimbulkan persoalan administratif, hukum, dan akuntabilitas keuangan apabila tidak dipahami dan dilaksanakan secara benar. Di banyak pemerintah daerah, aset yang sudah tidak berfungsi, rusak berat, atau tidak memiliki nilai manfaat masih tercatat dalam neraca selama bertahun-tahun, sehingga memicu ketidakwajaran laporan keuangan dan berpotensi menjadi temuan pemeriksaan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kualitas informasi keuangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Permasalahan utama yang sering muncul adalah rendahnya pemahaman aparatur mengenai tata cara penghapusan aset rusak berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak ASN dan pejabat pengelola aset yang masih menyamakan penghapusan dengan pemusnahan fisik semata, tanpa memperhatikan prosedur administratif, penilaian, persetujuan berjenjang, hingga pencatatan akuntansi yang wajib dilakukan. Akibatnya, proses penghapusan aset sering tertunda, tidak terdokumentasi dengan baik, atau bahkan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam praktik pemerintahan, aset daerah yang dibiarkan rusak berat tanpa kejelasan status penghapusan dapat menimbulkan beban pemeliharaan semu, menutup peluang optimalisasi aset lain, serta menciptakan risiko hukum bagi pejabat yang bertanggung jawab. Tidak sedikit kasus di mana aset yang seharusnya sudah dihapus masih tercatat dan menjadi objek pemeriksaan, karena tidak adanya keputusan kepala daerah atau tidak lengkapnya dokumen pendukung. Situasi ini memperlihatkan bahwa penghapusan aset bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang menuntut kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.

Di sisi lain, dinamika regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengalami penyempurnaan. Pemerintah melalui berbagai peraturan mendorong agar aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam hal penghapusan aset rusak berat. Penghapusan tidak lagi dipandang sebagai tindakan administratif biasa, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga kewajaran neraca, mendukung opini audit yang lebih baik, serta memastikan bahwa data aset mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Solusi atas kompleksitas tersebut terletak pada pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, dasar hukum, dan tahapan penghapusan aset rusak berat. Aparatur pengelola aset perlu memahami perbedaan antara penghapusan karena rusak berat, penghapusan karena sebab lain, serta keterkaitannya dengan proses penilaian dan persetujuan. Pemahaman ini mencakup aspek perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan yang saling terintegrasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Lebih dari itu, penghapusan aset rusak berat harus ditempatkan dalam kerangka pengendalian intern dan manajemen risiko pemerintah daerah. Setiap keputusan penghapusan perlu didukung oleh data inventaris yang valid, hasil pemeriksaan fisik yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumentasi yang lengkap. Dengan demikian, penghapusan aset tidak menimbulkan persepsi negatif, tetapi justru memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap kinerja pengelolaan aset daerah.

Urgensi pemahaman yang benar semakin meningkat seiring dengan tuntutan akuntabilitas publik dan pengawasan eksternal yang semakin ketat. Badan pemeriksa secara konsisten menyoroti permasalahan aset tetap, termasuk aset rusak berat yang belum dihapus atau dihapus tanpa prosedur yang tepat. Temuan-temuan tersebut sering berulang dari tahun ke tahun, menandakan bahwa persoalan penghapusan aset masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi banyak pemerintah daerah.

Dari perspektif manajemen keuangan publik, penghapusan aset rusak berat yang dilakukan secara tertib akan membantu pemerintah daerah menyajikan laporan keuangan yang lebih andal dan relevan. Neraca daerah tidak lagi dibebani oleh aset fiktif yang sudah tidak memiliki nilai guna, sementara pengambilan keputusan menjadi lebih berbasis data yang akurat. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang menekankan kejujuran penyajian dan substansi ekonomi.

Secara konseptual, penghapusan aset juga berkaitan erat dengan siklus hidup aset itu sendiri. Setiap aset memiliki masa manfaat, dan ketika masa tersebut berakhir atau aset mengalami kerusakan berat yang tidak ekonomis untuk diperbaiki, maka penghapusan menjadi langkah logis dan diperlukan. Dalam konteks ini, penghapusan bukanlah kegagalan pengelolaan, melainkan bagian dari proses pengelolaan aset yang sehat dan profesional, sebagaimana dipahami dalam praktik manajemen aset modern.

Untuk memahami konteks yang lebih luas mengenai aset dan pengelolaannya, konsep asset management telah banyak dibahas secara umum, termasuk dalam referensi seperti manajemen aset, yang menekankan pentingnya pengelolaan aset secara sistematis sepanjang siklus hidupnya. Prinsip ini relevan diterapkan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, dengan penyesuaian terhadap kerangka regulasi dan akuntabilitas sektor publik.

Pada akhirnya, penghapusan aset rusak berat menuntut keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan kemampuan teknis aparatur. Tanpa pemahaman yang memadai, risiko kesalahan administratif dan temuan audit akan terus berulang. Sebaliknya, dengan pemahaman yang baik, penghapusan aset dapat menjadi alat untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas ASN dan pejabat pengelola aset dalam memahami tata cara penghapusan aset rusak berat menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Melalui pemahaman yang terstruktur dan aplikatif, pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan penghapusan aset secara tertib, sah, dan akuntabel, sekaligus mendukung tercapainya pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan terarah mengenai topik ini, pembaca dapat melanjutkan ke pembahasan berikutnya atau mempertimbangkan untuk mengikuti program peningkatan kompetensi yang relevan sesuai kebutuhan organisasi.

Tujuan Pelatihan Penghapusan Aset Rusak Berat

  • Memberikan pemahaman komprehensif mengenai Penghapusan Aset Rusak Berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan indikator keberhasilan berupa kemampuan peserta menjelaskan tahapan penghapusan secara runtut dan benar.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi aset rusak berat yang layak dihapus berdasarkan hasil inventarisasi dan pemeriksaan fisik, yang diukur melalui studi kasus klasifikasi aset. Skenario: peserta menilai kendaraan dinas yang tidak ekonomis untuk diperbaiki.
  • Membekali peserta dengan keterampilan menyusun dokumen administratif penghapusan aset secara lengkap dan sah, ditunjukkan dengan tersusunnya draft usulan penghapusan sesuai format resmi.
  • Menguatkan pemahaman alur persetujuan dan kewenangan penghapusan aset di lingkungan pemerintah daerah, dengan indikator peserta mampu memetakan peran PA/KPA dan kepala daerah. Skenario: simulasi alur persetujuan penghapusan aset gedung rusak berat.
  • Menanamkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan audit dalam proses Penghapusan Aset Rusak Berat, yang diukur dari kemampuan peserta mengaitkan penghapusan dengan kewajaran neraca.
  • Meningkatkan kemampuan pencatatan dan pelaporan penghapusan aset dalam sistem penatausahaan BMD, dengan output berupa simulasi jurnal penghapusan yang benar.
  • Memastikan peserta memahami keterkaitan penghapusan aset dengan pengendalian intern dan manajemen risiko, yang diukur melalui analisis risiko sederhana atas kasus penghapusan aset. Skenario: identifikasi risiko temuan audit akibat dokumen tidak lengkap.
  • Memberikan wawasan praktik terbaik penghapusan aset daerah yang sejalan dengan prinsip keuangan publik, dengan indikator peserta mampu membandingkan praktik ideal dan kondisi eksisting.
  • Mendorong kesiapan peserta dalam menerapkan hasil pelatihan secara tepat waktu di unit kerja masing-masing, yang diukur dari rencana tindak lanjut penghapusan aset dalam periode anggaran berjalan.

Materi Pelatihan Penghapusan Aset Rusak Berat

1. Konsep Dasar Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Pemahaman siklus hidup aset dan posisi penghapusan dalam BMD (ceramah).
  • Latihan pemetaan siklus aset pada unit kerja (praktik).
  • Tools: slide kebijakan, studi kasus; Durasi: 90 menit.

2. Regulasi dan Kebijakan Penghapusan Aset Daerah

  • Pembahasan regulasi terkini terkait penghapusan aset rusak berat (ceramah).
  • Analisis implikasi regulasi terhadap Pemda (diskusi).
  • Tools: dokumen regulasi, handout; Durasi: 90 menit.

3. Kriteria dan Identifikasi Aset Rusak Berat

  • Penentuan kriteria teknis dan administratif aset rusak berat.
  • Simulasi identifikasi aset berbasis data inventaris (praktik).
  • Tools: SIMDA BMD, Excel template; Durasi: 120 menit.

4. Inventarisasi dan Pemeriksaan Fisik Aset

  • Metode pemeriksaan fisik aset daerah (ceramah).
  • Latihan penyusunan berita acara pemeriksaan (praktik).
  • Tools: formulir BAP, checklist; Durasi: 120 menit.

5. Prosedur Administratif Penghapusan Aset

  • Tahapan penyusunan usulan dan dokumen pendukung (ceramah).
  • Simulasi penyusunan dokumen penghapusan (praktik).
  • Tools: template dokumen resmi; Durasi: 120 menit.

6. Mekanisme Persetujuan dan Kewenangan

  • Alur persetujuan penghapusan aset di Pemda (ceramah).
  • Studi kasus pembagian kewenangan PA/KPA (diskusi).
  • Tools: bagan alur; Durasi: 90 menit.

7. Akuntansi dan Pencatatan Penghapusan Aset

  • Pencatatan penghapusan dalam laporan keuangan daerah.
  • Latihan jurnal dan koreksi neraca (praktik).
  • Tools: aplikasi keuangan daerah, Excel; Durasi: 120 menit.

8. Penghapusan Aset dan Pengendalian Intern

  • Keterkaitan penghapusan aset dengan SPIP.
  • Analisis risiko dan mitigasi temuan audit (diskusi).
  • Tools: matriks risiko; Durasi: 90 menit.

9. Integrasi Penghapusan Aset dalam Sistem Informasi

  • Implementasi penghapusan aset dalam SIMDA BMD.
  • Simulasi input dan update data aset (praktik).
  • Tools: SIMDA BMD; Durasi: 120 menit.

10. Studi Kasus Penghapusan Aset Rusak Berat

  • Pembahasan kasus nyata di pemerintah daerah.
  • Diskusi solusi dan pembelajaran kunci.
  • Tools: studi kasus tertulis; Durasi: 90 menit.

11. Rencana Tindak Lanjut dan Evaluasi

  • Penyusunan rencana aksi pascapelatihan.
  • Evaluasi pemahaman peserta.
  • Tools: action plan template; Durasi: 60 menit.

Manfaat Pelatihan

  • (Praktis) Meningkatkan ketepatan proses penghapusan aset rusak berat; KPI: penurunan koreksi aset pada laporan keuangan.
  • (Praktis) Mempercepat penyelesaian aset tidak produktif; KPI: jumlah aset rusak berat yang berhasil dihapus.
  • (Praktis) Meningkatkan kualitas dokumen penghapusan; KPI: kelengkapan dokumen sesuai checklist.
  • (Strategis) Mendukung kewajaran neraca daerah; KPI: perbaikan opini audit.
  • (Strategis) Memperkuat pengendalian intern pengelolaan aset; KPI: penurunan temuan berulang.
  • (Strategis) Meningkatkan kapasitas SDM pengelola aset; KPI: hasil evaluasi pascapelatihan.
  • (Strategis) Mendorong tata kelola BMD yang profesional; KPI: konsistensi penerapan SOP.
Baca Juga:  Bimtek Inventarisasi dan Penatausahaan BMD 2026 – Strategi Profesional Berbasis SIMDA/SIMBADA

Narasumber Pelatihan

  • Kementerian Dalam Negeri — Berpengalaman dalam perumusan kebijakan BMD dan pembinaan Pemda.
    Kontribusi: pemaparan kebijakan dan regulasi.
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan — Rekam jejak kuat dalam pengawasan pengelolaan aset daerah.
    Kontribusi: perspektif pengendalian intern dan risiko.
  • Akademisi Keuangan Publik — Memiliki publikasi dan riset terkait manajemen aset sektor publik.
    Kontribusi: penguatan konsep dan best practice.
  • Praktisi Pengelola Aset Pemda — Pengalaman langsung menangani penghapusan aset rusak berat.
    Kontribusi: studi kasus dan praktik lapangan.
  • Konsultan Sistem Informasi BMD — Berpengalaman dalam implementasi SIMDA BMD di Pemda.
    Kontribusi: praktik teknis dan simulasi sistem.

Seluruh narasumber dipilih berdasarkan reputasi institusi dan pengalaman praktis, sehingga materi yang disampaikan relevan, aplikatif, dan dapat langsung diterapkan oleh peserta.

Durasi dan Metode Pelaksanaan Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat

Durasi dan Jadwal Pelaksanaan

  • Hari Pertama (Day 1): 09.00–16.00 WIB (6 JP / ±7 jam efektif)Materi: Konsep BMD, regulasi penghapusan aset rusak berat, kriteria dan identifikasi aset, inventarisasi serta pemeriksaan fisik.
  • Hari Kedua (Day 2): 09.00–16.00 WIB (6 JP / ±7 jam efektif)Materi: Prosedur administratif penghapusan, mekanisme persetujuan, akuntansi dan pencatatan, pengendalian intern, serta studi kasus.
  • Total Pelatihan: 12 JP tatap muka terstruktur.
  • Opsi Sertifikat 32 JP:• 12 JP tatap muka sinkron (2 hari pelatihan)• 10 JP penugasan mandiri terstruktur (studi kasus dan penyusunan dokumen)• 10 JP evaluasi, diskusi hasil tugas, dan rencana tindak lanjut.
  • Konversi JP: 1 JP setara 45 menit pembelajaran sesuai standar pengembangan kompetensi ASN.

Metode Pelaksanaan

  • Tatap Muka (Offline): Dilaksanakan di lokasi yang disepakati (hotel/pusat pelatihan).Keunggulan: interaksi langsung, diskusi mendalam, dan praktik kelompok lebih optimal.
  • Online (Daring): Menggunakan platform Zoom atau setara dengan sesi sinkron dan asinkron.Keunggulan: efisien biaya dan waktu, menjangkau peserta lintas daerah.
  • Hybrid: Kombinasi tatap muka dan online secara bersamaan.Keunggulan: fleksibilitas kehadiran tanpa mengurangi kualitas materi.

Kebutuhan Teknis Peserta

  • Laptop atau komputer dengan spesifikasi minimal prosesor setara Intel i5, RAM 8 GB (wajib untuk sesi praktik).
  • Sistem operasi Windows terbaru atau setara, serta aplikasi Microsoft Excel.
  • Akses ke aplikasi pengelolaan aset daerah (misalnya SIMDA BMD) atau data simulasi yang disediakan panitia.
  • Koneksi internet stabil minimal 10 Mbps untuk peserta daring atau hybrid.

Contoh Skenario Pelaksanaan Hybrid

Peserta di lokasi mengikuti pemaparan dan praktik langsung, sementara peserta daring bergabung melalui Zoom, mengerjakan studi kasus yang sama, dan mempresentasikan hasilnya secara virtual pada sesi diskusi terpadu.

Output Pelatihan Penghapusan Aset Rusak Berat

  • Mampu menyusun dokumen usulan penghapusan aset rusak berat, dibuktikan dengan draft dokumen lengkap sesuai format resmi.
  • Mampu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan aset rusak berat, dibuktikan melalui hasil studi kasus dan lembar kerja inventarisasi.
  • Mampu melakukan pencatatan akuntansi penghapusan aset, dibuktikan dengan jurnal penghapusan dan simulasi koreksi neraca.
  • Memiliki rencana tindak lanjut penghapusan aset di unit kerja, dibuktikan dengan action plan tertulis pascapelatihan.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi Penghapusan Aset Rusak Berat dengan bobot hingga 32 JP, sesuai ketentuan pengembangan kompetensi ASN.
  • Memiliki pemahaman risiko dan pengendalian intern dalam penghapusan aset, dibuktikan dengan hasil analisis risiko sederhana.

FAQ Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat

Q: Apa yang dimaksud dengan Penghapusan Aset Rusak Berat di pemerintah daerah?

A: Penghapusan Aset Rusak Berat adalah proses administratif dan akuntansi untuk mengeluarkan aset daerah yang sudah tidak berfungsi dan tidak ekonomis dari daftar Barang Milik Daerah. Proses ini mencakup penilaian kondisi aset, persetujuan pejabat berwenang, serta pencatatan penghapusan dalam laporan keuangan agar neraca pemerintah daerah tetap wajar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Q: Siapa saja yang wajib mengikuti Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat?

A: Bimtek ini ditujukan bagi ASN dan pejabat yang terlibat langsung dalam pengelolaan aset daerah, seperti pengurus barang, pengelola BMD, bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, auditor internal, serta pejabat struktural terkait. Peserta dibekali pemahaman teknis dan regulatif agar mampu melaksanakan penghapusan aset secara tertib, sah, dan terdokumentasi.

Q: Mengapa Penghapusan Aset Rusak Berat sering menjadi temuan pemeriksaan?

A: Penghapusan Aset Rusak Berat sering menjadi temuan karena aset yang sudah tidak layak pakai masih tercatat di neraca atau dihapus tanpa prosedur dan dokumen yang lengkap. Lemahnya inventarisasi, ketidaktepatan pencatatan, serta kurangnya pemahaman regulasi menyebabkan laporan keuangan tidak wajar dan berpotensi menurunkan kualitas opini audit pemerintah daerah.

Q: Apa perbedaan penghapusan aset dengan pemusnahan aset?

A: Penghapusan aset merupakan proses administratif untuk mengeluarkan aset dari daftar Barang Milik Daerah melalui keputusan pejabat berwenang dan pencatatan akuntansi. Sementara itu, pemusnahan aset adalah tindakan fisik terhadap barang yang telah dihapus. Pemusnahan hanya dapat dilakukan setelah penghapusan disetujui secara resmi.

Q: Output apa yang akan diperoleh peserta setelah mengikuti bimtek ini?

A: Peserta akan mampu menyusun dokumen usulan penghapusan aset rusak berat, melakukan pencatatan akuntansi penghapusan secara benar, serta menyusun rencana tindak lanjut di unit kerja. Selain itu, peserta memperoleh sertifikat pelatihan dengan bobot jam pelajaran sesuai ketentuan pengembangan kompetensi ASN.

Penutup

Penghapusan aset rusak berat merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi, kewajaran neraca, dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Tanpa pemahaman yang tepat, risiko temuan audit dan ketidaktepatan laporan keuangan akan terus berulang. Melalui Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026, peserta dibekali kemampuan teknis dan regulatif yang aplikatif serta relevan dengan kebutuhan Pemda. Untuk informasi pendaftaran dan jadwal pelaksanaan, silakan kunjungi halaman resmi berikut: Informasi Pendaftaran Bimtek.

Tempat dan Kota Pelaksanaan Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026

Untuk menjangkau kebutuhan peningkatan kompetensi ASN dan pengelola Barang Milik Daerah di berbagai wilayah, Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026 diselenggarakan di sejumlah kota strategis di Indonesia. Pemilihan lokasi mempertimbangkan aksesibilitas, sebaran peserta, serta relevansi dengan pengelolaan aset daerah di masing-masing wilayah.

  • Jakarta – Pusat pemerintahan dan rujukan kebijakan nasional, cocok untuk pembahasan strategis penghapusan aset rusak berat dan sinkronisasi regulasi pusat–daerah.
  • Bandung – Kota pendidikan dan administrasi, mendukung pelatihan teknis pengelolaan BMD bagi Pemda Jawa Barat dan sekitarnya.
  • Yogyakarta – Lokasi ideal untuk penguatan kapasitas ASN dengan pendekatan akademik dan praktik penghapusan aset daerah yang tertib.
  • Surabaya – Hub pemerintahan dan ekonomi Jawa Timur, relevan untuk pelatihan penghapusan aset rusak berat skala besar dan lintas OPD.
  • Malang – Mendukung peningkatan kompetensi pengelola aset daerah dengan fokus praktik inventarisasi dan penatausahaan BMD.
  • Bali – Lokasi strategis nasional untuk pelaksanaan bimtek berskala regional dan nasional dengan pendekatan intensif dan terintegrasi.
  • Lombok – Mendukung penguatan pengelolaan aset daerah di wilayah Nusa Tenggara dengan pendekatan aplikatif dan kontekstual.
  • Batam – Kawasan strategis ekonomi dan pemerintahan, relevan untuk pengelolaan aset daerah yang dinamis dan bernilai tinggi.
  • Medan – Pusat aktivitas pemerintahan Sumatera bagian utara, mendukung peningkatan tata kelola penghapusan aset rusak berat Pemda.
  • Makassar – Gerbang Indonesia Timur, strategis untuk pemerataan kompetensi ASN dalam pengelolaan dan penghapusan aset daerah.

Selain kota-kota tersebut, pelaksanaan pelatihan juga dapat disesuaikan dengan permintaan pemerintah daerah atau instansi tertentu, baik melalui metode tatap muka, daring, maupun hybrid, sesuai kebutuhan dan kesiapan peserta.

Inilah saat yang tepat bagi pimpinan dan pegawai, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, untuk bergabung dalam program pelatihan strategis ini. Bersama, mari kita wujudkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas demi terciptanya pelayanan yang berkualitas dan terpercaya. Dan saatnya instansi Anda memperkuat kapabilitas dan tata kelola melalui peningkatan kompetensi yang terstruktur, aplikatif, dan sesuai kebutuhan.

Melalui Bimtek Penghapusan Aset Rusak Berat 2026 – Strategi Efektif Sesuai Aturan, Pelatihan Nasional menghadirkan solusi praktis bagi pemerintah daerah, OPD, BLUD, Mitra Swasta serta lembaga teknis lainnya untuk beradaptasi dengan era digital, akuntabilitas publik, dan tuntutan efisiensi layanan kesehatan. Setiap program dirancang berbasis kebutuhan nyata instansi, dilengkapi dengan modul komprehensif, studi kasus terkini, simulasi sistem, hingga pendampingan langsung oleh narasumber berpengalaman. Dengan pendekatan sistematis dan berbasis praktik terbaik, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap mengimplementasikan hasil pelatihan di lingkungan kerja masing-masing.

Dengan penuh hormat dan apresiasi, kami sangat menghargai waktu serta perhatian Bapak/Ibu dalam menyimak informasi pelatihan ini. Apabila Bapak/Ibu berkenan meluangkan waktu untuk meninjau materi lanjutan lainnya yang telah kami siapkan guna mendukung peningkatan kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur, silakan kunjungi tautan berikut:

👉Bimtek Penyusunan Renstra BMD 2026 – Strategi Profesional Pengelolaan Aset Daerah

Semoga program ini dapat menjadi bagian dari langkah nyata dalam membangun aparatur yang unggul, berintegritas, serta siap menghadapi tantangan tata kelola kelembagaan di masa depan.

Picture of Ditulis oleh admin Eitena Group

Ditulis oleh admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainya 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

EITENA GROUP adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena Group didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi instansi pusat, pemerintah maupun swasta.

Kantor kami

Jam Buka

galeri

error: