
Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru 2026–2027
Daftar Isi
Toggle
Di tengah pesatnya urbanisasi dan meningkatnya polusi udara, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi infrastruktur vital yang berfungsi sebagai “paru-paru kota” bagi keberlanjutan lingkungan perkotaan. Namun, banyak pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam mengelola RTH secara optimal sesuai regulasi terbaru. Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru hadir sebagai solusi strategis untuk menjawab kebutuhan tersebut. Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mendalam tentang fungsi ekologis RTH, tetapi juga strategi pengelolaan yang selaras dengan kebijakan nasional terkini.
Pengertian Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru
Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota adalah program pelatihan terstruktur yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur, tenaga teknis, dan profesional dalam mengelola RTH sebagai infrastruktur ekologis perkotaan. Program ini menekankan pada fungsi intrinsik RTH sebagai sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro, produsen oksigen, penyerap polutan, dan penyedia habitat satwa.
RTH perkotaan didefinisikan dalam UU No. 26/2007 sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Regulasi ini mengamanatkan bahwa perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat ketentuan rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH dengan luas minimal 30% dari luas wilayah kawasan perkotaan, dibagi menjadi RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%. Pelatihan ini juga selaras dengan Permen ATR/BPN No. 14/2022 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau.
Tujuan Kegiatan Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota
Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru dirancang untuk mencapai sejumlah tujuan strategis:
Meningkatkan pemahaman teknis tentang prinsip dan praktik pengelolaan RTH sebagai paru-paru kota yang berbasis kebijakan terbaru dan standar nasional.
Mendorong implementasi kebijakan RTH yang selaras dengan regulasi nasional (UU No. 26/2007, Permen ATR/BPN No. 14/2022) dan target pembangunan berkelanjutan.
Memperkuat kapasitas aparatur dan tenaga teknis dalam mengelola RTH sebagai infrastruktur hijau yang mendukung mitigasi perubahan iklim, penyerapan polutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Meningkatkan kompetensi profesional peserta melalui pendekatan praktis, studi kasus, dan simulasi pengelolaan RTH sebagai paru-paru kota.
Mendukung kinerja instansi dalam mencapai target RTH minimal 30% dari luas wilayah kota sesuai amanat undang-undang.
Membangun jejaring kolaborasi antar-instansi, akademisi, dan praktisi dalam upaya mewujudkan kota hijau berkelanjutan dengan RTH yang berfungsi optimal sebagai paru-paru kota.
Manfaat Mengikuti Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru
Peserta yang mengikuti Bimtek ini akan memperoleh manfaat konkret, baik dari segi karier, kinerja, maupun pengakuan profesional:
Sertifikat resmi yang dapat digunakan sebagai bukti kompetensi dalam promosi jabatan atau penilaian kinerja.
Peningkatan kredibilitas profesional di mata atasan, instansi, dan pemangku kepentingan.
Akses ke materi pelatihan terkini yang mencakup regulasi terbaru, teknologi, dan praktik terbaik pengelolaan RTH sebagai paru-paru kota.
Kesempatan membangun jejaring dengan peserta dari berbagai instansi dan daerah.
Peningkatan kapasitas teknis dalam merancang strategi pengelolaan, konservasi, dan optimalisasi RTH yang berfungsi sebagai paru-paru kota.
Dukungan terhadap pencapaian target institusi dalam penyediaan dan pengelolaan RTH perkotaan sesuai kebijakan terbaru.
Materi Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Selama 2 Hari Kegiatan
Berikut adalah contoh materi pelatihan yang akan disampaikan selama 2 hari kegiatan:
Hari 1: Fondasi Ekologis dan Kebijakan RTH sebagai Paru-Paru Kota
Kebijakan dan regulasi RTH perkotaan di Indonesia (UU No. 26/2007, Permen ATR/BPN No. 14/2022, Permen PU No. 5/2008)
Fungsi intrinsik RTH sebagai paru-paru kota: sistem sirkulasi udara, pengatur iklim mikro, produsen oksigen
Fungsi ekstrinsik RTH: sosial-budaya, ekonomi, estetika
Teknik inventarisasi dan pemetaan RTH berbasis SIG
Peran RTH dalam mitigasi perubahan iklim, penyerapan polutan, dan pengendalian banjir
Studi kasus: Pengelolaan RTH sebagai paru-paru kota di kota-kota besar (Jakarta, Bogor, Bandung)
Hari 2: Implementasi dan Optimalisasi Strategi Pengelolaan RTH
Perencanaan tata ruang hijau yang terintegrasi dengan RTRW dan RPJMD
Teknik revitalisasi dan pengembangan RTH di kawasan padat penduduk
Pendekatan partisipatif dalam pengelolaan RTH bersama masyarakat
Monitoring dan evaluasi program RTH berbasis indikator kinerja ekologis
Simulasi penyusunan rencana aksi pengelolaan RTH sebagai paru-paru kota untuk instansi peserta
Target Peserta Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota
Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru ditujukan bagi:
Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan perencanaan pembangunan
Tenaga teknis dan staf instansi pemerintah daerah (Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Pertamanan)
Profesional di sektor swasta yang bergerak di bidang lansekap, arsitektur, dan pengelolaan lingkungan
Akademisi dan peneliti yang fokus pada studi perkotaan dan lingkungan
Mahasiswa tingkat akhir yang ingin memperkuat kompetensi di bidang RTH dan keberlanjutan kota
Urgensi Mengikuti Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru
Mengapa Anda perlu mengikuti pelatihan ini sekarang juga?
Regulasi semakin ketat: Pemerintah terus memperkuat kebijakan RTH melalui undang-undang dan peraturan daerah. Tanpa kompetensi yang memadai, instansi Anda berisiko tidak memenuhi target RTH 30%.
Tekanan perubahan iklim: Kota-kota di Indonesia menghadapi tantangan urban heat island, banjir, dan polusi udara. RTH yang terkelola dengan baik adalah solusi strategis sebagai paru-paru kota.
Persaingan kerja semakin tinggi: Sertifikasi dan kompetensi di bidang RTH menjadi pembeda utama dalam promosi jabatan dan rekrutmen profesional.
Kebutuhan akan praktik terbaik: Pengelolaan RTH tidak lagi sekadar menanam pohon, tetapi memerlukan pendekatan ilmiah, partisipatif, dan berkelanjutan sesuai kebijakan terbaru.
Dukungan terhadap target SDGs: Instansi Anda perlu berkontribusi pada pencapaian SDGs 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan), SDGs 13 (Aksi Iklim), dan SDGs 15 (Ekosistem Darat) melalui program RTH yang terukur dan berdampak.
Jangan lewatkan kesempatan emas untuk meningkatkan kompetensi Anda dalam pengelolaan RTH sebagai paru-paru kota. Segera daftarkan diri Anda melalui website resmi Pusat Edukasi Indonesia. Kuota terbatas! Pastikan Anda menjadi bagian dari generasi profesional yang mewujudkan kota hijau berkelanjutan.
Pusat Edukasi Indonesia berkomitmen menjadi mitra strategis dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik dan swasta. Dengan pengalaman bertahun-tahun menyelenggarakan Bimtek, Diklat, dan workshop berkualitas, kami memastikan setiap peserta memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan zaman. Bergabunglah bersama kami dalam Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru, dan jadilah agen perubahan bagi kota hijau berkelanjutan.

Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota Sesuai Kebijakan Terbaru 2026–2027 Bersama Pusat Edukasi Indonesia
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota
Metode Bimtek Strategi Pengelolaan RTH sebagai Paru-Paru Kota
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Narasumber:
Narasumber dalam Strategi Pengelolaan RTH adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek RTH Paru-Paru Kota 2026 dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Juliandry Hp/Wa: 0851 5867 0808
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta





























































