Lompat ke konten

Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025-2026

Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025-2026

Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025-2026

Dengan Hormat

Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung

Mekanisme Pembayaran UP Tunai

  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • UP merupakan uang muka dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50 juta, kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp50 juta.
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran : Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Lain-lain.
  • Khusus pada akhir tahun anggaran, UP Tunai dapat digunakan untuk pembayaran belanja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.
  • Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp50 juta setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA dan UP telah dipergunakan paling sedikit 50%.
  • Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelolaoleh masing-masing BPP.
  • Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50%.

Materi Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025 -2026

  1. Pengertian UP,
  2. Tata cara pengajuan dan penggunaan,
  3. Pertanggungjawaban penggunaan UP, dengan fokus pada pemahaman aturan dan prosedur yang berlaku.

Narasumber /Trainer

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025 -2026

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
  • TELPON KANTOR  021 – 22036052
  • EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

error: