Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025-2026

Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025-2026

Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025-2026

Dengan Hormat

Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung

Mekanisme Pembayaran UP Tunai

  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • UP merupakan uang muka dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50 juta, kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp50 juta.
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran : Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Lain-lain.
  • Khusus pada akhir tahun anggaran, UP Tunai dapat digunakan untuk pembayaran belanja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.
  • Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp50 juta setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA dan UP telah dipergunakan paling sedikit 50%.
  • Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelolaoleh masing-masing BPP.
  • Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50%.

Materi Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025 -2026

  1. Pengertian UP,
  2. Tata cara pengajuan dan penggunaan,
  3. Pertanggungjawaban penggunaan UP, dengan fokus pada pemahaman aturan dan prosedur yang berlaku.

Narasumber /Trainer

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE Bimtek Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai ( UP ) Bagi Bendahara SKPD 2025 -2026

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
  • TELPON KANTOR  021 – 22036052
  • EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

Picture of Admin Eitena Group

Admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainya 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

error: