Lompat ke konten

Bimtek Pengawasan Dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Berdasarkan Perpres RI Nomor 116 Tahun 2022

Bimtek Pengawasan Dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Berdasarkan Perpres RI Nomor 116 Tahun 2022

Pada tanggal 14 September 2022 telah ditetapkan Peraturan Presiden yaitu Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, dengan Pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel; untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara;

Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi :

  • penyelenggaraan Manajemen ASN; Wasdal Pelaksanaan NSPK
  • sistem pengawasan dan pengendalian; dan
  • penghargaan.

Kepentingan Bimtek Pengawasan Dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Berdasarkan Perpres RI Nomor 116 Tahun 2022

  • Untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
  • Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN); sistem pengawasan dan pengendalian; dan penghargaan.
CATATAN:
  • Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
  • Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode preventif dan represif.
  • Lampiran: 18 hlm.

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara

bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen
aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel;

b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk

menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4

tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan
Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Edukasi dan Inovasi Nasional (Eitena Group), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : Bimtek Pengawasan Dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Berdasarkan Perpres RI Nomor 116 Tahun 2022”

Bimtek Pengawasan Dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Berdasarkan Perpres RI Nomor 116 Tahun 2022

Untuk Informasi Pelatihan Dan Pendaftaran Hubungi Kontak Edukasi Dan Inovasi Teknologi Nasional (Eitena Group)

  •  021-2281079
  • 📱 0813 2406 6619
  • ✉ info@eitena,net / www.bimtek-nasional.com
error: