Bimtek Pedoman Penyusunan Dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021
Daftar Isi
Toggleuntuk melaksanakan penyesuaian terhadap adanya pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta untuk memperjelas tahapan penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan barang/jasa, perlu mengubah pedoman penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan barang/jasa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pengertian Barang dan Jasa
Seperti yang sudah dijelaskan, keberhasilan suatu bisnis dapat terlaksana dengan adanya barang dan/atau jasa. Barang atau goods merupakan objek fisik yang bersifat sementara. Dengan kata lain, barang adalah komoditas berwujud yang diberikan kepada para pelanggan melalui distributor atau penjual kepada pembeli atau konsumen.
Sementara jasa atau services merupakan suatu kegiatan pekerjaan bagi orang lain. Dimana, layanan atau jasa merupakan kegiatan yang tak berwujud, namun diidentifikasikan untuk memberi kepuasan terhadap suatu keinginan.
Dari sini sudah dapat terlihat perbedaan antara produk barang dan jasa berdasarkan pengertiannya, yaitu barang merupakan hasil yang didapat melalui produksi, sedangkan layanan atau jasa adalah kegiatan yang dikerjakan.
- Menurut dosen senior di School of Business, Monash University Malaysia, Fandy Tjiptono, barang adalah produk dengan wujud fisik dan menjadikannya dapat dilihat, disentuh, dipegang, dirasa, dan mendapat perlakuan fisik lainn
- merupakan produk tidak berwujud atau intangible.
- Barang memiliki hak kepemilikan karena pelanggan yang membeli dengan harga tertentu dapat berpindah tangan dan memilikinya, sementara jasa kepemilikannya tidak dapat dipindahtangankan.
- Evaluasi terhadap penjualan barang dapat dilakukan secara mudah dengan menilai kualitas, sementara jasa atau layanan cukup sulit untuk dilakukan penilaiannya.
- Barang dapat ditukar atau dikembalikan jika terjadi kesalahan yang tidak sesuai keinginan atau perjanjian di awal. Sementara jasa tidak mungkin bisa ditukar atau dikembalikan.
- Barang bisa disimpan untuk penggunaan di lain waktu, sementara jasa hanya bisa dilakukan secara langsung karena terikat dengan waktu dan tidak bisa disimpan sebagai persediaan.
- Barang harus diproduksi terlebih dahulu, lalu diperjualbelikan hingga dapat dikonsumsi pada akhirnya. Sementara jasa akan diproduksi dan dikonsumsi pada waktu yang sama.
- Barang bisa dipisahkan dari alat produksi setelah menjadi produk yang akan dijual, sementara jasa tidak bisa dipisahkan dari penyedianya.
- ya.
- Menurut ahli pemasaran Amerika Serikat, Philip Kotler, jasa merupakan kegiatan yang ditawarkan oleh suatu pihak atau penjual kepada pihak lain atau pembeli dengan tidak berwujud serta tidak dapat memberikan perpindahan kepemilikan.
Dari penjelasan yang diberikan oleh beberapa ahli, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan barang dan jasa bisa dilihat dari hasil atau contoh yang diberikan. Misalnya saja pada contoh perusahaan atau bisnis yang memproduksi barang meliputi barang elektronik, alat tulis, pakaian, dan lain-lain.
Sedangkan contoh dari bisnis yang menghasilkan jasa meliputi asuransi perbankan, moda transportasi, komunikasi, dan lain sebagainya.
Perbedaan Utama Barang dan Jasa
Seperti yang sudah dijelaskan, perbedaan barang dan jasa dapat dilihat dari contoh atau hasil yang menjadi produk utama dari suatu bisnis. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan secara lebih mendalam antara barang dan jasa.
Perbedaan ini merupakan hal utama antara barang dan jasa. Berikut penjelasannya:
- Barang merupakan komoditas berupa produk yang siap dibeli oleh para pelanggan dengan harga tertentu, sementara jasa atau layanan merupakan manfaat dari fasilitas yang ditawarkan oleh pihak lain.
- Barang merupakan sesuatu yang berwujud dan memiliki fisik atau dapat disentuh, dirasa, dan dilihat, sementara jasa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Eitena Group, Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :
Bimtek Pedoman Penyusunan Dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Eitena Group (Eitena Group)
- ☎ 021-881097129
- 📱 0813 2406 6619