Keranjang Anda kosong!
Bimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024

Bimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024
Daftar Isi
ToggleBimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024
Dengan Hormat
SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUDย dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpinย BLUDย Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan. Ia mengemukakan, peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya berharap SEB Mendagri dan Kepala LKPP bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Materi Bimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024
- Implementasi SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa
- Proses Perencanaan PBJ BLUD
- Perhitungan TKDN PBJ BLUD Sektor Kesehatan
- Tanya Jawab Dan Diskusi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahย (disingkatย LKPP) adalahย Lembaga Pemerintah Nonkementerianย (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepadaย Presidenย Republik Indonesia. LKPP dibentuk melaluiย Peraturan Presidenย Republik Indonesiaย Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat olehย Roestam Sjariefย digantikan olehย Agus Rahardjoย pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan olehย Agus Prabowoย pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
Sejarah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dariย Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publikย (PPKPBJ), sebuah unit kerja eselon II yang dibentuk pada tahun 2005. Unit kerja ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dariย APBN/APBD, serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.
Untuk mencapai visi tersebut, perlu dikembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang memiliki regulasi yang jelas, kelembagaan yang efisien, sumber daya manusia yang kompeten, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan hukum yang berkeadilan.
Sebagai bagian dari komunitas global, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menyamakan standar dengan lembaga serupa di negara lain sepertiย Office of Federal Procurement Policyย (OFPP) diย Amerika Serikat,ย Office of Government Commerceย (OGC) diย Inggris,ย Government Procurement Policy Boardย (GPPB) diย Filipina,ย Public Procurement Policy Officeย (PPPO) diย Polandia, danย Public Procurement Serviceย (PPS) diย Korea Selatan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Sebagaiย Lembaga Pemerintah Nonkementerianย (LPNK), LKPP langsung bertanggung jawab kepadaย Presiden RI.
Selain memenuhi visi-misi, tujuan, dan sasaran strategisnya, LKPP juga bertugas mencapai sasaran nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, terutama dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan prinsip bersih dariย korupsi,ย kolusi, danย nepotisme.[1]
Tugas
Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Fungsi
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahliย yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODEย Bimtek Pedoman PBJ BLUD SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
โ 20% teori berdasarkan literatur praktisi
โ 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
โ 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Trainingย dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAHย
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
