Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026
Ruang Lingkup:
Sistem Manajemen Kinerja PNS, Penyusunan SKP Berbasis Outcome, Penilaian Kinerja, Monitoring dan Evaluasi Kinerja, Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak lagi dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif tahunan, tetapi sebagai alat pengendalian kinerja yang mengaitkan kinerja individu dengan kinerja organisasi.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, sebagai turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, membawa perubahan mendasar dalam penyusunan SKP. SKP yang sebelumnya berbasis daftar kegiatan (output), kini bertransformasi menjadi berbasis hasil (outcome) dan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kinerja birokrasi, penguatan budaya kerja berbasis hasil, serta integrasi kinerja individu dengan perencanaan dan kinerja organisasi. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui permasalahan, seperti penyusunan SKP yang belum selaras dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja, indikator kinerja yang belum terukur, serta penilaian kinerja yang belum sepenuhnya objektif dan berkeadilan.
Permasalahan tersebut pada umumnya bukan disebabkan oleh keterbatasan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya pemahaman dan implementasi sistem manajemen kinerja PNS secara utuh dan konsisten di lingkungan perangkat daerah.
Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah tidak hanya mampu menyusun SKP secara formal, tetapi juga memastikan bahwa proses perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut kinerja PNS benar-benar mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun SKP berbasis outcome serta melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif, terukur, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Kebijakan nasional reformasi birokrasi dan manajemen kinerja ASN yang berlaku
🎯 Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi sistem manajemen kinerja PNS.
- Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SKP berbasis outcome yang selaras dengan kinerja organisasi.
- Meningkatkan kualitas indikator kinerja individu agar terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan objektivitas dan akuntabilitas penilaian kinerja PNS.
- Mendukung terwujudnya budaya kerja ASN yang berorientasi hasil dan kinerja.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM)
- Inspektorat Daerah
- Kepala OPD
- Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
- Pejabat Fungsional
- Tim Penilai Kinerja PNS
- Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam penyusunan dan penilaian SKP
📚 Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Sistem Manajemen Kinerja PNS
- Reformasi manajemen kinerja ASN
- Kerangka regulasi penilaian kinerja PNS
- Peran SKP dalam peningkatan kinerja organisasi
MODUL 2 – Konsep SKP Berbasis Outcome
- Perbedaan SKP berbasis output dan outcome
- Keterkaitan SKP dengan perencanaan dan kinerja organisasi
- Penyelarasan SKP dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja
MODUL 3 – Penyusunan Indikator Kinerja Individu
- Prinsip indikator kinerja yang baik dan terukur
- Penyusunan target kinerja yang realistis dan menantang
- Kesalahan umum dalam penyusunan indikator SKP
MODUL 4 – Proses Penilaian Kinerja PNS
- Mekanisme penilaian kinerja
- Penilaian perilaku kerja
- Penilaian capaian kinerja individu
MODUL 5 – Monitoring, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Kinerja
- Pemantauan kinerja PNS
- Evaluasi capaian kinerja
- Tindak lanjut hasil penilaian kinerja
MODUL 6 – Peran Atasan dan Tim Penilai Kinerja
- Tanggung jawab atasan langsung
- Peran tim penilai kinerja
- Objektivitas dan keadilan dalam penilaian
MODUL 7 – Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP
- Studi kasus penyusunan SKP OPD
- Simulasi penilaian kinerja PNS
- Diskusi dan pemecahan masalah aktual
🧩 Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
- Paparan kebijakan dan regulasi
- Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
- Studi kasus dan simulasi praktik
- Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
- Menyusun SKP PNS berbasis outcome secara tepat dan sistematis.
- Melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif dan akuntabel.
- Meningkatkan kualitas kinerja individu dan organisasi.
- Mendukung pencapaian target kinerja perangkat daerah dan pemerintah daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok





























