Lompat ke konten

PELATIHAN & PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERENCANAN PEMBANGUNAN DAERAH (PENYUSUNAN RPJMD & RENSTRA OPD)

PELATIHAN & PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERENCANAN PEMBANGUNAN DAERAH (PENYUSUNAN RPJMD & RENSTRA OPD)

Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMD & Renstra OPD Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut maka setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi untuk ASN dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

PELATIHAN & PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERENCANAN PEMBANGUNAN DAERAH (PENYUSUNAN RPJMD & RENSTRA OPD)

Deskripsi PELATIHAN & PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERENCANAN PEMBANGUNAN DAERAH (PENYUSUNAN RPJMD & RENSTRA OPD)

  • Tahun 2024 merupakan tahun periodesasi bagi Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD dan RENSTRA OPD

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas, Kapasitas Dan Motivasi Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Untuk Meningkatkan Kinerja Dan Pelayanan, Selanjutnya untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Dengan Ini Kami Dari Edukasi dan Inovasi Teknologi Nasional Menawarkan Bimtek Bagi Pemerintah Daerah Melalui Metode Pelatihan Dan Pendampingan Dengan Topik:

  • Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Perencanan Pembangunan Daerah Untuk Jangka Menengah Daerah (RPJMD DAN RESNTRA OPD)

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut.

Demikian informasi Pelatihan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

error: