Pedoman Teknis Penggunaan Aplikasi e-BMD
Pengelolaan Barang Milik Daerah Terintegrasi Tahun 2026
Ruang Lingkup:
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pembukuan dan Inventarisasi Aset, Pelaporan BMD, Implementasi Aplikasi e-BMD, Integrasi Sistem Keuangan Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dan kompleks menuntut adanya sistem tata kelola yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel. Dalam praktiknya, pengelolaan aset daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban pencatatan, perbedaan data aset antar unit kerja, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian atas siklus perolehan dan pengelolaan barang milik daerah.
Perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola keuangan daerah menuntut pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan BMD agar dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien, serta selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, pemerintah mengembangkan Aplikasi e-BMD, yaitu sistem aplikasi pengelolaan barang milik daerah yang diimplementasikan secara teknis untuk mengakomodasi standarisasi tata kelola informasi keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Aplikasi e-BMD telah terintegrasi secara daring (online) dengan modul penganggaran, perbendaharaan, BUD, akuntansi, serta pengelolaan aset daerah.
Aplikasi e-BMD dirancang dan dibangun sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, sehingga seluruh fitur dan alur proses dalam e-BMD telah selaras dengan pengaturan yang berlaku. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan implementasi pengelolaan BMD secara tertib dan terstandar.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi e-BMD, tetapi juga memahami secara utuh alur bisnis, proses pengelolaan, serta keterkaitan e-BMD dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang andal dan akuntabel.
Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-BMD Tahun 2026 ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara terintegrasi melalui pemanfaatan aplikasi e-BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
🎯 Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan pengelolaan BMD.
Membekali peserta dengan kemampuan teknis implementasi aplikasi e-BMD.
Meningkatkan ketertiban pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
Mendukung penyusunan laporan keuangan daerah berbasis akrual yang andal.
Mengurangi risiko permasalahan dan temuan pemeriksaan atas pengelolaan aset daerah.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pengurus Barang Pengguna dan Pengelola
Pejabat Penatausahaan Barang
Inspektorat Daerah / APIP
Operator dan pengelola aplikasi e-BMD
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan BMD
📚 Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kerangka regulasi pengelolaan BMD
Keterkaitan BMD dengan pengelolaan keuangan daerah
Prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas aset
MODUL 2 – Konsep dan Tujuan Aplikasi e-BMD
Tujuan dan manfaat penerapan e-BMD
Ruang lingkup dan fitur utama e-BMD
Integrasi e-BMD dengan sistem keuangan daerah
MODUL 3 – Alur Proses Pengelolaan BMD dalam e-BMD
Proses pengadaan
Proses perolehan dan penerimaan
Proses pengelolaan dan pemanfaatan
MODUL 4 – Operasional Aplikasi e-BMD
Login dan pengenalan dashboard
Peta tematik
Menu perolehan dan pengelolaan
Menu pelaporan dan persediaan
MODUL 5 – Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD
Teknik pembukuan BMD
Inventarisasi aset daerah
Penyusunan laporan BMD berbasis akrual
MODUL 6 – Permasalahan Umum dan Solusi Implementasi e-BMD
Kesalahan umum dalam pengelolaan BMD
Sinkronisasi data antar OPD
Strategi perbaikan dan penguatan pengendalian
MODUL 7 – Studi Kasus dan Praktik
Studi kasus pengelolaan BMD di OPD
Simulasi penggunaan aplikasi e-BMD
Diskusi dan pemecahan masalah peserta
🧩 Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Praktik langsung penggunaan aplikasi e-BMD
Diskusi interaktif dan studi kasus
Konsultasi permasalahan pengelolaan BMD
📌 Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengoperasikan aplikasi e-BMD secara benar dan konsisten.
Menyusun pembukuan dan laporan BMD sesuai ketentuan.
Meningkatkan kualitas data aset daerah.
Mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok





























