Lompat ke konten
Beranda » Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa

Kepada Yth,

  1. Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. Panitia/Pejabat, Ketua/Anggota UKPBJ/Pokja di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah

Dengan Hormat,

Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.

Kami dari PPKPD akan menyelenggarakan Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa yang akan diadakan dalam beberapa jenis petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dengan pokok – pokok materi Bahasan :

  1. Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  2. Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah Wewenang, Tugas dan Fungsi Pengelolaan Barang Milik Daerah, PerencanaanPengadaan Barang Milik Daerah, Penghapusan dan Pemindah tanganan BMD di Desa.
  3. Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APB Desa.

Setelah mengikuti bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa oleh PPKPD, diharapkan para peserta bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dapat memahami dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Berikut Jadwal Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *