Lompat ke konten
Beranda » Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018;

Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018;

Dengan Hormat: Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia Dalam rangka mengatasi Permasalahan Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD maka pada bulan Maret 2018 Pemerintah mengeluarkan Peraturan melalui Menteri Dalam Negeri yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, maka penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2019 berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2018. Oleh karena itu beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 6 dan 7 tentang Hibah dan pasal 23A tentang Bantuan Sosial dan beberapa perubahan-perubahan yang signipikan yang harus diketahui secara optimal agar semua kegiatan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sudah mengacu kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 ini. Untuk lebih memahami dan melaksanakan dengan benar Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, maka BAPEKAbersama Tim Instruktur dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimtek Nasional  tentang: PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2018 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2011 Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti Bimtek Pemberian Hibah dan Bansos Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 yang diselanggarakan oleh PPKPD. Berikut Jadwal Sosialisasi Dan Pendalaman Materi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.