Lompat ke konten

Info Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon Tip – Trik PHK Dan Pesangon Sesuai Peraturan Pemerintah 2025

Info Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon Tip – Trik PHK Dan Pesangon Sesuai Peraturan Pemerintah 2025

Info Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon Tip – Trik PHK Dan Pesangon Sesuai Peraturan Pemerintah 2025

Dengan Hormat

Perhitungan pesangon karyawan baru bisa dilakukan oleh perusahaan ketika adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pesangon PHK adalah uang terakhir yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk bekal menyambung kehidupan.Perhitungan pesangon pun ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Pada dasarnya, uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan selesainya hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan.PHK dibagi menjadi dua, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela berarti terjadi tanpa paksaan, contohnya resign atas kemauan sendiri, tidak lulus probation, masa kontrak habis, pensiun, atau meninggal dunia.Sementara PHK tidak sukarela terjadi karena berbagai alasan dan bersifat memaksa. Misal karena perusahaan bangkrut, melanggar aturan kontrak, dan lain sebagainya.

Materi Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon Tip – Trik PHK Dan Pesangon Sesuai Peraturan Pemerintah 2025

  1. Jenis-jenis PHK menurut UU no.13 Thn 2003 Dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Garis besar persiapannya
  3. Tata cara yang perlu diketahui
  4. Dokumen yang penting dalam proses PHK
  5. Surat PHK, salahkah  ???
  6. PHK Force Majeure, apa bisa ? PHK Masal ???
  7. Kapan Uang Penggantian Perawatan 15% muncul ???
  8. Hal penting (Tip & Trik) dalam PHK & Pesangon

PEMATERI/ TRAINER /NARASUMBER 

Pelatihan/Bimtek /Diklat ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Kementrian Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing Dan Tersertifikasi BNSP. Sebelum pelatihan berlangsung Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim training kami untuk menentukan outcome/ kompetensi yang ingin Anda capai setelah mengikuti pelatihan ini

METODE PELATIHAN Info Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon Tip – Trik PHK Dan Pesangon Sesuai Peraturan Pemerintah 2025

Materi yang akan disampaikan dalam training menggunakan metode yang terdiri dari presentasi 20% , Diskusi 20%, dan Praktek kurang lebih 60 % dari keseluruhan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh pemateri kami.  Namun jika dirasa metode ini kurang tepat untuk Tim dan Instansi /Perusahaan Anda, tidak perlu sungkan untuk mendiskusikan hal ini kepada tim training kami sehingga kompetensi yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tempat Anda bekerja.

LOKASI PELATIHAN 

Training,Bimtek  ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok  Batam.Medan ,Makassar ,Samarinda ,Balikpapan,BanjarMasing ,Sorong,Palu,Semarang ,Lampung ,Palembang,Padang Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami

FASILITAS PELATIHAN PESERTA 

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpack (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI 

  • Ibu Ayu : 0813 2406 6619
  • Ibu.Sri : 0851 5867 0808
error: