Kepada Yth,
- Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Panitia/Pejabat, Ketua/Anggota UKPBJ/Pokja di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah
Dengan Hormat,
Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (PERKA) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang diubah dengan PERKA LKPP No. 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) bertujuan menghilangkan Bottlenecking dan Multi Tafsir dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan kewajiban setiap K/L/D, memperjelas keberadaan UKPBJ.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender. PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender yang diselanggarakan oleh PPKPD.
Berikut Jadwal diklat Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender.