BIMTEK TEKNIS PERMENDAGRI NO.15 TAHUN 2024 TTG PENYUSUNAN APBD TA 2025
Daftar Isi
Toggle- Kepada YthÂ
- Pemerintah DaerahÂ
- SKPD/OPD
- Seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Dengan Hormat
Beberapa regulasi yang dipedomani terkait penyusunan APBD tahun anggaran 2025 antara lain Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025
Tujuan Penyusunan APBD TA 2025
Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. Menetapkan prioritas belanja daerah. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah. Sebagai bentuk transparansi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE PELATIHANÂ BIMTEK TEKNIS PERMENDAGRI NO.15 TAHUN 2024 TTG PENYUSUNAN APBD TA 2025
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0813 2406 6619 -0851 5867 0808
- TELPON KANTOR 021 – 22036026
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)