Lompat ke konten

BIMTEK SOSIALISASI DAN PENDALAMAN MATERI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO.70 TAHUN 2012

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden RI (Perpres) NO. 54Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres No.70 Tahun 2012) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (PERKA) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang diubah dengan PERKA LKPP No. 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) bertujuan menghilangkan Bottlenecking dan Multi Tafsir dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan kewajiban setiap K/L/D/I, memperjelas keberadaan ULP.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan SOSIALISASI DAN PENDALAMAN MATERI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO.70 THN 2012 , PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh PPKPD

error: