Lompat ke konten

BIMTEK SEKRETARIAT DPRD 2024-KOMPETENSI APARATUR SEKRETARIAT DPRD 2024

BIMTEK SEKRETARIAT DPRD 2024-KOMPETENSI APARATUR SEKRETARIAT DPRD 2024

BIMTEK SEKRETARIAT DPRD 2024-KOMPETENSI APARATUR SEKRETARIAT DPRD 2024

Dengan Hormat

BIMTEK SEKRETARIAT DPRD 2024 yang Di Adakan Oleh LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN  UNTUK MENINGKATKAN KOPETENSI APARATUR SEKRETARIAT DPRD SE-INDONESIA TAHUN 2024 YANG DI LAKSANAKAN DI 25  KOTA DI INDONESIA  DALAM MENJALANKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD

Tugas Pokok

Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam menyediakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
error: