BIMTEK SEKRETARIAT DPRD 2024-KOMPETENSI APARATUR SEKRETARIAT DPRD 2024
Daftar Isi
ToggleDengan Hormat
BIMTEK SEKRETARIAT DPRD 2024Â yang Di Adakan Oleh LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMENÂ UNTUK MENINGKATKAN KOPETENSI APARATUR SEKRETARIAT DPRD SE-INDONESIA TAHUN 2024 YANG DI LAKSANAKAN DI 25Â KOTA DI INDONESIAÂ DALAM MENJALANKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSIÂ SEKRETARIAT DPRD
Tugas Pokok
Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam menyediakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya