Lompat ke konten

BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 2025

BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 2025

Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP

PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).[1]

Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam ragam peraturan perundang-undangan, beberapa di antaranya yang saat ini masih berlaku adalah:

  • UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pengertian, Subjek, dan Objek

Pengertian

UU Nomor 9 Tahun 2018 menguraikan pengertian PNBP dengan unsur sebagai berikut:

Subjek

Subjek PNBP meliputi Orang Pribadi dan Badan dari dalam maupun luar negeri yang:

  1. menggunakan;
  2. memperoleh manfaat;
  3. dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.[a]

Adapun UU Nomor 9 Tahun 2018 mendefinisikan Badan sebagai sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Termasuk dalam pengertian Badan menurut UU ini adalah Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, serta bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam maupun luar negeri.[b]

Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan bahwa subjek PNBP tersebut memiliki kewajiban membayar PNBP, maka subjek tersebut disebut sebagai Wajib Bayar.[c]

Objek

Objek PNBP mencakup seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi penerimaan negara selain pajak dan hibah.[d] UU Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan pelaksananya, PP Nomor 69 Tahun 2020, mengklasifikasikan objek PNBP ke dalam 6 kelompok.[e] Atas keenam kelompok ini kemudian dirinci ragam jenis PNBP melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).[f]

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA):[g]
    1. pemanfaatan SDA yang terbarukan; dan
    2. pemanfaatan SDA yang tak terbarukan
  2. Pelayanan:[h]
    1. pelayanan dasar; dan
    2. pelayanan non dasar
  3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan:[i]
    1. surplus Badan bagian Pemerintah;
    2. bagian laba Pemerintah pada Badan;
    3. bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
    4. dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk Perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau Perseroan terbatas (PT) lainnya; dan
    5. pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN):[j]
    1. penggunaan barang milik negara;
    2. pemanfaatan barang milik negara; dan
    3. pemindahtanganan barang milik negara.
  5. Pengelolaan Dana:[k]
    1. imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
    2. imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
    3. imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
    4. imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Hak Negara Lainnya:[l]
    1. denda administratif;
    2. pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan Pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturnn perundang-undangan; dan
    3. pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[m]

Terdapat jenis-jenis dalam BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 2025 sebagai berikut.

1. PNBP Sumber Daya Alam

Berasal dari hasil pemanfaatan SDA seperti migas, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.

2. PNBP Lainnya

Penerimaan Kementerian/Lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Contohnya pengurusan SIM, pengurusan paspor, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.

3. Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Berasal dari bagian pemerintah atas laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya (kepemilikan saham pemerintah minoritas).

4. Pendapatan Badan Layanan Umum

Berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 -2025

Narasumber /Trainer

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek

METODE PELATIHAN BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 -2025

Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group

  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  • Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
    Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan

Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor

  • WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
  • EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com

PROSEDUR PEMBAYARAN

Biaya Kontribusi Bimtek /Training  dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)

INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH 

error: