BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 2025
Daftar Isi
TogglePengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).[1]
Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam ragam peraturan perundang-undangan, beberapa di antaranya yang saat ini masih berlaku adalah:
- UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengertian, Subjek, dan Objek
Pengertian
UU Nomor 9 Tahun 2018 menguraikan pengertian PNBP dengan unsur sebagai berikut:
- Pungutan;
- yang dibayar oleh Orang Pribadi atau Badan;
- dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung;
- manfaat tersebut atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara;
- berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- yang menjadi penerimaan Pemerintah pusat;
- di luar penerimaan perpajakan dan Hibah;
- dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Subjek
Subjek PNBP meliputi Orang Pribadi dan Badan dari dalam maupun luar negeri yang:
- menggunakan;
- memperoleh manfaat;
- dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.[a]
Adapun UU Nomor 9 Tahun 2018 mendefinisikan Badan sebagai sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Termasuk dalam pengertian Badan menurut UU ini adalah Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, serta bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam maupun luar negeri.[b]
Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan bahwa subjek PNBP tersebut memiliki kewajiban membayar PNBP, maka subjek tersebut disebut sebagai Wajib Bayar.[c]
Objek
Objek PNBP mencakup seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi penerimaan negara selain pajak dan hibah.[d] UU Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan pelaksananya, PP Nomor 69 Tahun 2020, mengklasifikasikan objek PNBP ke dalam 6 kelompok.[e] Atas keenam kelompok ini kemudian dirinci ragam jenis PNBP melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).[f]
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA):[g]
- pemanfaatan SDA yang terbarukan; dan
- pemanfaatan SDA yang tak terbarukan
- Pelayanan:[h]
- pelayanan dasar; dan
- pelayanan non dasar
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan:[i]
- surplus Badan bagian Pemerintah;
- bagian laba Pemerintah pada Badan;
- bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
- dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk Perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau Perseroan terbatas (PT) lainnya; dan
- pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN):[j]
- penggunaan barang milik negara;
- pemanfaatan barang milik negara; dan
- pemindahtanganan barang milik negara.
- Pengelolaan Dana:[k]
- imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
- imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
- imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
- imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Negara Lainnya:[l]
- denda administratif;
- pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan Pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturnn perundang-undangan; dan
- pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[m]
Terdapat jenis-jenis dalam BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 2025 sebagai berikut.
1. PNBP Sumber Daya Alam
Berasal dari hasil pemanfaatan SDA seperti migas, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
2. PNBP Lainnya
Penerimaan Kementerian/Lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Contohnya pengurusan SIM, pengurusan paspor, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.
3. Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Berasal dari bagian pemerintah atas laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya (kepemilikan saham pemerintah minoritas).
4. Pendapatan Badan Layanan Umum
Berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE PELATIHANÂ BIMTEK PNPB PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2024 -2025
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAHÂ