Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025 Terbaru 2025-2026 Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan


Bimtekย Permendesa PDT No. 3 Tahun 2025ย Terbaru 2025-2026 Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.ย Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan desa melaluiย Permendesa PDT No 3 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi penggunaanย Dana Desa tahun anggaran 2025 hingga 2026. Fokus utamanya adalah ketahanan pangan. Untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan perangkat desa,ย bimbingan teknis (Bimtek)ย menjadi langkah penting agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara akurat, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.


Apa Itu Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025?

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025ย merupakan kegiatan pelatihan yang ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait peraturan terbaru mengenai tata kelola Dana Desa. Regulasi ini mengatur alokasi dan pelaksanaan program-program prioritas nasional yang dibiayai Dana Desa, dengan penekanan khusus padaย Program Ketahanan Pangan.

Pelatihan ini dirancang untuk memperjelas bagaimana pemerintah desa dapat menyusun perencanaan, menyusun anggaran, melaksanakan kegiatan, serta melakukan pelaporan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Melaluiย Sosialisasi Permendesaย ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya di lapangan dengan tepat.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025

Beberapa tujuan utama dari pelaksanaan bimtek ini antara lain:

  • Memberikan pemahaman mendalam mengenai isi Permendesa PDT No 3 Tahun 2025.

  • Mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel.

  • Membantu desa menyusun program ketahanan pangan yang efektif dan berkelanjutan.

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan penyimpangan penggunaan dana.

  • Mendukung percepatan pembangunan desa sesuai prioritas nasional.

  • Meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan berbasis regulasi.

Melaluiย Pelatihan Dana Desaย ini, peserta mendapatkan pengetahuan teknis serta strategi praktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.


Materi yang Dibahas dalam Bimtek

Bimtek ini menyajikan materi komprehensif yang dikembangkan berdasarkan isi Permendesa terbaru dan kebutuhan di lapangan. Pokok bahasan yang akan dipelajari meliputi:

  1. Tinjauan umum Permendesa PDT No 3 Tahun 2025

  2. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan

  3. Mekanisme perencanaan dan penganggaran kegiatan

  4. Strategi pelaksanaan dan pengawasan program desa

  5. Prosedur pelaporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban

  6. Pencegahan penyalahgunaan dana dan aspek legalitas

  7. Studi kasus implementasi program pangan desa

  8. Integrasi program desa dengan kebijakan pembangunan nasional

Materi ini disusun agar peserta mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.


Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?

Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025ย sangat direkomendasikan bagi pihak-pihak yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan desa. Kelompok sasaran meliputi:

  • Kepala desa dan seluruh perangkat desa

  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Tim pelaksana kegiatan dan bendahara desa

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

  • Pendamping desa, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat

  • Lembaga penggiat pembangunan desa dan masyarakat sipil

Bagi yang ingin memperkuat kapabilitasnya dalam implementasi regulasi,ย Bimtek Desa Terbaruย ini menjadi pilihan tepat untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.


FAQ Seputar Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025

1. Apa saja poin penting dalam Permendesa PDT No 3 Tahun 2025?

Permendesa ini menekankan penguatan program desa di bidang ketahanan pangan melalui pengalokasian Dana Desa yang lebih strategis dan terarah, serta mencakup panduan teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan desa.


2. Apakah semua desa wajib mengikuti bimtek ini?

Secara formal, bimtek ini tidak diwajibkan, namun sangat disarankan agar aparatur desa memiliki pemahaman yang utuh tentang regulasi baru sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari kesalahan administratif.


3. Apa manfaat nyata bagi desa yang mengikuti bimtek ini?

Dengan mengikuti bimtek, desa dapat menyusun program yang lebih efektif, menghindari pelanggaran hukum, serta memastikan Dana Desa digunakan untuk kegiatan prioritas sepertiย Program Ketahanan Panganย yang berkelanjutan.


Bimtek Permendesa PDT No 3 Tahun 2025ย menjadi alat strategis bagi pemerintah desa dalam memahami arah kebijakan terbaru yang difokuskan pada pembangunan berbasis ketahanan pangan. Melalui bimtek ini, desa memiliki landasan yang kuat untuk merancang dan menjalankan program secara efisien dan sesuai peraturan. Dengan demikian, setiap desa diharapkan tidak hanya menjalankan kewajibannya, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Kunjungi juga materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:

Bimtek Permendesa PDT No. 3 Tahun 2025 Terbaru 2025-2026 Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Bimtek Permendesa PDT No. 3 Tahun 2025 Terbaru 2025-2026 Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

https://greatdayhr.com/id-id/blog/analisis-kebutuhan-tenaga-kerja/Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dariย Eitena Groupย mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Permendesa PDT No. 3 Tahun 2025 Terbaru 2025-2026 Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materiย oleh narasumber

  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus

  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis

  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)

  • 40% Studi kasus danย brainstormingย antara narasumber dengan peserta


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel

  • Kelas Daring via Zoom Meeting

  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit & tas kegiatan

  • Sertifikat keikutsertaan

  • Kuitansi resmi

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  • Kartu identitas peserta

  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaanย In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.

  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.

  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.


Kontak Pendaftaran dan Informasi

๐Ÿ“žย Juliandry (Panitia Pelaksana) โ€“ HP/WA: 0813 2406 6619

error: