BIMTEK PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SKPD AKHIR TAHUN 2024 SESUAI SAP INTEGRASI SIPD RI
Daftar Isi
ToggleDengan Hormat
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Â merupakan kewajiban Pemda untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemda selamat satu periode pelaporan. Terutama sekali ditujukan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Sebelum masuk lebih dalam membahas tentang langkah menyusun laporan keuangan, kita perlu mengetahui terlebih dahulu karakteristik laporan keuangan.
TUJUAN BIMTEK PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SKPD AKHIR TAHUN 2024 SESUAI SAP INTEGRASI SIPD RI
Para Pengelola Keuangan SKPD agar lebih mencermati proses penatausahaan dan akuntansi pelaporan keuangan yang ada dalam aplikasi SIPD RI dan supaya lebih meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan di masing-masing SKPD baik PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran maupun Operator Keuangan sehingga mampu memahami secara mendalam konsep, proses, dan implementasi SIPD RI. Sehingga kegiatan ini dapat memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan teknis dalam menggunakan aplikasi SIPD RI yang nantinya mampu menyajikan Laporan Keuangan SKPD secara akuntabel, efisien, efektif dan tepat waktu sehingga tujuan akhir dapat tercapai yaitu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami Eitena Group  Meyelengarakan BIMTEK PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SKPD AKHIR TAHUN 2024 SESUAI SAP INTEGRASI SIPD RI
Dalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, Pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan APBN berkewajiban untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Salah satu bentuk tanggung jawab itu diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif kepada masyarakat luas, termasuk informasi keuangan daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah bertugas menyelenggarakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) guna menjawab kebutuhan informasi keuangan oleh masyarakat publik, sedangkan pemerintah daerah
Kewajiban Daerah
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya dengan batas waktu penyampaian IKD dimaksud:
- APBD setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang berkenaan;
- Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berkenaan;
- Laporan realisasi APBD per semester paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
- Laporan realisasi APBD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya;
- Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;
- Informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;dan
- Data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbanganseperti data pegawai dan data lainnya disampaikan palinglambat sesuai dengan Surat Permintaan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Derah; dan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 46 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Tujuan
Penyelenggaran SIPKD dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. SIKD regional diselenggarakan oleh masing-masing pemerintahan daerah selama ini dikenal oleh masyarakat dengan nama Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah(SIPKD). Penyelenggaraan SIPKD difasilitasi oleh Departemen Dalam Negeri. SIPKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah disebut dengan SIPKD Nasional. Pemerintah menyelenggarakan SIPKD secara nasional dengan tujuan:
- merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
- menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
- merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
- melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
HP : 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
WhatsApp : 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808