Kepada Yth,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sejak ditetapkannya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah berhak dan diberi kewenangan untuk mengurus dan menyelenggarakan sendiri pemerintahannya, oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber-sumber keuangan untuk menunjang keuangan dan pembangunan daerahnya. Termasuk dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak dan retribusi. Namun hasil penerimaan pajak dan retribusi saat ini diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Salah satu penyebabnya karena potensi pajak dan retribusi tersebut belum digarap secara optimal. Pengetahuan mengenai mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, perhitungan tarif dan sistem, prosedur pemungutan, potensi optimalisasi, dan juga titik kritis dalam sistem dan prosedur pemungutan pajak diperlukan untuk dapat membantu melihat peluang tersebut. Demikian pula teknik-tenik optimalisasi sebaiknya dikuasai untuk mendukung pencapaian program. Dalam upaya optimalisasi PAD, dibutuhkan pejabat perencana pengelola PAD yang ahli dalam mengelolanya dan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Pengelolaan Pajak guna menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, Badan Akuntabilita Kinerja Aparatur, mengundang pejabat ataupun pegawai pada Instansi yang terkait untuk mengikut Bimtek yang kami selenggarakan.
Berikut Jadwal Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).