Lompat ke konten
Beranda » Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009

Kepada Yth,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,

Pembangunan merupakan suatu proses perubahan dari kondisi yang kurang baik ke arah yang lebih baik, dilihat dari hakekatnya maka pembangunan adalah proses transformasi struktural dan institusional yang berkaitan dengan dimensi ekonomi dan non ekonomi, agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka diperlukan adanya sumber pembiayaan yang cukup besar, bersumberkan dari berbagai sumber penerimaan daerah salah satunya bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 Januari 2014. Untuk menangani pengelolaan pajak  PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Pengelolaan Pajak guna menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, Badan Akuntabimlitas Kinerja Aparatur, mengundang pejabat ataupun pegawai pada Instansi yang terkait untuk mengikut Bimtek yang kami selenggarakan.

Berikut Jadwal Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *