Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK 2025: Panduan Jitu Pengelola Keuangan Desa
Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK 2025: Panduan Jitu Pengelola Keuangan Desa
Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK dari Eitena Pusat Pelatihan adalah program esensial yang dirancang khusus untuk para perangkat desa, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran mereka sebagai pengelola keuangan desa sangat krusial dalam menyukseskan pembangunan di tingkat desa. Namun, tantangan dalam mengelola dana yang besar dan beragam, seperti Dana Desa dan DAK, sering kali menjadi hambatan. Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK ini bertujuan untuk membekali para petugas dengan pengetahuan dan keterampilan praktis. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal.
Apa Itu Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK?
Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK adalah program bimbingan teknis yang berfokus pada penguasaan tata kelola keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN dan diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, DAK adalah alokasi dana dari APBN kepada daerah tertentu (termasuk desa) untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan prioritas nasional.
Dalam program ini, peserta akan mempelajari secara komprehensif berbagai aspek pengelolaan dana, mulai dari dasar hukum, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Pemahaman yang mendalam tentang Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK sangat penting karena setiap tahapan memiliki prosedur yang ketat dan harus mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan mengikuti pelatihan ini, perangkat desa akan dilatih untuk menjadi pengelola keuangan yang profesional dan berintegritas. Mereka akan dibekali untuk menyusun dokumen perencanaan yang tepat, mengelola dana secara efisien, serta mampu menyusun laporan keuangan yang transparan. Dengan demikian, pelatihan tata kelola keuangan desa menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Mengikuti Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK memberikan berbagai manfaat signifikan bagi individu maupun institusi desa.
- Meningkatkan Kompetensi Profesional: Peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang siklus pengelolaan keuangan desa, dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
- Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Pelatihan ini mengajarkan cara mengelola dana secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Optimalisasi Pemanfaatan Dana: Dengan pengetahuan yang tepat, dana desa dan DAK dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
- Pencegahan Penyimpangan Keuangan: Peserta akan belajar cara mengelola dana sesuai aturan, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan atau penyelewengan.
- Efisiensi Waktu dan Sumber Daya: Dengan penguasaan prosedur yang tepat, proses pengelolaan keuangan desa akan menjadi lebih cepat dan efisien.
- Penguasaan Regulasi Terkini: Peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peraturan-peraturan terbaru terkait pengelolaan Dana Desa dan DAK.
- Sertifikasi Kompetensi: Peserta yang berhasil menyelesaikan Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti pengakuan keahlian mereka.
- Mempermudah Audit: Laporan keuangan yang disusun dengan baik akan mempermudah proses audit oleh inspektorat atau BPK.
- Membangun Citra Positif: Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel akan membangun citra positif di mata masyarakat dan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK disusun secara komprehensif untuk memberikan pemahaman holistik dan praktis yang dapat langsung diterapkan di desa.
- Dasar Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Dana Desa dan DAK: Pengenalan filosofi, tujuan, dan landasan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
- Proses Perencanaan Pembangunan Desa: Pembahasan mendalam tentang Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa), RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
- Teknis Penganggaran dan Penatausahaan: Panduan praktis untuk menyusun anggaran, mencatat setiap transaksi, dan mengelola pembukuan keuangan desa. Ini adalah inti dari pertanggungjawaban dana desa.
- Sistem Keuangan Desa (Siskeudes): Pelatihan intensif penggunaan aplikasi Siskeudes untuk mempermudah proses penatausahaan dan pelaporan. Pelatihan ini juga dikenal sebagai bimtek Siskeudes di kalangan pengelola desa.
- Pelaksanaan Anggaran: Tata cara pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dan DAK.
- Pengadaan Barang dan Jasa di Desa: Prosedur pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Cara menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban yang komprehensif dan sesuai standar pemerintah.
- Pengawasan Internal dan Eksternal: Mekanisme pengawasan oleh BPD, masyarakat, dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
- Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK ini juga akan membahas bagaimana cara mengelola konflik di masyarakat terkait penggunaan dana.
- Studi Kasus dan Analisis Masalah: Analisis contoh-contoh nyata dari kasus pengelolaan dana desa di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman praktis.
- Pengelolaan Aset Desa: Panduan praktis untuk mendata, mengelola, dan memanfaatkan aset desa secara optimal.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK?
Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK sangat relevan dan direkomendasikan bagi berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan keuangan desa.
- Kepala Desa: Pimpinan tertinggi di desa yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan.
- Perangkat Desa: Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan yang terlibat langsung dalam proses teknis pengelolaan dana.
- Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, termasuk pengelolaan keuangan.
- Pendamping Desa: Tenaga profesional yang memberikan pendampingan teknis dan manajerial kepada pemerintah desa.
- Tokoh Masyarakat dan Lembaga Adat: Individu yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait pembangunan desa.
Dengan mengikuti Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK, Anda akan menjadi pengelola keuangan yang profesional dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Narasumber dalam Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Platindo Pusat Pelatihan memastikan kualitas materi yang disampaikan dengan menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dan berpengalaman di bidangnya. Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa perbedaan antara Dana Desa dan DAK? Dana Desa adalah dana yang diberikan secara rutin untuk membiayai seluruh kegiatan desa, sementara DAK adalah dana khusus untuk membiayai program prioritas nasional di bidang tertentu, seperti pendidikan atau kesehatan, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Apakah bimtek ini hanya berfokus pada teori atau ada praktik langsung? Bimtek ini dirancang dengan pendekatan praktis. Selain teori, Anda akan mendapatkan sesi praktik langsung, terutama dalam penggunaan aplikasi Siskeudes dan penyusunan laporan, sehingga Anda dapat langsung menerapkannya di desa Anda.
Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Metode Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan: Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan: Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Juli sampai Desember 2025.
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP EITENA PUSAT PELATIHAN : 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Pengelolaan Dana Desa dan DAK
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0813 2406 6619
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0813 2406 6619













































