Bimtek Pengelolaan Aset OPD 2026 – Strategi Profesional di OPD dan UPT

Bimtek Pengelolaan Aset OPD 2026 – Strategi Profesional di OPD dan UPT

 Bimtek Pengelolaan Aset OPD 2026 – Strategi Profesional di OPD dan UPT
Bimtek Pengelolaan Aset OPD 2026 – Strategi Profesional di OPD dan UPT

Pengelolaan aset OPD 2026 dirancang profesional untuk OPD dan UPT agar tata kelola aset lebih efektif.

Pengelolaan aset OPD merupakan isu strategis yang terus menjadi perhatian utama dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan keuangan publik di tingkat OPD dan Unit Pelaksana Teknis. Aset daerah bukan hanya sekadar barang atau inventaris administratif, melainkan sumber daya penting yang merepresentasikan investasi negara, mendukung layanan publik, serta mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan. Ketika pengelolaan aset tidak dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan, risiko yang muncul tidak hanya berupa temuan audit, tetapi juga inefisiensi pemanfaatan aset dan hilangnya potensi nilai ekonomi daerah.

Dalam praktiknya, banyak OPD dan UPT masih menghadapi berbagai persoalan mendasar terkait pengelolaan aset daerah. Permasalahan tersebut antara lain ketidaksesuaian data aset antara unit kerja, lemahnya pencatatan dan penatausahaan, hingga kurangnya pemahaman aparatur terhadap siklus pengelolaan aset yang mencakup perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kondisi ini sering diperparah oleh pergantian pejabat pengelola barang, keterbatasan kapasitas SDM, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi aset daerah yang tersedia.

Dampak dari lemahnya pengelolaan aset OPD tidak dapat dianggap sepele. Kesalahan pencatatan atau ketidaktertiban administrasi aset berpotensi memicu temuan Badan Pemeriksa Keuangan, menurunkan kualitas opini laporan keuangan, dan menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif bagi pejabat terkait. Lebih jauh lagi, aset yang tidak dikelola secara profesional berisiko tidak termanfaatkan secara optimal, rusak sebelum waktunya, atau bahkan hilang tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Dalam konteks pelayanan publik, kondisi tersebut pada akhirnya dapat menghambat kinerja OPD dan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah tidak cukup dipahami sebagai rutinitas administratif semata. Dibutuhkan pemahaman konseptual yang utuh sekaligus kemampuan teknis yang memadai agar setiap tahapan pengelolaan aset dapat dijalankan secara konsisten dan terintegrasi. Aparatur pengelola aset di OPD dan UPT perlu memahami peran strategis aset daerah dalam mendukung pencapaian program dan kegiatan, serta keterkaitannya dengan sistem penganggaran, pelaporan keuangan, dan pengawasan internal pemerintah.

Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih terstruktur dan profesional dalam meningkatkan kapasitas aparatur. Penguatan kompetensi pengelolaan aset OPD harus diarahkan pada pemahaman regulasi yang berlaku, penerapan prinsip tata kelola yang baik, serta penguasaan praktik teknis penatausahaan aset sesuai standar. Salah satu rujukan konseptual yang sering digunakan dalam menjelaskan aset adalah pengertian aset sebagai sumber daya yang dikuasai oleh entitas dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi atau sosial di masa depan, sebagaimana dijelaskan dalam literatur umum tentang aset. Pemahaman ini relevan untuk menanamkan kesadaran bahwa aset daerah memiliki nilai strategis yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.

Pengelolaan aset OPD yang baik menuntut sinergi antara kebijakan, sistem, dan sumber daya manusia. Regulasi yang jelas tanpa didukung SDM yang kompeten akan sulit diimplementasikan secara efektif. Sebaliknya, aparatur yang memiliki motivasi tinggi namun tidak dibekali pemahaman teknis dan regulasi yang memadai juga berpotensi melakukan kesalahan dalam praktik. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur harus dirancang secara berkelanjutan, kontekstual, dan relevan dengan tantangan nyata yang dihadapi OPD dan UPT di lapangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan pengelolaan aset daerah semakin kompleks. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah. Hal ini mencakup pemanfaatan aset idle, kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga, serta pengamanan aset dari risiko hukum dan fisik. Tanpa pemahaman yang memadai, upaya optimalisasi tersebut justru dapat menimbulkan permasalahan baru apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut mempertegas urgensi penguatan pemahaman dan keterampilan pengelolaan aset OPD melalui pendekatan pembelajaran yang aplikatif. Aparatur perlu dibekali pengetahuan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga praktis dan kontekstual, sehingga mampu menjawab permasalahan nyata di unit kerjanya masing-masing. Pendekatan ini penting agar pengelolaan aset tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Lebih dari sekadar kepatuhan, pengelolaan aset OPD yang profesional akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Aset yang tercatat dengan baik, dimanfaatkan secara optimal, dan diamankan secara memadai akan mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah. Selain itu, pengelolaan aset yang tertib juga menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dengan latar belakang tersebut, penguatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan aset OPD menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Pemahaman yang komprehensif, keterampilan teknis yang teruji, serta kesadaran akan tanggung jawab pengelolaan aset harus ditanamkan secara konsisten kepada seluruh pihak yang terlibat. Melalui pendekatan pembelajaran yang tepat, diharapkan aparatur OPD dan UPT mampu mengelola aset daerah secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada nilai manfaat jangka panjang bagi daerah.

Untuk itu, pembaca diharapkan melanjutkan pembahasan ini dan mempertimbangkan langkah peningkatan kompetensi yang relevan agar pengelolaan aset OPD dapat dijalankan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Tujuan Pelatihan Pengelolaan Aset OPD

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai siklus pengelolaan aset OPD dari perencanaan hingga penghapusan dengan indikator mampu menyusun alur kerja aset sesuai regulasi dalam waktu pelatihan.
  2. Membekali peserta dengan kemampuan melakukan penatausahaan aset secara tertib dan terukur, ditandai dengan tersusunnya daftar aset dan KIB yang valid.
    Contoh skenario: peserta diminta memperbaiki data aset OPD yang tidak sinkron antar bidang.
  3. Meningkatkan keterampilan peserta dalam penggunaan aplikasi pendukung pengelolaan aset daerah dengan output mampu melakukan input dan validasi data aset secara mandiri.
  4. Memperkuat pemahaman peserta terhadap peran dan tanggung jawab pengurus barang OPD dan UPT dengan indikator mampu menjelaskan tugas masing-masing peran.
    Contoh skenario: simulasi pembagian peran antara pengguna barang dan pengurus barang dalam satu OPD.
  5. Mengoptimalkan kemampuan analisis peserta dalam mengidentifikasi permasalahan pengelolaan aset OPD dan menyusun solusi teknis yang dapat diterapkan di unit kerja.
  6. Mendorong peserta memahami prinsip pengamanan aset daerah secara administratif, fisik, dan hukum dengan indikator tersusunnya daftar risiko aset.
    Contoh skenario: studi kasus aset tanah OPD yang belum bersertifikat.
  7. Meningkatkan kapasitas peserta dalam menyusun laporan aset daerah yang akurat dan tepat waktu sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah.
  8. Menanamkan kesadaran nilai strategis aset daerah sebagai sumber daya publik yang harus dikelola secara profesional sesuai konsep manajemen aset.
  9. Memastikan peserta mampu menyusun rencana tindak lanjut pascapelatihan dengan indikator adanya action plan pengelolaan aset OPD di unit kerja masing-masing.

Materi Pelatihan Pengelolaan Aset OPD

1. Konsep Dasar dan Regulasi Pengelolaan Aset Daerah

  • Pembahasan kerangka regulasi dan prinsip pengelolaan aset daerah (ceramah interaktif).
  • Latihan identifikasi regulasi relevan di OPD masing-masing.
  • Tools: Modul regulasi, PDF kebijakan. Durasi: 2 jam.

2. Peran dan Tanggung Jawab Pengelola Aset OPD dan UPT

  • Penjelasan struktur peran pengguna barang dan pengurus barang.
  • Simulasi pembagian tugas berbasis studi kasus.
  • Tools: Studi kasus tertulis. Durasi: 1,5 jam.

3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Aset

  • Teknik menyusun kebutuhan aset berbasis kinerja.
  • Latihan penyusunan rencana kebutuhan barang.
  • Tools: Template Excel. Durasi: 2 jam.

4. Pengadaan dan Penerimaan Aset Daerah

  • Alur pengadaan dan penerimaan aset OPD.
  • Studi kasus kesalahan penerimaan barang.
  • Tools: Dokumen pengadaan. Durasi: 1,5 jam.

5. Penatausahaan dan Inventarisasi Aset

  • Pencatatan KIB dan buku inventaris barang.
  • Praktik input data aset.
  • Tools: SIMDA BMD / aplikasi sejenis. Durasi: 3 jam.

6. Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah

  • Prinsip penggunaan aset sesuai tugas OPD.
  • Studi kasus pemanfaatan aset idle.
  • Tools: Studi kasus. Durasi: 1,5 jam.

7. Pengamanan dan Pemeliharaan Aset

  • Pengamanan administratif, fisik, dan hukum.
  • Latihan identifikasi risiko aset.
  • Tools: Checklist risiko. Durasi: 2 jam.

8. Penilaian Aset Daerah

  • Konsep dasar penilaian aset.
  • Simulasi sederhana penilaian aset.
  • Tools: Template penilaian. Durasi: 1 jam.

9. Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset

  • Prosedur dan dokumen penghapusan aset.
  • Studi kasus aset rusak berat.
  • Tools: Dokumen contoh. Durasi: 1,5 jam.

10. Pelaporan Aset dan Keterkaitannya dengan LKPD

  • Integrasi data aset dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  • Latihan rekonsiliasi data aset.
  • Tools: Excel, laporan contoh. Durasi: 2 jam.

11. Studi Kasus Terpadu dan Rencana Tindak Lanjut

  • Pembahasan kasus nyata pengelolaan aset OPD.
  • Penyusunan action plan unit kerja.
  • Tools: Template action plan. Durasi: 2 jam.

Manfaat Pelatihan Pengelolaan Aset OPD

  • (Praktis) Data aset lebih tertib dan akurat. KPI: penurunan selisih data aset antar unit.
  • (Praktis) Aparatur mampu mengoperasikan sistem aset daerah. KPI: tingkat kelulusan praktik aplikasi.
  • (Praktis) Berkurangnya kesalahan administrasi aset. KPI: jumlah koreksi laporan.
  • (Strategis) Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. KPI: opini audit.
  • (Strategis) Optimalisasi pemanfaatan aset daerah. KPI: aset idle yang dimanfaatkan.
  • (Strategis) Penguatan akuntabilitas OPD. KPI: temuan audit aset.
  • (Strategis) Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. KPI: kepatuhan regulasi.

Narasumber Pelatihan

  • Praktisi Pengelolaan Aset Daerah — Berpengalaman menangani aset OPD lintas daerah dan pendampingan teknis.
    Kontribusi: penyampaian praktik terbaik dan studi kasus.
  • Akademisi Manajemen Aset Publik — Fokus riset tata kelola aset dan keuangan daerah.
    Kontribusi: penguatan konsep dan kerangka berpikir.
  • Pejabat Inspektorat Daerah — Berpengalaman dalam pengawasan aset daerah.
    Kontribusi: perspektif pengendalian dan risiko.
  • Pengembang / Operator Sistem Aset Daerah — Memahami implementasi aplikasi aset di OPD.
    Kontribusi: sesi praktik aplikasi.
  • Konsultan Tata Kelola Pemerintahan — Pendamping berbagai pemda dalam reformasi birokrasi.
    Kontribusi: integrasi aset dengan tata kelola organisasi.
Baca Juga:  Pelatihan Integrasi Pengelolaan Aset 2026 – Panduan Efektif Penerapan SIPKD dan SIMDA

Dengan dukungan narasumber berpengalaman dan materi terstruktur, pelatihan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan aset OPD berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Durasi dan Metode Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Aset OPD

Durasi dan Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Aset OPD dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif dengan total beban belajar setara 32 Jam Pelajaran (JP), disesuaikan dengan standar sertifikasi pelatihan ASN.

  • Hari Pertama (Day 1): 09.00 – 16.00 WIB
    Total 6 jam efektif tatap muka setara 16 JP (1 JP = 45 menit), meliputi pemahaman konsep, regulasi, dan peran pengelolaan aset OPD.
  • Hari Kedua (Day 2): 09.00 – 16.00 WIB
    Total 6 jam efektif tatap muka setara 16 JP, difokuskan pada praktik penatausahaan, studi kasus, dan penyusunan rencana tindak lanjut.

Metode Pelaksanaan Pelatihan

  • Tatap Muka (Offline): Dilaksanakan di hotel atau ruang pelatihan daerah dengan keunggulan interaksi langsung, diskusi mendalam, dan praktik terpandu.
  • Daring (Online): Menggunakan platform Zoom / Meeting setara, cocok untuk efisiensi biaya dan jangkauan peserta lintas daerah.
  • Hybrid: Kombinasi tatap muka dan daring, memungkinkan fleksibilitas peserta tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

Kebutuhan Teknis Peserta

  • Laptop pribadi minimal prosesor Intel i5 / setara dan RAM 8 GB (wajib untuk sesi praktik).
  • Sistem operasi Windows terbaru atau setara.
  • Perangkat lunak pendukung: Microsoft Excel dan aplikasi pengelolaan aset daerah (SIMDA BMD atau sejenis).
  • Koneksi internet stabil (minimal 10 Mbps) untuk sesi daring dan sinkronisasi data.
  • Akses akun aplikasi aset daerah (jika tersedia di OPD masing-masing).

Contoh Skenario Pelaksanaan Hybrid

Peserta inti mengikuti pelatihan secara tatap muka di lokasi, sementara peserta dari UPT atau OPD lain mengikuti sesi yang sama secara daring melalui platform konferensi video dengan materi dan praktik disiarkan secara real-time.

Output Pelatihan Bimtek Pengelolaan Aset OPD

  • Mampu menyusun alur pengelolaan aset OPD sesuai regulasi, dibuktikan dengan dokumen alur kerja aset unit masing-masing.
  • Menghasilkan data inventaris aset yang tertib dan terstruktur, berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) hasil praktik.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pengelolaan aset daerah, dibuktikan dengan hasil input dan validasi data aset saat sesi praktik.
  • Menyusun rencana tindak lanjut (action plan) pengelolaan aset OPD, berupa dokumen rencana implementasi pascapelatihan.
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan setara 32 JP sebagai bukti pengembangan kompetensi ASN di bidang pengelolaan aset daerah.
  • Meningkatkan kesiapan menghadapi audit aset, dibuktikan dengan checklist kepatuhan dan simulasi pemeriksaan aset.

FAQ Bimtek Pengelolaan Aset OPD

Q: Apa yang dimaksud dengan Bimtek Pengelolaan Aset OPD?

A: Bimtek Pengelolaan Aset OPD adalah pelatihan teknis yang bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola aset daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Pelatihan ini membahas seluruh siklus aset mulai dari perencanaan, pencatatan, pemanfaatan, hingga pelaporan, sehingga peserta mampu menerapkannya langsung di OPD dan UPT masing-masing.

Q: Siapa saja yang direkomendasikan mengikuti pelatihan ini?

A: Pelatihan ini direkomendasikan bagi ASN yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah, seperti pengurus barang, pengguna barang, bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, serta pejabat struktural OPD dan UPT. Peserta dari unit pendukung dan mitra pemerintah daerah juga dapat mengikuti untuk menyamakan pemahaman teknis pengelolaan aset.

Q: Apa manfaat langsung yang diperoleh peserta setelah mengikuti pelatihan?

A: Peserta memperoleh pemahaman teknis pengelolaan aset OPD yang aplikatif, mampu melakukan penatausahaan aset secara benar, serta menyusun laporan aset yang lebih rapi dan akurat. Selain itu, peserta memiliki rencana tindak lanjut yang siap diterapkan di unit kerja, sehingga hasil pelatihan berdampak langsung pada peningkatan kinerja OPD.

Q: Apakah pelatihan ini mencakup praktik penggunaan aplikasi aset daerah?

A: Ya, pelatihan ini mencakup sesi praktik penggunaan aplikasi pengelolaan aset daerah seperti SIMDA BMD atau sistem sejenis. Peserta akan mempelajari cara input data, validasi, dan penyesuaian data aset sesuai kondisi riil OPD, sehingga lebih siap mengelola aset OPD secara digital dan terintegrasi.

Q: Bagaimana metode pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Aset OPD?

A: Bimtek Pengelolaan Aset OPD dapat dilaksanakan secara tatap muka, daring, maupun hybrid sesuai kebutuhan instansi. Metode tatap muka unggul dalam diskusi dan praktik langsung, sementara daring dan hybrid memberikan fleksibilitas waktu dan lokasi tanpa mengurangi kualitas pembelajaran dan pendampingan teknis.

Q: Apakah peserta mendapatkan sertifikat setelah pelatihan?

A: Peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan memenuhi ketentuan kehadiran akan memperoleh sertifikat pelatihan setara 32 Jam Pelajaran (JP). Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti pengembangan kompetensi ASN di bidang pengelolaan aset daerah dan mendukung kebutuhan administrasi kepegawaian.

Penutup

Pengelolaan aset OPD yang tertib dan profesional merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Melalui Bimtek Pengelolaan Aset OPD 2026, aparatur dibekali pemahaman regulasi, keterampilan teknis, dan praktik nyata yang relevan dengan kebutuhan lapangan. Pelatihan ini membantu OPD meminimalkan risiko temuan audit serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi pengelola aset menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Informasi jadwal dan pendaftaran dapat diakses melalui tautan pendaftaran resmi.

Permintaan Tempat dan Kota Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Aset OPD

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Aset OPD, kegiatan pelatihan dapat diselenggarakan di berbagai kota strategis di Indonesia. Pemilihan lokasi mempertimbangkan aksesibilitas peserta, ketersediaan sarana pelatihan, serta relevansi dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat.

  • Jakarta
    Cocok untuk pelaksanaan pelatihan skala nasional dan regional, khususnya bagi OPD kementerian, pemerintah provinsi, dan mitra strategis. Lokasi ini mendukung pembahasan kebijakan dan praktik pengelolaan aset OPD secara komprehensif.
  • Bandung
    Menjadi pilihan ideal untuk pelatihan aparatur pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat dengan fokus pada penguatan penatausahaan dan pemanfaatan aset daerah secara efektif.
  • Yogyakarta
    Sesuai untuk kegiatan pelatihan yang menekankan pembelajaran terstruktur dan diskusi mendalam, khususnya terkait tata kelola aset OPD dan peningkatan kapasitas SDM pemerintahan.
  • Surabaya
    Strategis bagi pemerintah daerah di Jawa Timur, mendukung pelatihan pengelolaan aset OPD yang terintegrasi dengan sistem pelaporan dan pengawasan keuangan daerah.
  • Malang
    Alternatif lokasi pelatihan regional dengan suasana kondusif untuk praktik teknis pengelolaan aset daerah dan penyusunan rencana tindak lanjut OPD.
  • Bali
    Cocok untuk pelaksanaan pelatihan terpadu dan konsolidasi lintas daerah, dengan pendekatan strategis terhadap optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah.
  • Lombok
    Mendukung kebutuhan pelatihan aparatur pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara dengan fokus pada penguatan tata kelola aset OPD dan UPT.
  • Batam
    Strategis bagi pemerintah daerah dan instansi di wilayah perbatasan serta kawasan industri, dengan penekanan pada pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.
  • Medan
    Menjadi pusat pelaksanaan pelatihan bagi pemerintah daerah di Sumatera, khususnya dalam meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset OPD.
  • Makassar
    Mendukung pelatihan aparatur pemerintah daerah kawasan Indonesia Timur dengan fokus pada penguatan sistem dan kapasitas pengelolaan aset daerah.

Selain kota-kota tersebut, pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Aset OPD juga dapat disesuaikan dengan permintaan pemerintah daerah lainnya, baik melalui metode tatap muka, daring, maupun hybrid, guna memastikan pemerataan peningkatan kompetensi pengelola aset di seluruh Indonesia.

Inilah saat yang tepat bagi pimpinan dan pegawai, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, untuk bergabung dalam program pelatihan strategis ini. Bersama, mari kita wujudkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas demi terciptanya pelayanan yang berkualitas dan terpercaya. Dan saatnya instansi Anda memperkuat kapabilitas dan tata kelola melalui peningkatan kompetensi yang terstruktur, aplikatif, dan sesuai kebutuhan.

Melalui Bimtek Pengelolaan Aset OPD 2026 – Strategi Profesional di OPD dan UPT, Pelatihan Nasional menghadirkan solusi praktis bagi pemerintah daerah, OPD, BLUD, Mitra Swasta serta lembaga teknis lainnya untuk beradaptasi dengan era digital, akuntabilitas publik, dan tuntutan efisiensi layanan kesehatan. Setiap program dirancang berbasis kebutuhan nyata instansi, dilengkapi dengan modul komprehensif, studi kasus terkini, simulasi sistem, hingga pendampingan langsung oleh narasumber berpengalaman. Dengan pendekatan sistematis dan berbasis praktik terbaik, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap mengimplementasikan hasil pelatihan di lingkungan kerja masing-masing.

Dengan penuh hormat dan apresiasi, kami sangat menghargai waktu serta perhatian Bapak/Ibu dalam menyimak informasi pelatihan ini. Apabila Bapak/Ibu berkenan meluangkan waktu untuk meninjau materi lanjutan lainnya yang telah kami siapkan guna mendukung peningkatan kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur, silakan kunjungi tautan berikut:

Picture of Ditulis oleh admin Eitena Group

Ditulis oleh admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainya 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

EITENA GROUP adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena Group didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi instansi pusat, pemerintah maupun swasta.

Kantor kami

Jam Buka

galeri

error: