BIMTEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DASAR PBJP 2024 2025
Daftar Isi
Toggle
BIMTEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DASAR PBJP 2024 -2025
- Kepada Yth
- Pimpinan instansi pemerintah, departemen teknis maupun pemerintah daerah, serta kalangan swasta yang memiliki kepedulian/hubungan kerja sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Dengan Hormat
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya
Urgensi Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk (i) peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, (ii) kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, (iii) peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dan (iv) pembangunan berkelanjutan (Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021.
Etika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Mengenai etika dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, lihat dalam Etika Pengadaan Barang/Jasa, harus dihindari terjadinya pertentangan kepentingan. Pertentangan kepentingan maksudnya:
- Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, TIDAK merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
- konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi TIDAK bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya /diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
- konsultan manajemen konstruksi TIDAK berperan sebagai konsultan perencana;
- engurus/manajer koperasi TIDAK merangkap sebagai pelaku Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;
- Pelaku Pengadaan dari pihak Pemerintah baik langsung maupun tidak langsung TIDAK mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
- beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, TIDAK dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Dari sisi Pemerintah Pusat terdapat Kementerian dan Lembaga non-Kementerian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dari sisi pemerintah daerah terdapat perangkat daerah dengan tugas membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh instansi ini sering diakronimkan dengan K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah). Unsur K/L/PD pelaku pengadaan barang dan jasa adalah:
- Pengguna Anggaran (PA). Biasanya dijabat oleh Menteri atau Kepala Lembaga non kementerian setingkat Menteri. Untuk pemerintah daerah, kewenangan diserahkan kepada kepala pemerintah daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). biasanya dijabat oleh Pejabat Eselon II atau yang setara. Sebagian besar tugas PA didelegasikan kepada KPA;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sering dijabat oleh pejabat atau staf di bawah Pejabat Eselon II. PPK biasanya ditetapkan oleh KPA;
- Pejabat Pengadaan (staf di bawah KPA yang bersertifikasi pengadaan, dengan tugas membantu PPK melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dengan pagu maksimal Rp.200.000.000.- Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi maksimal pagu Rp.100.000.000.- dan ‘’e-purchasing’’)
- Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan (staf dengan kualifikasi pengadaan barang/jasa yang diberi tugas oleh Kepala [[Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa]] (UKPBJ) dengan tugas (i) menyiapkan dan melaksanakan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung; (ii) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia: (a) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00; dan (b) seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan ni!ai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00.
- Agen Pengadaan;
- Penyelenggara Swakelola (pelaksanaan pengadaan sendiri oleh Satuan Kerja tanpa melalui prosedur tender).
Di luar Pemerintah: Pelaku usaha dari seluruh segmen dan jenis usaha dengan kualifikasi yang ditentukan.
Bagaimana pelaku usaha dapat mengetahui adanya
- Informasi ini dapat diketahui melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Kementerian/Lembaga Pemerintah, baik di Pusat maupun di daerah. RUP dapat diakses pada https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex.
- RUP di Pusat sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan RUP pemerintah daerah sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- RUP ada di dalam dokumen anggaran kementerian dan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, dan disebut Daftar Isian Program dan Kegiatan (DIPA). Komponen DIPA dijabarkan secara rinci dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Pada sekitar November tahun berkenaan, DIPA untuk tahun berikutnya biasanya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Pada Januari tahun berikutnya, RUP harus segera diinformasikan kepada publik agar para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan pelaksanaan program dan anggaran di K/L/PD berjalan lancar dan tertib. RUP seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhubung dengan LKPP (Pranala RUP)
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DASAR PBJP 2024 2025
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
MATERI BIMTEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DASAR PBJP 2024 -2025
- Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management).
- Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Melakukan Perencanaan PBJ level-1.
- Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah level-1.
- Mengelola Kontrak PBJP level-1 dan
- Mengelola PBJP Secara Swakelola level-1
Narasumber /Trainer
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE BIMTEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DASAR PBJP 2024 2025
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
INFORMASI JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN DAPAT MELIHAT JADWAL KAMI DI BAWAH