Lompat ke konten

BIMTEK PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH ( Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 99 Tahun 2018 )

BIMTEK PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH ( Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 99 Tahun 2018 )

BIMTEK PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH ( Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 99 Tahun 2018 )

Dengan Hormat

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Bagian Organisasi melaksanakan Bimtek Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Adapun acara tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan salah satunya dilaksanakan dengan penilaian mandiri terhadap tata laksana (proses bisnis), budaya organisasi, dan inovasi dengan tingkat kematangan suatu organisasi yang meliputi 11 variabel berikut:
a. perencanaan;
b. monitoring dan pengendalian;
c. penjaminan mutu layanan;
d. standar operasional prosedur;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. analisis kebijakan dan pemecahan masalah;
g. manajemen sumber daya yang terukur;
h. manajemen resiko;
i. pengukuran kinerja;
j. pengembangan inovasi layanan; dan
k. budaya organisasi.

JADWAL BIMTEK PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH ( Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 99 Tahun 2018 )

Tempat Pelaksanaan Dapat Di Pilih 
Jakarta : Hotel Yello Harmoni Jakarta
Bandung : Hotel Tebu
Bali : Hotel Zia Kuta Bali
Yogjakarta : Hotel Whizz Yogjakarta
Makassar ; Hotel Khas Makassar
Lombok : Hotel Lombok Plasa
Batam : Hotel Aston Gidion Batam

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dariEdukasi dan Inovasi Teknologi Nasional  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti  BIMTEK PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH ( Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 99 Tahun 2018 )

error: