Lompat ke konten

Bimtek Mekanisme Pemungutan Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah

Kepada Yth,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia

Dengan Hormat, Kewajiban Perpajakan, pihak pemerintah atau lembaga pemerintah pun memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah baik belanja barang, modal, pegawai atau belanja lainnya, bendahara pemerintah atau bendahara lembaga negara harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) juga pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Bendahara pemerintah memiliki peran yang juga penting untuk memasukan penerimaan pajak untuk APBN. Kewajiban perpajakan para bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan perpajakan yang up date. Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut. Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti ”Bimbingan Teknis Mekanisme Pemungutan Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah”.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Mekanisme Pemungutan Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah, Eitena Group, mengundang pejabat ataupun pegawai pada Instansi yang terkait untuk mengikut Bimtek yang kami selenggarakan.

Berikut Jadwal Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bimtek Mekanisme Pemungutan Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah
Bimtek Mekanisme Pemungutan Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah
error: