Lompat ke konten

Bimtek Keuangan SIPD RI 2024

mtek Keuangan SIPD RI 2024

Bimtek Keuangan SIPD 2024

Bimtek Keuangan SIPD 2024 .. dalam hal ini dan mengingat sudah terjadi integrasi dari kementerian  dalam bidang perencanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban maka pemerintah melaui regulasi yang ada telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada tahun ini, kebutuhan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara terinteragrasi ini seseuai dengan aturan perundang undangan tentanghal tersebut sehingga akan mempermudah berbagai pengelolaan khusus nya di bidang  tersebut di daerah.

Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.[1] Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang

Shorten with AI

Dasar Hukum

  1. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  2. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi KeuanganDerah; dan
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 46 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Tujuan

Penyelenggaran SIPKD dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. SIKD regional diselenggarakan oleh masing-masing pemerintahan daerah selama ini dikenal oleh masyarakat dengan nama Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah(SIPKD). Penyelenggaraan SIPKD difasilitasi oleh Departemen Dalam Negeri. SIPKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah disebut dengan SIPKD Nasional. Pemerintah menyelenggarakan SIPKD secara nasional dengan tujuan:

  • merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
  • menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
  • merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
  • melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.

Prinsip Dasar

  • Kejelasan peranan dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal;
  • Ketersediaan informasi keuangan bagi masyarakat;
  • Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran; dan
  • Adanya jaminan independensi atas kebijakan fiskal yang baik.

Ruang Lingkup

SIPKD menyajikan informasi keuangan dan non keuangan dari setiap daerah. Data keuangan yang utama terdiri dari APBD, Dana Perimbangan, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Rumusan informasi yang akan ditampilkan dalam SIPKD secara umum meliputi dua hal yaitu informasi umum dan informasi khusus. Informasi umum merupakan informasi yang dapat diakses secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan informasi khusus adalah informasi yang disediakan untuk pengambil kebijakan khusus. SIPKD dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum sesuai dengan kebutuhannya.

Kewajiban Daerah

Penyampaian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya dengan batas waktu penyampaian IKD dimaksud:

  1. APBD setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang berkenaan;
  2. Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berkenaan;
  3. Laporan realisasi APBD per semester paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
  4. Laporan realisasi APBD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya;
  5. Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;
  6. Informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;dan
  7. Data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbanganseperti data pegawai dan data lainnya disampaikan palinglambat sesuai dengan Surat Permintaan Menteri Keuangan.

Pengguna SIPKD

Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu:

  1. Wilayah I, yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Barat;
  2. Wilayah II, yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Selatan;
  3. Wilayah III, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dengan kantor regional di Provinsi Jawa Barat;
  4. Wilayah IV, yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kantor regional di Provinsi Jawa Timur;
  5. Wilayah V, yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan kantor regional di Provinsi Kalimantan Selatan;
  6. Wilayah VI, yang meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan kantor regional di Provinsi Sulawesi Selatan.

Bimtek Keuangan SIPD 2024

Solusi ?? Bimtek Keuangan SIPD 2024

Bimtek Keuangan Terbaru 2024
http://www.eitena.net
maka dari itu kami dari Eitena Group akan menyelenggarakan bimbingan teknis terkait dengan keuangan SIPD agar dapat mempermudah bapak dan ibu peserta mengetahui bagaimana tata cara pengelolaan keuangan SIPD dan untuk informasi pendaftaran bapak dan ibu silahkan menghubungi menu chat admin yg sudah kami sediakan
terima kasih

 

Klik Untuk Menghubungi Admin

error: