Kepada Yth,
- Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Panitia/Pejabat, Ketua/Anggota UKPBJ/Pokja di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah
Dengan Hormat,
Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselanggarakan oleh PPKPD.
Berikut Jadwal Diklat Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.