Lompat ke konten

BIMTEK / DIKLAT ANALISIS JABATAN (ANJAB) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota ,Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah  Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan  pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan ANALISIS JABATAN (ANJAB) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL , PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diselanggarakan oleh PPKPD.

Berikut Jdawal Diklat Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

error: