Bimtek Nasional: Standar Keamanan Pangan & SOP Penjamah Makanan di SPPG (Preventif Keracunan MBG) 2026

Bimtek Nasional: Standar Keamanan Pangan & SOP Penjamah Makanan di SPPG (Preventif Keracunan MBG)

Daftar Isi

Keamanan pangan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan program gizi masyarakat, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak distribusi dan pengolahan makanan bergizi. Ketidakterpenuhinya standar keamanan pangan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk keracunan makanan yang dapat berdampak luas pada masyarakat penerima manfaat.

Dalam konteks pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan standar keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penjamah makanan menjadi keharusan. Oleh karena itu, Bimtek Nasional: Standar Keamanan Pangan & SOP Penjamah Makanan di SPPG (Preventif Keracunan MBG) hadir sebagai upaya strategis untuk memastikan seluruh proses penyediaan pangan berjalan aman, higienis, dan sesuai regulasi.


Konsep Dasar Keamanan Pangan di SPPG

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Di lingkungan SPPG, keamanan pangan mencakup seluruh rantai proses, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan siap dikonsumsi.

Informasi resmi terkait kebijakan dan standar keamanan pangan dapat diakses melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai rujukan utama regulasi kesehatan masyarakat.

Tujuan Penerapan Standar Keamanan Pangan

Penerapan standar keamanan pangan bertujuan untuk:

  • Melindungi kesehatan penerima manfaat program gizi

  • Mencegah kejadian keracunan makanan

  • Menjamin mutu dan kelayakan pangan

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat

  • Mendukung keberhasilan program MBG


SPPG sebagai Pilar Pelayanan Gizi Masyarakat

SPPG berperan sebagai unit layanan yang menyelenggarakan penyediaan makanan bergizi sesuai standar nasional. Dalam operasionalnya, SPPG harus mematuhi prinsip-prinsip higiene dan sanitasi pangan.

Fungsi Utama SPPG

Beberapa fungsi utama SPPG antara lain:

  • Pengolahan makanan bergizi

  • Distribusi makanan kepada sasaran program

  • Pengawasan mutu dan keamanan pangan

  • Edukasi gizi dan perilaku hidup bersih

Keberhasilan fungsi tersebut sangat ditentukan oleh kompetensi penjamah makanan dan kepatuhan terhadap SOP yang berlaku.


Risiko Keracunan Makanan dalam Program MBG

Keracunan makanan merupakan kejadian luar biasa yang dapat terjadi akibat pengelolaan pangan yang tidak memenuhi standar. Dalam skala program MBG, risiko ini harus dicegah sejak dini.

Faktor Penyebab Keracunan Makanan

Beberapa faktor utama penyebab keracunan makanan di SPPG meliputi:

  • Higiene penjamah makanan yang buruk

  • Penyimpanan bahan pangan tidak sesuai standar

  • Proses pengolahan yang tidak higienis

  • Kontaminasi silang

  • Peralatan yang tidak bersih

Melalui bimtek nasional, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai identifikasi dan pengendalian faktor risiko tersebut.


Standar Keamanan Pangan yang Wajib Diterapkan di SPPG

Standar Bahan Baku Pangan

Bahan baku pangan harus memenuhi kriteria berikut:

  • Segar dan layak konsumsi

  • Bebas dari cemaran berbahaya

  • Memiliki sumber yang jelas

  • Disimpan sesuai suhu dan kondisi yang dianjurkan

Standar Proses Pengolahan

Proses pengolahan pangan harus memperhatikan:

  • Kebersihan area kerja

  • Penggunaan air bersih

  • Suhu pemasakan yang aman

  • Waktu pengolahan yang tepat

Standar Penyimpanan dan Distribusi

TahapanStandar Keamanan
Penyimpanan bahanSuhu terkontrol, wadah tertutup
Penyimpanan makanan jadiTerhindar dari kontaminasi
DistribusiMenggunakan wadah bersih dan aman

SOP Penjamah Makanan di SPPG

Penjamah makanan merupakan pihak yang paling berpengaruh terhadap keamanan pangan. Oleh karena itu, SOP penjamah makanan menjadi materi inti dalam bimtek nasional ini.

Persyaratan Penjamah Makanan

Penjamah makanan wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Tidak menderita penyakit menular

  • Memiliki pengetahuan dasar higiene sanitasi

  • Menggunakan alat pelindung diri

SOP Higiene Perorangan

SOP higiene penjamah makanan meliputi:

  • Cuci tangan dengan sabun sebelum bekerja

  • Menggunakan sarung tangan dan penutup kepala

  • Memakai pakaian kerja bersih

  • Tidak merokok atau makan di area pengolahan

SOP Perilaku Kerja

  • Tidak menyentuh makanan langsung dengan tangan kosong

  • Tidak bekerja saat sakit

  • Menjaga kebersihan alat dan lingkungan

  • Mematuhi alur kerja yang ditetapkan


Regulasi dan Kebijakan Terkait Keamanan Pangan

Pelaksanaan standar keamanan pangan dan SOP penjamah makanan di SPPG mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kebijakan kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengawasan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan pangan.


Ruang Lingkup Bimtek Nasional Keamanan Pangan & SOP SPPG

Bimtek ini dirancang komprehensif dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  • Kebijakan nasional keamanan pangan

  • Standar higiene sanitasi SPPG

  • SOP penjamah makanan

  • Pencegahan keracunan MBG

  • Pengawasan dan evaluasi mutu pangan

Bimtek ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang tercantum dalam Info Jadwal Bimtek Nasional SPPG untuk Pemerintah Daerah dan Pengelola Program Gizi, sehingga pelaksanaannya selaras dengan agenda nasional penguatan program gizi.


Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan SPPG

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam:

  • Pembinaan dan pengawasan SPPG

  • Peningkatan kapasitas SDM pengelola gizi

  • Monitoring penerapan SOP

  • Penanganan kejadian keracunan pangan

Bimtek membantu aparatur daerah memahami tugas dan kewenangannya secara teknis dan regulatif.


Manfaat Mengikuti Bimtek Nasional Keamanan Pangan SPPG

Manfaat yang diperoleh peserta antara lain:

  • Peningkatan kompetensi penjamah makanan

  • Penerapan SOP yang seragam dan terstandar

  • Pencegahan risiko keracunan MBG

  • Peningkatan kualitas layanan gizi

  • Perlindungan kesehatan masyarakat


Strategi Preventif Keracunan MBG melalui Bimtek

Bimtek menekankan pendekatan preventif melalui:

  • Edukasi dan pelatihan berkelanjutan

  • Pengawasan rutin proses pengolahan pangan

  • Penerapan SOP secara konsisten

  • Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan

Pendekatan ini menjadikan keamanan pangan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.


FAQ Seputar Bimtek Keamanan Pangan & SOP SPPG

1. Siapa yang wajib mengikuti bimtek ini?
Bimtek ditujukan bagi pengelola SPPG, penjamah makanan, aparatur pemerintah daerah, dan pengelola program gizi.

2. Apakah bimtek ini relevan untuk program MBG?
Sangat relevan, karena fokus bimtek adalah pencegahan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG.

3. Apakah materi bimtek sesuai regulasi terbaru?
Ya, materi disusun berdasarkan kebijakan dan standar nasional yang berlaku.

4. Apa dampak jika SOP penjamah makanan tidak diterapkan?
Berpotensi menimbulkan keracunan makanan, penurunan mutu layanan gizi, dan risiko kesehatan masyarakat.


Penutup

Bimtek Nasional: Standar Keamanan Pangan & SOP Penjamah Makanan di SPPG merupakan langkah strategis dalam menjamin keberhasilan program gizi dan pencegahan keracunan MBG. Dengan penerapan standar yang konsisten dan peningkatan kapasitas SDM, SPPG dapat menjadi layanan gizi yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.


Perkuat kompetensi pengelola SPPG dan penjamah makanan melalui bimtek nasional untuk memastikan keamanan pangan, mencegah keracunan MBG, dan mendukung keberhasilan program gizi secara berkelanjutan.

Picture of Admin Eitena Group

Admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Artikel selanjutnya

error: