Bimtek Audit Pengadaan Barang dan Jasa oleh APIP dan BPK Tahun 2025 – 2026

Bimtek Audit Pengadaan Barang Dan Jasa oleh APIP dan BPK Tahun 2025 – 2026

Bimtek Audit Pengadaan Barang dan Jasa oleh APIP dan BPK Tahun 2025 – 2026

Dengan Hormat

Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku. Pengadaan yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan pemborosan anggaran, potensi penyimpangan, bahkan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, audit menjadi alat kontrol untuk menilai kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas proses pengadaan.

APIP melaksanakan audit internal sebagai bagian dari pengawasan fungsional, bertujuan memberikan peringatan dini dan perbaikan sistem pengendalian intern. Sementara itu, BPK melakukan audit eksternal untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi PBJ.Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta, baik auditor maupun pelaksana PBJ, dengan pemahaman menyeluruh tentang proses audit, ruang lingkup, metodologi, serta temuan yang umum terjadi. Selain itu, pelatihan juga membahas strategi menghadapi audit, menyusun bukti yang valid, serta membangun sistem pengadaan yang akuntabel dan sesuai prinsip value for money. Pemahaman ini penting agar proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Manfaat Bimtek Audit Pengadaan Barang/Jasa oleh APIP dan BPK :

  1. Meningkatkan Pemahaman tentang Proses Audit PBJ
    Membantu peserta memahami tahapan dan metode audit pengadaan yang dilakukan oleh APIP dan BPK.

  2. Mengetahui Kriteria Penilaian Kepatuhan PBJ
    Memberikan wawasan tentang aspek-aspek yang diaudit, termasuk dokumen yang harus disiapkan.

  3. Meningkatkan Kualitas Dokumen Pengadaan
    Mendorong pengelola PBJ untuk lebih tertib dan teliti dalam proses dan pelaporan pengadaan.

  4. Menghindari Temuan Audit dan Sanksi
    Membekali peserta dengan strategi untuk menghindari temuan yang dapat berujung pada kerugian negara.

  5. Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi
    Memastikan proses PBJ sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money.

Materi Bimtek Audit Pengadaan Barang dan Jasa oleh APIP dan BPK:

  1. Dasar Hukum Audit PBJ

    • Peraturan BPK, Permendagri, dan regulasi terkait APIP

    • Tugas dan kewenangan APIP dan BPK

  2. Jenis dan Tahapan Audit Pengadaan

    • Audit kepatuhan, audit operasional, dan audit investigatif

    • Proses audit: perencanaan, pelaksanaan, pelaporan

  3. Objek dan Ruang Lingkup Audit PBJ

    • Dokumen kontrak, HPS, berita acara, pembayaran, dan laporan kegiatan

  4. Teknik Pemeriksaan dan Pengumpulan Bukti

    • Wawancara, observasi, verifikasi dokumen, dan konfirmasi pihak terkait

  5. Temuan Umum dalam Audit PBJ

    • Penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, kelebihan bayar, atau potensi fraud

  6. Strategi Kesiapan Menghadapi Audit

    • Checklist audit, penyusunan eviden, dan klarifikasi temuan

  7. Tindak Lanjut Hasil Audit dan Rekomendasi

    • Rencana aksi perbaikan, pengembalian keuangan negara, dan penyempurnaan sistem

  8. Studi Kasus dan Diskusi Interaktif

    • Praktik audit sederhana, analisa temuan, dan solusi perbaikan

Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami Edukasi dan Inovasi Nasional Meyelengarakan Bimtek Audit Pengadaan Barang/Jasa oleh APIP dan BPK Tahun 2025 – 2026

PROSEDUR PENDAFTARAN

Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

KONTAK PERSON

Juliandry
WhatsApp : 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808

error: