Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan akuntabel merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu instrumen krusial dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran adalah penetapan harga standar barang dan jasa. Selama ini, variasi harga antar daerah seringkali menjadi tantangan dalam memastikan efisiensi belanja dan mencegah potensi inefisiensi atau bahkan penyimpangan. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah pusat secara konsisten mengeluarkan regulasi yang bertujuan untuk menyeragamkan dan menstandarkan harga, guna menciptakan keseragaman harga yang wajar dan terkendali. Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai tujuan tersebut.
Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam pendekatan penganggaran dan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah. Standar Harga Satuan Regional akan menjadi acuan baku yang wajib dipatuhi, memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran didasarkan pada harga yang wukur dan transparan. Namun, penerapan regulasi baru ini tentu tidak lepas dari tantangan. Aparatur pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di daerah dituntut untuk memahami secara mendalam filosofi, ruang lingkup, serta mekanisme penerapan SHSR yang diatur dalam Perpres tersebut. Tanpa pemahaman yang komprehensif, potensi kesalahan interpretasi atau hambatan dalam proses pengadaan sangat mungkin terjadi, yang pada akhirnya dapat menghambat penyerapan anggaran dan menghambat jalannya pembangunan.
Dinamika pengadaan barang dan jasa di sektor publik sangat rentan terhadap perubahan regulasi. Perpres 72 Tahun 2025, sebagai turunan dari kebijakan yang lebih tinggi, akan mengubah secara signifikan cara pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta melaksanakan proses pengadaan. Hal ini menuntut aparatur untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam situasi riil, mulai dari tahap perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, hingga evaluasi penawaran penyedia barang/jasa. Kemampuan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan menerapkan Standar Harga Satuan Regional secara tepat adalah kunci untuk mewujudkan pengadaan yang bersih dan efisien, serta meminimalisir risiko hukum dan audit.
Platindo Pusat Pelatihan, sebagai lembaga terdepan dalam pengembangan kapasitas aparatur pemerintah, memahami secara mendalam kompleksitas dan urgensi ini. Kami menyadari bahwa Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah fondasi bagi terwujudnya manajemen keuangan daerah yang adaptif dan akuntabel. Oleh karena itu, kami menghadirkan program Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif. Program ini tidak hanya membahas substansi Perpres secara mendalam, melainkan juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menerapkan SHSR dalam berbagai tahapan anggaran dan pengadaan. Melalui Bimtek ini, kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan efisiensi belanja dan akuntabilitas penggunaan APBD demi tercapainya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Definisi Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Daftar Isi
ToggleBimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah suatu program pelatihan dan pendampingan intensif yang dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Program ini mencakup serangkaian kegiatan pembelajaran yang terstruktur, mulai dari pemahaman mendalam mengenai filosofi, ruang lingkup, dan tujuan utama SHSR, hingga mekanisme praktis dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan menggunakan SHSR dalam proses perencanaan anggaran, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Tujuan utamanya adalah membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang esensial agar mampu mengimplementasikan Perpres ini secara tepat, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, “Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional” merujuk pada Peraturan Presiden yang secara spesifik mengatur tentang penetapan dan penggunaan Standar Harga Satuan Regional. Ini adalah instrumen kebijakan yang bertujuan untuk menyeragamkan harga standar barang dan jasa di berbagai wilayah regional di Indonesia, guna menciptakan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres ini akan merinci jenis-jenis barang/jasa yang termasuk dalam SHSR, metodologi penetapan harga, mekanisme update harga, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengawasan. Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional akan membedah secara rinci setiap ketentuan dalam Perpres ini, termasuk lampiran dan ketentuan teknis yang relevan.
Aspek “Implementasi” dalam Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional menekankan pada penerapan praktis dari ketentuan Perpres ke dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini berarti peserta tidak hanya diajak memahami teori SHSR, tetapi juga dilatih untuk mengidentifikasi bagaimana SHSR mempengaruhi tahapan perencanaan anggaran (penyusunan RKA), proses pengadaan (penyusunan HPS, penentuan harga perkiraan, evaluasi penawaran), hingga pertanggungjawaban keuangan. Bimtek ini akan memberikan panduan langkah demi langkah mengenai alur kerja yang harus diikuti oleh perangkat daerah dalam menggunakan SHSR, termasuk penggunaan aplikasi atau sistem pendukung (jika ada) yang terintegrasi dengan SIPD atau sistem pengadaan lainnya. Tujuannya adalah memastikan penerapan yang seragam dan konsisten di seluruh entitas pemerintah daerah.
Secara lebih luas, Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional juga akan membahas kerangka regulasi lain yang terkait, seperti peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan APBD, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Peserta akan dibimbing untuk memahami bagaimana SHSR berinteraksi dengan kebijakan lain, prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien, serta upaya-upaya pemerintah dalam mewujudkan pengadaan yang berintegritas. Selain itu, Bimtek juga akan menyentuh aspek penting seperti pengawasan internal, audit, dan mitigasi risiko terkait penyimpangan harga atau pengadaan yang tidak sesuai SHSR, demi mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang optimal.
Peran dan Pentingnya Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional memegang peranan yang sangat vital dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pentingnya Bimtek ini tidak hanya terletak pada peningkatan kapasitas individu aparatur, tetapi juga pada kontribusinya terhadap peningkatan kinerja keuangan, pencegahan korupsi, dan pencapaian target pembangunan daerah secara keseluruhan.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan pentingnya Bimtek ini:
- Mewujudkan Efisiensi Anggaran: Peran utama Bimtek ini adalah membekali aparatur agar mampu menggunakan SHSR secara tepat, sehingga pengadaan barang/jasa dilakukan dengan harga yang wajar dan kompetitif. Ini akan mencegah overpricing dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal, mewujudkan efisiensi belanja publik yang signifikan.
- Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Dengan acuan harga yang baku, proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran menjadi lebih transparan dan mudah diaudit. Aparatur akan memahami bagaimana setiap pengeluaran harus sesuai dengan SHSR, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana.
- Mencegah Praktik Korupsi dan Mark-up Harga: SHSR berfungsi sebagai pagar pembatas yang kuat untuk mencegah praktik mark-up harga dan potensi korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Dengan pemahaman yang mendalam tentang Perpres ini, aparatur akan lebih berhati-hati dan patuh, sehingga menciptakan lingkungan pengadaan yang bersih.
- Meningkatkan Profesionalisme Aparatur: Peserta Bimtek akan memperoleh keterampilan teknis yang mutakhir dalam penerapan SHSR, meningkatkan profesionalisme mereka sebagai pengelola keuangan dan pengadaan daerah. Aparatur yang kompeten dan berintegritas adalah aset berharga bagi setiap pemerintah daerah. Profesionalisme ini mendukung reformasi birokrasi dalam pengelolaan keuangan.
- Mempercepat Proses Pengadaan dan Penyerapan Anggaran: Meskipun pada awalnya mungkin ada proses adaptasi, penguasaan SHSR akan menyederhanakan proses penyusunan HPS dan evaluasi penawaran. Ini akan mempercepat tahapan pengadaan, sehingga program pembangunan dapat segera berjalan dan penyerapan anggaran dapat dilakukan tepat waktu.
- Meminimalisir Temuan Audit dan Risiko Hukum: Kesalahan dalam penetapan atau penggunaan harga standar sering menjadi temuan audit. Bimtek ini mengajarkan kepatuhan terhadap Perpres 72 Tahun 2025, sehingga meminimalkan potensi temuan dan mengurangi risiko hukum bagi aparatur. Ini mendukung manajemen risiko keuangan.
- Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah: Implementasi Perpres ini akan memastikan adanya keselarasan dalam standar harga antara pemerintah pusat dan daerah, menciptakan sistem pengadaan yang lebih terintegrasi dan konsisten di seluruh Indonesia.
- Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Dengan data harga yang terstandar, pemerintah daerah dapat melakukan analisis yang lebih baik terkait efisiensi belanja, perbandingan harga antar daerah, dan perencanaan anggaran yang lebih strategis. Hal ini meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis bukti.
Secara keseluruhan, Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah investasi strategis bagi pemerintah daerah. Ini adalah fondasi untuk memastikan bahwa anggaran dikelola secara akuntabel, efisien, dan transparan, sehingga dapat berfungsi optimal sebagai instrumen vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di daerah.
Materi Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional dirancang dengan kurikulum yang komprehensif dan sistematis, mencakup berbagai aspek penting mulai dari landasan hukum hingga simulasi penggunaan sistem (jika relevan). Setiap modul disusun untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis yang relevan bagi para peserta. Berikut adalah rincian materi yang akan diajarkan:
- Dasar Hukum dan Filosofi Perpres 72 Tahun 2025:
- Latar belakang dan tujuan penerbitan Perpres 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
- Keterkaitan Perpres ini dengan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Filosofi di balik penetapan Standar Harga Satuan Regional: efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
- Ruang lingkup dan cakupan barang/jasa yang diatur dalam SHSR.
- Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien dan akuntabel.
- Substansi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional:
- Bedah pasal per pasal Perpres 72 Tahun 2025.
- Jenis-jenis komponen harga yang termasuk dalam SHSR (misalnya, harga satuan pokok, biaya operasional, pajak).
- Metodologi penetapan Standar Harga Satuan Regional.
- Mekanisme update dan penyesuaian SHSR secara berkala.
- Pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam penyusunan dan penetapan SHSR.
- Studi Kasus interpretasi ketentuan Perpres.
- Penerapan SHSR dalam Perencanaan Anggaran (RKA/DPA):
- Peran SHSR dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Integrasi SHSR dengan Standar Belanja, Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Teknis (ST).
- Mekanisme verifikasi kesesuaian harga dalam RKA dengan SHSR.
- Penggunaan SHSR dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
- Simulasi penyusunan anggaran dengan acuan SHSR.
- Penerapan SHSR dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Penggunaan SHSR dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Korelasi antara SHSR dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Mekanisme evaluasi penawaran penyedia berdasarkan SHSR.
- Penanganan kondisi khusus jika harga penawaran di atas atau di bawah SHSR.
- Peran Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan SHSR.
- Workshop penyusunan HPS menggunakan SHSR.
- Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Terkait SHSR:
- Peran Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau sistem pengadaan lainnya dalam pengelolaan SHSR.
- Mekanisme input dan update data SHSR dalam sistem (jika terintegrasi).
- Pemanfaatan data SHSR untuk analisis dan pelaporan.
- Keamanan data dan data privacy terkait informasi harga.
- Pengawasan, Audit, dan Mitigasi Risiko Terkait SHSR:
- Peran Inspektorat dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam pengawasan implementasi SHSR.
- Indikator potensi penyimpangan dan kecurangan terkait harga.
- Strategi mitigasi risiko penyalahgunaan atau ketidakpatuhan terhadap SHSR.
- Sanksi administratif dan hukum bagi pelanggaran ketentuan SHSR.
- Manajemen Risiko dalam pengadaan barang/jasa.
- Studi Kasus, Diskusi, dan Best Practices:
- Pembahasan studi kasus riil terkait penerapan SHSR di berbagai daerah.
- Diskusi interaktif mengenai tantangan yang dihadapi peserta dan solusi praktis.
- Berbagi pengalaman (sharing session) dari daerah yang telah berhasil mengimplementasikan standar harga.
- Sesi tanya jawab dan konsultasi dengan narasumber ahli dan praktisi.
- Simulasi Pengambilan Keputusan berdasarkan data SHSR.
Materi-materi Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional ini akan disampaikan oleh para instruktur yang merupakan praktisi berpengalaman dan ahli di bidang pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta hukum. Metode pembelajaran akan interaktif, mencakup diskusi kelompok, studi kasus, role-play, serta sesi praktik langsung untuk penyusunan dokumen-dokumen terkait. Pendekatan ini memastikan bahwa peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara efektif di lingkungan kerja mereka.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional dirancang dengan tujuan yang jelas dan akan memberikan manfaat signifikan bagi aparatur pemerintah daerah serta institusi. Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perpres 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional secara tepat, efisien, dan akuntabel, sehingga mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bebas korupsi.
Tujuan Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
- Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR, termasuk filosofi, substansi, dan ketentuan teknisnya.
- Menguasai Penerapan SHSR: Memberikan keterampilan praktis kepada peserta dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan menggunakan SHSR dalam perencanaan anggaran serta proses pengadaan barang/jasa.
- Mewujudkan Efisiensi Belanja: Memfasilitasi peserta untuk mampu mengimplementasikan SHSR guna mencapai efisiensi dalam pengadaan barang/jasa dan penggunaan anggaran daerah.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Mengembangkan kemampuan peserta dalam memastikan setiap pengeluaran anggaran sesuai dengan SHSR, sehingga meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik.
- Mencegah Potensi Penyimpangan: Membekali peserta dengan pengetahuan dan kesadaran untuk meminimalkan risiko praktik mark-up harga dan potensi korupsi.
- Mempercepat Proses Pengadaan: Melatih peserta untuk menguasai penerapan SHSR demi kelancaran dan percepatan proses pengadaan barang/jasa di daerah.
Manfaat Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Manfaat dari Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional ini akan dirasakan secara berjenjang, mulai dari individu peserta, institusi pemerintah daerah, hingga masyarakat luas:
Bagi Peserta (Aparatur Pemerintah Daerah):
- Peningkatan Kompetensi Teknis: Peserta akan memiliki keahlian khusus dalam implementasi SHSR, menjadikan mereka lebih kompeten dan relevan di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan.
- Efisiensi Kerja Personal: Kemampuan menggunakan SHSR dengan tepat akan menyederhanakan proses penyusunan HPS dan evaluasi, sehingga menghemat waktu dan upaya.
- Peluang Karier Lebih Baik: Peningkatan kompetensi ini membuka peluang untuk pengembangan karier dan penempatan pada posisi yang strategis dalam manajemen keuangan daerah.
- Jejaring Profesional: Kesempatan untuk berinteraksi dan berbagi pengalaman dengan sesama aparatur dari daerah lain, serta membangun jejaring dengan para ahli dan praktisi.
Bagi Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Provinsi):
- Efisiensi Anggaran yang Signifikan: Implementasi SHSR secara efektif akan mengurangi overpricing dan meminimalkan pemborosan, menghasilkan penghematan anggaran yang substansial.
- Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel: Setiap pengeluaran didasarkan pada standar harga yang jelas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa yang Bersih: Meminimalisir praktik korupsi dan mark-up harga, menciptakan lingkungan pengadaan yang lebih berintegritas.
- Penyerapan Anggaran yang Optimal: Proses pengadaan yang efisien berkat penerapan SHSR dapat membantu mempercepat penyerapan anggaran dan pelaksanaan program.
- Meminimalkan Temuan Audit: Kepatuhan terhadap Perpres 72 Tahun 2025 akan mengurangi potensi temuan audit dan risiko hukum bagi pemerintah daerah.
- Citra Positif Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah akan dinilai lebih profesional, transparan, dan efisien dalam mengelola keuangan publik.
Bagi Masyarakat Luas:
- Pemanfaatan Dana Publik yang Optimal: Setiap pajak atau retribusi yang dibayarkan masyarakat akan digunakan secara lebih efisien dan efektif untuk pembangunan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Efisiensi anggaran dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (misalnya, infrastruktur, kesehatan, pendidikan).
- Transparansi dan Kepercayaan Publik: Masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan mempercayai penggunaan anggaran daerah, karena didasarkan pada standar harga yang jelas.
- Pembangunan Daerah yang Lebih Cepat: Efisiensi dalam pengadaan dan penyerapan anggaran akan mempercepat realisasi proyek-proyek pembangunan di daerah.
Secara komprehensif, Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah investasi krusial bagi pemerintah daerah. Ini adalah langkah proaktif untuk memperkuat fondasi keuangan daerah, memastikan bahwa anggaran dikelola secara akuntabel, efisien, dan transparan, sehingga menjadi instrumen vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kesimpulan Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional adalah instrumen kebijakan yang fundamental dalam upaya menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Implementasi Perpres ini secara tepat akan menjadi penentu keberhasilan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan efektif, serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran. Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang diselenggarakan oleh Eitena Group Pusat Pelatihan hadir sebagai solusi komprehensif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan dan keterampilan praktis yang esensial.
Pentingnya Bimtek ini tidak hanya terletak pada pemahaman regulasi semata, melainkan pada kemampuan aparatur untuk menerjemahkan setiap ketentuan SHSR ke dalam praktik sehari-hari, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Dengan bekal ini, pemerintah daerah akan mampu mengelola dana publik secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mari bersama-sama wujudkan tata kelola keuangan yang modern dan berintegritas melalui penguasaan implementasi Perpres 72 Tahun 2025. Bergabunglah dengan kami dan jadilah bagian dari perubahan positif ini, demi Indonesia yang lebih maju dan pemerintahan yang bersih!
Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Eitena Group Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Metode Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Implementasi Perpres 72 Tahun 2025
- JULIANDRY – Hp/Wa: 0813 2406 6619