Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi

Dengan Hormat.
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diharapkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing  dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, 2. Pemerintahan Daerah, 3. Pembagian Urusan Pemerintahan, 4. Urusan Pemerintahan Umum, 4.Hubungan Pemerintahan Daerah Provinsi dengan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, 5. Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, 6. Penataan Daerah, 7. Kawasan Khusus, 8. Perangkat Daerah, 9. Keuangan Daerah , 10. Kepegawaian Daerah, 11. Desa, 12. Peraturan Daerah (Perda), 13. Tindakan Hukum Terhadap Aparatur Daerah, 14. Inovasi Daerah.

Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinerji dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta sinerji antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan,  sinerji kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian/LPNK dengan organisasi pemerintahan daerah, sinerji dalam bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik  dan pembinaan serta pengawasan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi. PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang diselanggarakan oleh PPKPD.

Berikut Jadwal Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten.

Picture of Admin Eitena Group

Admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainya 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

error: