TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 mengatur peranan dan kedudukan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD dan RAPBD. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan kedudukan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD. Undang-undang ini menekankan perlunya penyusunan Renja dan RKA SKPD berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Ini menunjukan perlunya Renstra SKPD juga menggambarkan target capaian kinerja pembangunan daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam Rencana Tahunan (RKPD).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menekankan bahwa penyusunan Renstra SKPD harus berpedoman pada RPJMD, karena RPJMD merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk penerjemahan RPJMD. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menekankan bahwa RPJMD dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan Minimum dalam jangka menengah dan kemudian dituangkan kedalam RKPD, Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH, PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat atau bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah yang diselanggarakan oleh Eitena Group.

Berikut Jadwal Diklat Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah

Picture of Admin Eitena Group

Admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

error: