BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) SESUAI REGULASI TERBARU, IMPLEMENTASI SIPD RI, DAN PENGUATAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) SESUAI REGULASI TERBARU, IMPLEMENTASI SIPD RI, DAN PENGUATAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) SESUAI REGULASI TERBARU, IMPLEMENTASI SIPD RI, DAN PENGUATAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) SESUAI REGULASI TERBARU, IMPLEMENTASI SIPD RI, DAN PENGUATAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH

Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan salah satu tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang menjadi landasan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA dan PPAS tidak hanya berfungsi sebagai dokumen penghubung antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah disusun secara terarah, terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat.

Seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, dinamika kondisi fiskal, serta meningkatnya tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun KUA dan PPAS secara lebih berkualitas, berbasis data, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan kedua dokumen tersebut harus mampu menggambarkan arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara realistis, berorientasi pada hasil, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Transformasi digital melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) juga membawa perubahan yang signifikan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS. Pemanfaatan SIPD RI mendorong integrasi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah sehingga proses penyusunan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau oleh seluruh pemangku kepentingan.

Di sisi lain, aparatur pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain perubahan regulasi yang dinamis, kebutuhan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya peningkatan kompetensi aparatur agar mampu menyusun KUA dan PPAS secara tepat, sesuai regulasi terbaru, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang profesional dan berintegritas.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sesuai Regulasi Terbaru, Implementasi SIPD RI, dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, tahapan penyusunan, implementasi SIPD RI, serta praktik terbaik dalam penyusunan KUA dan PPAS. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menyusun dokumen KUA dan PPAS yang berkualitas, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung tercapainya tujuan otonomi daerah. Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh kualitas proses perencanaan dan penganggaran yang menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, setiap tahapan penyusunan dokumen penganggaran harus dilaksanakan secara terintegrasi, sistematis, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memiliki peran yang sangat strategis sebagai dokumen penghubung antara proses perencanaan pembangunan daerah dengan proses penyusunan anggaran. KUA memuat arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta asumsi dasar penyusunan APBD, sedangkan PPAS menjadi pedoman dalam menetapkan prioritas pembangunan dan batas maksimal anggaran bagi setiap urusan pemerintahan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) hingga penetapan APBD.

Penyusunan KUA dan PPAS tidak dapat dipisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Keterpaduan antar dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang disusun benar-benar mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah, prioritas pembangunan nasional, serta kebutuhan masyarakat secara efektif dan terukur.

Di sisi lain, dinamika regulasi, perubahan kebijakan fiskal nasional, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel menuntut pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas proses penyusunan KUA dan PPAS. Aparatur pemerintah daerah tidak hanya dituntut memahami ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menerapkan prinsip penganggaran berbasis kinerja, efisiensi belanja, penguatan akuntabilitas, serta pengelolaan risiko dalam setiap tahapan penyusunan dokumen anggaran.

Transformasi digital melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) semakin memperkuat kebutuhan akan peningkatan kompetensi aparatur. SIPD RI menjadi platform yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan evaluasi keuangan daerah sehingga diperlukan pemahaman yang memadai mengenai tata cara penyusunan KUA dan PPAS dalam sistem yang terintegrasi. Pemanfaatan SIPD RI secara optimal diharapkan mampu meningkatkan kualitas data, mempercepat proses penyusunan dokumen, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, penyesuaian terhadap perubahan regulasi, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan prioritas pembangunan yang tepat sasaran, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, hasil evaluasi dan pemeriksaan oleh aparat pengawasan menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam aspek perencanaan, penganggaran, dokumentasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan bimbingan teknis masih menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Atas dasar tersebut, Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sesuai Regulasi Terbaru, Implementasi SIPD RI, dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah diselenggarakan sebagai media peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah agar mampu memahami kebijakan terbaru, menyusun KUA dan PPAS secara sistematis, mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI, serta menerapkan praktik terbaik dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Melalui peningkatan kompetensi tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat menghasilkan dokumen KUA dan PPAS yang berkualitas, selaras dengan prioritas pembangunan, mendukung penyusunan APBD yang efektif dan efisien, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) beserta ketentuan pelaksanaannya.
  8. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah.
  9. Peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko di lingkungan pemerintah.
  10. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan APBD, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan Teknis Nasional ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami serta mengimplementasikan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sesuai dengan regulasi terbaru serta mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Secara khusus, tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan nasional di bidang perencanaan dan penganggaran daerah.
  2. Meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
  4. Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah.
  5. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) pada proses penyusunan KUA dan PPAS.
  6. Mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan APBD.
  7. Mengoptimalkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah berbasis kinerja serta berorientasi pada hasil pembangunan.
  8. Meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mengurangi risiko temuan hasil pemeriksaan pada proses penyusunan dokumen penganggaran.
  9. Meningkatkan sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, Bappeda, Perangkat Daerah, dan DPRD dalam proses pembahasan KUA dan PPAS.
  10. Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, adaptif, inovatif, dan berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

BAB I

KONSEP DASAR KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)

A. Pengertian Kebijakan Umum APBD (KUA)

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA disusun sebagai penjabaran kebijakan pembangunan daerah berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan dokumen penganggaran berikutnya.

Dalam proses penyusunannya, KUA berfungsi sebagai instrumen strategis yang menghubungkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan fiskal daerah. Oleh karena itu, penyusunan KUA harus memperhatikan kondisi ekonomi makro, kemampuan keuangan daerah, target pendapatan, kebutuhan belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang direncanakan.

KUA juga menjadi dasar dalam membangun kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah sehingga proses penyusunan APBD dapat berlangsung secara terencana, terukur, transparan, dan akuntabel.


B. Pengertian Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen yang memuat prioritas pembangunan daerah beserta batas maksimal anggaran sementara yang dialokasikan untuk setiap urusan pemerintahan, perangkat daerah, program, kegiatan, dan subkegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

PPAS disusun berdasarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam KUA sehingga seluruh alokasi anggaran dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun kebutuhan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Melalui PPAS, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa penggunaan sumber daya keuangan dilakukan secara proporsional, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.


C. Tujuan Penyusunan KUA dan PPAS

Penyusunan KUA dan PPAS bertujuan untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman dalam proses penyusunan APBD agar selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan nasional. Secara khusus, tujuan penyusunan KUA dan PPAS meliputi:

  1. Menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan proses penyusunan APBD.
  2. Menentukan prioritas pembangunan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pemerintah.
  3. Menetapkan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara realistis dan terukur.
  4. Menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dan rancangan APBD.
  5. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel.
  6. Mendukung pencapaian indikator kinerja pemerintah daerah.
  7. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
  8. Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

D. Fungsi KUA dan PPAS

Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  1. Sebagai pedoman penyusunan APBD.
  2. Sebagai acuan penyusunan RKA-SKPD.
  3. Menjadi dasar penetapan prioritas pembangunan daerah.
  4. Menjadi instrumen pengendalian kebijakan fiskal daerah.
  5. Menjamin konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
  6. Meningkatkan efektivitas pengalokasian anggaran.
  7. Memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan APBD.
  8. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengalokasian anggaran yang tepat sasaran.

E. Prinsip Penyusunan KUA dan PPAS

Penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain:

  1. Transparansi.
  2. Akuntabilitas.
  3. Efektivitas.
  4. Efisiensi.
  5. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Berorientasi pada hasil (result oriented).
  7. Partisipatif.
  8. Terukur dan berbasis data.
  9. Selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
  10. Berkelanjutan.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan mampu menghasilkan dokumen KUA dan PPAS yang berkualitas serta menjadi dasar penyusunan APBD yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.


F. Kedudukan KUA dan PPAS dalam Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

KUA dan PPAS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Kedua dokumen tersebut disusun setelah penyusunan RKPD dan sebelum penyusunan RKA-SKPD. Dengan demikian, KUA dan PPAS menjadi jembatan yang menghubungkan dokumen perencanaan pembangunan dengan dokumen penganggaran daerah.

Secara sederhana, alur penyusunan dokumen dapat digambarkan sebagai berikut:

RPJPD → RPJMD → RKPD → KUA → PPAS → RKA-SKPD → Rancangan APBD → APBD → DPA-SKPD

Keterpaduan antar dokumen tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan dan kebijakan penganggaran berjalan secara sinkron, terarah, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.


G. Pentingnya Peningkatan Kapasitas Aparatur

Perubahan regulasi, perkembangan teknologi informasi, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) menuntut aparatur pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kompetensi dalam penyusunan KUA dan PPAS. Pemahaman yang baik terhadap regulasi, proses bisnis, dan pemanfaatan sistem informasi akan membantu pemerintah daerah menyusun dokumen penganggaran yang lebih berkualitas, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar, regulasi, tahapan penyusunan, implementasi SIPD RI, serta praktik terbaik dalam penyusunan KUA dan PPAS sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang profesional, efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Picture of Ditulis oleh admin Eitena Group

Ditulis oleh admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainya 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

EITENA GROUP adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena Group didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi instansi pusat, pemerintah maupun swasta.

Kantor kami

Jam Buka

galeri

error: