Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024 jo. PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024 jo. PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024 jo. PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024 jo. PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui penerimaan negara, investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan industri hilirisasi. Untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih efektif, transparan, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, meningkatkan kepastian investasi, memperkuat hilirisasi mineral dan batubara, memperluas partisipasi pelaku usaha nasional, serta meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Tujuan Implementasi Regulasi Minerba

Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
  2. Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan.
  3. Mendorong peningkatan investasi sektor Minerba.
  4. Mempercepat program hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral.
  5. Meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi PNBP dan royalti.
  6. Memperkuat aspek keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
  7. Mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah penghasil tambang.

Pokok-Pokok Perubahan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025

Perubahan regulasi Minerba menghadirkan sejumlah kebijakan strategis yang memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola pertambangan nasional. Salah satu perubahan penting adalah pemberian prioritas pengelolaan wilayah pertambangan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, serta badan usaha yang mendukung pengembangan pendidikan tinggi dan hilirisasi mineral.

Selain itu, PP Nomor 39 Tahun 2025 memperkuat pengaturan mengenai mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), persyaratan penerbitan IUP, jangka waktu operasi produksi, serta pengembangan kegiatan hilirisasi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

Implementasi dalam Perizinan Berusaha

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan saat ini mengacu pada sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission). Setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebelum memperoleh izin usaha pertambangan.

Implementasi sistem ini bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan proses perizinan.
  • Meningkatkan transparansi pelayanan publik.
  • Mempercepat realisasi investasi.
  • Meminimalkan praktik perizinan yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara lebih efektif terhadap seluruh tahapan kegiatan usaha pertambangan.

Penguatan Hilirisasi dan Peningkatan Nilai Tambah

Salah satu fokus utama kebijakan Minerba adalah mendorong hilirisasi mineral dan batubara guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Melalui regulasi terbaru, pemerintah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta mengembangkan industri turunan berbasis mineral dan batubara.

Kebijakan hilirisasi diharapkan mampu:

  • Meningkatkan daya saing industri nasional.
  • Mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah.
  • Menciptakan lapangan kerja baru.
  • Meningkatkan penerimaan negara dan daerah.

Pengawasan dan Pembinaan Kegiatan Pertambangan

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Pengawasan dilakukan terhadap aspek:

  • Kepatuhan perizinan.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
  • Pengelolaan lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
  • Pembayaran PNBP dan kewajiban keuangan lainnya.
  • Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

Pengawasan yang efektif menjadi faktor penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.

Implementasi Good Mining Practice

Regulasi terbaru juga menekankan penerapan Good Mining Practice (GMP) atau Kaidah Pertambangan yang Baik. Prinsip ini mencakup:

  • Keselamatan operasional pertambangan.
  • Efisiensi pemanfaatan sumber daya.
  • Perlindungan lingkungan hidup.
  • Konservasi mineral dan batubara.
  • Pengelolaan reklamasi dan pascatambang.
  • Tanggung jawab sosial perusahaan.

Penerapan GMP menjadi indikator utama keberhasilan pengelolaan usaha pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Tantangan Implementasi

Meskipun regulasi telah mengalami penyempurnaan, implementasi di lapangan masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Kompleksitas pengawasan wilayah pertambangan yang luas.
  • Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
  • Keterbatasan sumber daya pengawas.
  • Kebutuhan peningkatan kapasitas SDM sektor pertambangan.
  • Harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Tuntutan penerapan teknologi digital dalam pengelolaan pertambangan.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola Minerba yang efektif dan berkelanjutan.

Implementasi PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024 jo. PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi, tetapi juga mendorong hilirisasi, peningkatan nilai tambah, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. Dengan penerapan yang konsisten dan pengawasan yang efektif, sektor Minerba diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

Picture of Ditulis oleh admin Eitena Group

Ditulis oleh admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,ย  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainyaย 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

EITENA GROUP adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena Group didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi instansi pusat, pemerintah maupun swasta.

Kantor kami

Jam Buka

galeri

error: