Bimtek RDTR Digital 2026: Pemanfaatan Data Spasial untuk Mendukung Perencanaan Tata Ruang dan Kepastian Pemanfaatan Ruang

Bimtek RDTR Digital 2026 untuk memperkuat pemanfaatan data spasial dalam penyusunan dan implementasi tata ruang

Bimtek RDTR Digital 2026: Pemanfaatan Data Spasial untuk Mendukung Perencanaan Tata Ruang dan Kepastian Pemanfaatan Ruang
Bimtek RDTR Digital 2026: Pemanfaatan Data Spasial untuk Mendukung Perencanaan Tata Ruang dan Kepastian Pemanfaatan Ruang

Deskripsi Pelatihan RDTR Digital

Perubahan regulasi di bidang penataan ruang menuntut pemerintah daerah untuk segera mempercepat penyusunan dan penetapan dokumen rencana detail tata ruang yang berbasis digital. Langkah strategis ini sangat mendesak demi menyelaraskan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan kondisi tata ruang wilayah secara aktual. Tanpa kesiapan dokumen digital yang valid, instansi daerah akan mengalami hambatan serius dalam melayani investasi, yang berujung pada lambatnya pertumbuhan ekonomi lokal.

Hasil evaluasi menunjukkan banyak organisasi perangkat daerah yang belum mampu menyajikan data spasial zonasi wilayah secara presisi sesuai dengan standar baku kementerian teknis. Akibatnya, dokumen penataan ruang yang dihasilkan sering kali mengalami penolakan saat proses validasi dalam forum koordinasi penataan ruang daerah maupun nasional. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kapasitas aparatur daerah dalam melakukan digitasi struktur ruang dan pola ruang yang memenuhi kaidah topologi data geografis.

Melalui penguatan kapasitas teknis ini, aparatur sipil negara diarahkan untuk mampu mentransformasikan rencana kebijakan penataan ruang yang bersifat tekstual menjadi basis data spasial yang operasional. Validitas data yang dihasilkan menjadi kunci utama dalam meminimalkan konflik pemanfaatan lahan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sinergi data yang bersih ini menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap dinamika pembangunan wilayah.

Mengapa Pelatihan RDTR Digital Ini Penting

Perencanaan tata ruang yang presisi merupakan instrumen kendali utama bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan pembangunan fisik agar tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Ketika dokumen rencana detail tata ruang tidak terdigitalisasi dengan baik, proses pengawasan pemanfaatan ruang di lapangan menjadi sangat lemah dan rawan penyimpangan. Penguatan kapasitas aparatur dalam menyusun dokumen spasial digital ini menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah dari kerusakan ekologis akibat pemanfaatan lahan yang tidak terkontrol.

Kepastian pemanfaatan ruang merupakan daya tarik utama bagi masuknya investasi ke daerah yang pada akhirnya mendongkrak pendapatan asli daerah secara signifikan. Melalui digitalisasi dokumen tata ruang, hambatan birokrasi dalam proses konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dapat dipangkas secara radikal dari hitungan minggu menjadi hitungan menit. Aparatur sipil negara yang kompeten di bidang ini akan menjadi penggerak utama dalam sistem pelayanan perizinan yang modern, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Peningkatan akuntabilitas kinerja instansi publik sangat diuji dalam hal konsistensi antara perencanaan wilayah dengan realisasi pembangunan di lapangan. Setiap peta digital yang diproduksi oleh aparatur daerah secara mandiri akan menjadi dokumen hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan maupun tata ruang. Dengan memiliki keahlian penyusunan basis data spasial yang standar, daerah tidak lagi tergantung pada konsultan eksternal untuk melakukan revisi kecil, sehingga menjamin keberlanjutan pemutakhiran data tata ruang.

Permasalahan yang Sering Dhadapian Instansi

  • Keterlambatan pelaporan dokumen rencana detail tata ruang kepada kementerian akibat kesalahan validasi peta.
  • Kesalahan administrasi dalam penetapan kode zonasi blok ruang yang memicu penolakan sistem perizinan pusat.
  • Ketidaksesuaian data rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan rencana tata ruang wilayah provinsi di atasnya.
  • Kendala koordinasi antara dinas pekerjaan umum dengan badan perencanaan pembangunan daerah terkait delineasi wilayah.
  • Temuan audit dari kementerian teknis mengenai adanya ketidakpatuhan prosedur kartografi pada peta rencana tata ruang.
  • Keterlambatan realisasi program investasi akibat belum tersedianya peta tata ruang digital tingkat kecamatan.
  • Aparatur daerah mengalami kendala teknis dalam melakukan konversi peta analog lama ke format geodatabase standar.
  • Tingginya angka tumpang tindih izin pemanfaatan lahan akibat belum terintegrasikannya data sektoral ke peta dasar.
  • Keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai teknik penyusunan basis data spasial sesuai peraturan menteri agrarian.
  • Proses sinkronisasi data pola ruang dengan kawasan hutan sering kali mengalami kebuntuan koordinasi lintas instansi.

Risiko Jika Tidak Ditangani

  • Terjadinya stagnasi investasi daerah akibat lambatnya penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Meningkatnya potensi gugatan hukum dari masyarakat atau pelaku usaha akibat ketidakpastian zonasi lahan.
  • Sanksi administratif dari pemerintah pusat berupa penundaan atau pemotongan alokasi dana insentif daerah.
  • Munculnya kawasan permukiman kumuh baru dan kerusakan lingkungan akibat lemahnya kendali tata ruang digital.
  • Nilai reformasi birokrasi instansi menurun karena dianggap lambat dalam melakukan digitalisasi pelayanan publik.

Tujuan Pelatihan RDTR Digital

  • Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan rencana detail tata ruang digital.
  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis membangun basis data spasial sesuai standar kementerian agraria.
  • Memampukan aparatur melakukan digitasi rencana struktur ruang yang meliputi jaringan infrastruktur wilayah.
  • Melatih peserta dalam menyusun rencana pola ruang yang mencakup zona lindung dan zona budidaya.
  • Meningkatkan keahlian dalam pengisian tabel atribut spasial dengan kodefikasi zonasi nasional yang valid.
  • Memberikan kemampuan melakukan validasi kesalahan topologi peta guna mencegah tumpang tindih antar blok.
  • Membuat aparatur mampu menyusun dokumen ketentuan teknis zonasi sebagai lampiran dokumen hukum tata ruang.
  • Mendorong percepatan integrasi dokumen tata ruang daerah ke dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi.

Manfaat Pelatihan RDTR Digital

  • Instansi memiliki kemampuan mandiri untuk mempercepat penyetujuan rancangan peraturan kepala daerah tata ruang.
  • Proses validasi teknis peta di tingkat kementerian dapat dilalui dengan lebih cepat tanpa revisi mendasar.
  • Menurunkan angka kesalahan administrasi dalam proses penerbitan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan investasi daerah menjadi lebih transparan dan berkepastian hukum.
  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyajikan visualisasi tata ruang yang mudah diakses oleh publik.
  • Terwujudnya integrasi data penataan ruang yang solid antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
  • Mempermudah pelaksanaan pengawasan dan audit pemanfaatan ruang oleh aparat pengawas intern pemerintah.
  • Mengurangi ketergantungan instansi daerah terhadap jasa pihak ketiga untuk pemutakhiran data spasial.
  • Menjamin konsistensi pembangunan infrastruktur daerah agar selalu selaras dengan koridor regulasi tata ruang.
  • Meningkatkan nilai indeks reformasi birokrasi instansi melalui inovasi tata kelola ruang digital.

Sasaran Peserta

  • Aparatur sipil negara pada Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  • Perencana ahli pertama dan muda pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
  • Analis kebijakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Tim teknis forum penataan ruang daerah dari unsur hukum, lingkungan, dan pertanahan.
  • Aparatur seksi pemerintahan dan pembangunan pada kantor kecamatan yang menjadi lokasi prioritas.
  • Pengelola data geospasial pada Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah daerah.
  • Petugas pengawasan pemanfaatan ruang pada Satuan Polisi Pamong Praja daerah.
  • Staf teknis instansi vertikal bidang pertanahan yang bersinergi dalam penataan ruang daerah.

Materi Pelatihan RDTR Digital

Modul 1: Kebijakan dan Regulasi Terkini Penataan Ruang Digital

  • Kerangka hukum penyusunan rencana detail tata ruang pasca regulasi cipta kerja.
  • Standardisasi basis data spasial tata ruang menurut peraturan menteri agraria terbaru.
  • Peran dokumen digital dalam mempercepat ekosistem investasi dan perizinan daerah.

Modul 2: Prinsip Kartografi dan Ketentuan Teknis Peta Tata Ruang

  • Standar skala, kedalaman data, dan akurasi geometris untuk dokumen perencanaan detail.
  • Penggunaan peta dasar resmi yang bersumber dari badan informasi geospasial.
  • Sistem proyeksi dan tata koordinat nasional yang wajib diimplementasikan instansi.

Modul 3: Persiapan Delineasi Wilayah Perencanaan

  • Teknik penetapan batas wilayah perencanaan berdasarkan pertimbangan administrasi dan fungsional.
  • Pengumpulan dan validasi data eksisting penggunaan lahan dari lapangan.
  • Penyusunan basis data awal wilayah perencanaan dalam format basis data spasial.

Modul 4: Penyusunan Basis Data Rencana Struktur Ruang

  • Digitasi rencana pusat pelayanan kegiatan dan sistem pusat permukiman wilayah.
  • Pemetaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air.
  • Pengisian tabel atribut struktur ruang sesuai dengan kamus data nasional.

Modul 5: Penyusunan Basis Data Rencana Pola Ruang

  • Teknik pengklasifikasian zona lindung dan zona budidaya secara spasial.
  • Pembuatan subzona perumahan, perdagangan, jasa, industri, dan ruang terbuka hijau.
  • Penerapan teknik pemotongan poligon untuk efisiensi pembagian blok ruang.

Modul 6: Aturan Topologi dan Validasi Data Spasial

  • Pengenalan aturan topologi wajib untuk mencegah celah kosong antar wilayah.
  • Teknik pembersihan data spasial dari kesalahan tumpang tindih garis atau poligon.
  • Simulasi pemeriksaan kualitas data menggunakan perkakas validasi resmi kementerian.

Modul 7: Kodifikasi dan Sinkronisasi Atribut Zonasi

  • Penerapan sistem pengkodean standar nasional untuk seluruh blok dan subblok ruang.
  • Sinkronisasi data tabel dengan aturan tekstual peraturan zonasi daerah.
  • Teknik kalkulasi luas wilayah zona secara otomatis untuk kebutuhan lampiran hukum.

Modul 8: Penyusunan Ketentuan Teknis Zonasi Terintegrasi

  • Penyusunan matriks ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada blok spasial.
  • Teknik integrasi aturan khusus seperti kawasan rawan bencana ke dalam peta.
  • Pembuatan lembar informasi zonasi berbasis koordinat geografis wilayah.

Modul 9: Teknik Layouting Album Peta Standar Kementerian

  • Tata letak lembar cetak album peta sesuai spesifikasi teknis penataan ruang.
  • Pengaturan legenda dinamis, indeks peta, dan kolom tanda tangan pengesahan.
  • Ekspor album peta menjadi format dokumen digital beresolusi tinggi.

Modul 10: Mekanisme Integrasi ke Portal Perizinan Pusat

  • Prosedur pengunggahan basis data spasial ke sistem penataan ruang nasional.
  • Teknik uji konektivitas data ruang daerah dengan sistem perizinan terintegrasi.
  • Troubleshooting kegagalan pembacaan koordinat ruang oleh sistem pusat.

Modul 11: Studi Kasus Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

  • Analisis penanganan benturan antara pola ruang daerah dengan kawasan hutan negara.
  • Formulasi rekomendasi teknis penyelesaian sengketa ruang berbasis data spasial.
  • Penyusunan berita acara kesepakatan tata ruang antar wilayah perbatasan.

Modul 12: Evaluasi Akhir dan Persiapan Dokumen Validasi Teknis

  • Pemeriksaan mandiri seluruh paket data spasial sebelum diajukan ke forum koordinasi.
  • Penyusunan paparan teknis berbasis peta interaktif untuk pimpinan instansi.
  • Simulasi sidang validasi teknis dokumen tata ruang digital di tingkat pusat.

Output Kompetensi Peserta

  • Mampu menerjemahkan dokumen kebijakan tata ruang menjadi basis data spasial standar nasional.
  • Mampu melakukan digitasi rencana pola ruang tanpa terjadi kesalahan celah atau tumpang tindih.
  • Mampu mengaplikasikan kodifikasi atribut blok ruang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Mampu menjalankan pengujian topologi data secara mandiri untuk menjamin kualitas peta rencana.
  • Mampu membuat album peta rencana detail tata ruang yang siap diundangkan dalam peraturan daerah.
  • Mampu mengintegrasikan data spasial tata ruang daerah ke portal penataan ruang kementerian.
  • Mampu menganalisis kesesuaian ruang bagi permohonan investasi dengan cepat dan akurat.
  • Mampu menyajikan rekomendasi teknis penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang berbasis bukti spasial.

Metode Pelatihan RDTR Digital

Workshop ini dirancang dengan metode simulasi klinis tata ruang, di mana setiap peserta akan mengerjakan proyek penyusunan dokumen digital wilayah menggunakan data riil daerah. Pendekatan instruksional berfokus pada pemecahan masalah operasional yang sering ditemui saat proses asistensi di tingkat kementerian teknis. Setiap sesi teori regulasi langsung diiringi dengan praktik pengisian basis data, pemeriksaan topologi, dan simulasi pengunggahan data ke sistem penataan ruang elektronik.

Implementasi di Instansi

Pasca-pelatihan, peserta memiliki kapasitas untuk menjadi tim inti dalam percepatan penetapan rencana detail tata ruang digital di daerah masing-masing. Aparatur mampu melakukan pembersihan data tata ruang mandiri tanpa bergantung pada tim eksternal, sehingga menghemat waktu asistensi ke kementerian. Data spasial yang valid ini dapat segera diaplikasikan pada unit pelayanan perizinan untuk mempercepat proses investasi daerah secara nyata.

Dampak Implementasi bagi Tata Kelola dan Pelayanan

Digitalisasi tata ruang yang akurat berdampak langsung pada terwujudnya transparansi pelayanan publik di sektor perizinan pembangunan wilayah. Potensi maladministrasi dan korupsi dalam penentuan zonasi ruang dapat ditekan hingga titik terendah karena sistem bekerja berdasarkan basis data spasial yang objektif. Pemerintah daerah juga memperoleh kepercayaan publik yang lebih tinggi karena kepastian hukum investasi terjamin dengan data yang akuntabel.

Durasi & Fasilitas Peserta

Bimbingan teknis intensif ini diselenggarakan selama 4 hari penuh, bertempat di pusat pelatihan teknologi informasi terakreditasi. Fasilitas yang disediakan mencakup perangkat komputer dengan spesifikasi tinggi untuk pengolahan data spasial, modul teknis penyusunan basis data tata ruang, kumpulan standar operasional prosedur validasi, sertifikat kelulusan bimbingan teknis, serta pendampingan pasca-pelatihan berupa konsultasi teknis persiapan validasi kementerian.

FAQ terkait RDTR Digital

  • Apakah pelatihan ini sudah mengacu pada regulasi penataan ruang pasca UU Cipta Kerja? Ya, seluruh materi dan standar data yang diajarkan mengacu pada peraturan menteri tata ruang terbaru tahun 2026.
  • Apakah diajarkan cara mengatasi eror topologi saat peta diuji di kementerian? Tentu, modul khusus validasi mengajarkan cara mendeteksi dan memperbaiki eror spasial secara cepat.
  • Apakah instansi harus memiliki aplikasi berbayar untuk menerapkan materi ini? Tidak, simulasi dapat dilakukan dengan aplikasi open source yang dikonfigurasi untuk standar geodatabase kementerian.
  • Apakah kami bisa membawa data daerah sendiri untuk dikonsultasikan selama pelatihan? Sangat disarankan, agar peserta bisa langsung menyelesaikan masalah data spasial riil daerahnya.
  • Apa perbedaan utama materi pelatihan ini dengan pelatihan GIS dasar? Pelatihan ini fokus pada aturan teknis, kodifikasi, dan struktur data spesifik untuk dokumen hukum rencana detail tata ruang digital.
  • Apakah diajarkan cara mengintegrasikan peta daerah ke portal pusat? Ya, mekanisme koneksi data dan pengunggahan ke sistem penataan ruang elektronik nasional dibahas tuntas.
  • Bagaimana jika dinas kami belum memiliki peta dasar resmi dari BIG? Kami akan memberikan panduan cara mengakses dan memanfaatkan layanan web map resmi pemerintah pusat sebagai alternatif legal.
  • Apakah pelatihan ini menjamin dokumen kami langsung disetujui kementerian? Pelatihan ini memberikan keahlian teknis agar produk spasial Anda memenuhi standar baku, yang meminimalkan risiko penolakan.
  • Apakah panitia menyediakan template basis data tata ruang yang siap pakai? Ya, setiap peserta akan mendapatkan template geodatabase kosong yang sudah sesuai dengan standar kodefikasi nasional.
  • Bagaimana dukungan tim ahli jika kami mengalami kesulitan penyusunan peraturan kepala daerah setelah bimtek? Kami menyediakan saluran konsultasi daring khusus untuk membantu alumni dalam rekayasa data spasial dokumen daerahnya.

Daftar Kota Pelaksanaan

Program “Bimtek RDTR Digital 2026: Pemanfaatan Data Spasial untuk Mendukung Perencanaan Tata Ruang dan Kepastian Pemanfaatan Ruang“ dapat diselenggarakan melalui skema public training, in house training, maupun pelatihan khusus instansi sesuai kebutuhan organisasi. Pelaksanaan dirancang fleksibel untuk mendukung kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan layanan publik, serta berbagai unit kerja sektor pemerintahan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, kualitas tata kelola, implementasi kebijakan, dan pelayanan publik.

Materi pelatihan disusun dengan pendekatan implementatif yang berorientasi pada kebutuhan pekerjaan sehari-hari. Pembelajaran membahas strategi penerapan kebijakan, penyelarasan proses kerja, pengelolaan dokumen dan data, koordinasi lintas unit, monitoring pelaksanaan, pengendalian risiko, penyusunan laporan, serta praktik kerja yang mendukung akuntabilitas organisasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

  • Jakarta
  • Bandung
  • Surabaya
  • Semarang
  • Yogyakarta
  • Malang
  • Medan
  • Makassar
  • Denpasar
  • Lombok
  • Palembang
  • Balikpapan
  • Batam
  • Samarinda
  • Manado
  • Pekanbaru

Mengapa Pelatihan Ini Penting bagi Instansi Pemerintah?

Perubahan regulasi, meningkatnya tuntutan akuntabilitas, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks menuntut setiap instansi pemerintah untuk terus memperkuat kualitas implementasi program dan proses kerja. Organisasi tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga mampu memastikan setiap kegiatan berjalan secara efektif, terdokumentasi dengan baik, mudah dimonitor, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, berbagai aktivitas sering melibatkan koordinasi lintas unit, pengelolaan data dari berbagai sumber, penyusunan laporan, serta penyesuaian terhadap perubahan kebijakan maupun kebutuhan organisasi. Tanpa proses kerja yang terstruktur, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian administrasi, duplikasi data, maupun kendala dalam proses monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan.

Melalui program ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih implementatif mengenai strategi penerapan kebijakan, penyelarasan proses kerja, penguatan tata kelola, peningkatan kualitas dokumentasi, pengelolaan informasi, pengendalian risiko operasional, serta upaya membangun workflow yang lebih efektif sesuai kebutuhan organisasi.

Pendekatan pembelajaran dirancang secara praktis dan bertahap sehingga materi dapat lebih mudah dihubungkan dengan pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi, memperjelas pelaksanaan tugas, memperkuat kualitas implementasi, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan.

Picture of Ditulis oleh admin Eitena Group

Ditulis oleh admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainya 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

EITENA GROUP adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena Group didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi instansi pusat, pemerintah maupun swasta.

Kantor kami

Jam Buka

galeri

error: