Bimtek Pajak Bendahara Desa 2025: Cara Lapor, Potong & Setor Pajak Dana Desa

Bimtek Pajak Bendahara Desa 2025: Cara Lapor, Potong & Setor Pajak Dana Desa

Bimtek Pajak Bendahara Desa 2025: Cara Lapor, Potong & Setor Pajak Dana Desa
Bimtek Pajak Bendahara Desa 2025: Cara Lapor, Potong & Setor Pajak Dana Desa

Ikuti Bimtek Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa 2025. Pelajari cara potong, setor & lapor pajak dana desa sesuai aturan terbaru. Sertifikat resmi & materi lengkap.

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Desa 2025 adalah pelatihan penting yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara desa dalam mengelola kewajiban pajak atas penggunaan Dana Desa. Seiring meningkatnya pengawasan atas transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, bendahara desa wajib memahami regulasi perpajakan terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Dalam bimtek ini, peserta akan mendapatkan materi lengkap perpajakan desa, termasuk PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN yang terkait dengan kegiatan pembangunan, pengadaan barang/jasa, serta honorarium aparatur desa. Selain itu, peserta juga akan dilatih menyusun SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang sesuai dengan ketentuan dari BPK dan Kementerian Keuangan.

Bimtek ini sangat direkomendasikan bagi bendahara desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Sertifikat resmi akan diberikan sebagai bukti keikutsertaan dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat administrasi saat audit.

Tujuan Bimtek Pajak Bendahara Desa 2025: Cara Lapor, Potong & Setor Pajak Dana Desa

Penyelenggaraan Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman bendahara desa mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai jenis transaksinya (PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN).

  3. Meminimalisir kesalahan administrasi perpajakan yang dapat berdampak pada temuan BPK atau sanksi fiskal.

  4. Membantu desa dalam menyusun SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pajak yang sesuai ketentuan dan mudah dipertanggungjawabkan.

  5. Mendukung akuntabilitas dan transparansi keuangan desa sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Materi Bimtek Pajak Bendahara Desa 2025: Cara Lapor, Potong & Setor Pajak Dana Desa

Materi pelatihan disusun secara sistematis, meliputi teori dan praktik lapangan, antara lain:

  1. Dasar Hukum dan Regulasi Perpajakan Desa
    • UU Perpajakan, PMK, dan SE terkait Dana Desa.
    • Tanggung jawab bendahara selaku pemotong dan penyetor pajak.
  2. Jenis-Jenis Pajak Terkait Dana Desa
    • PPh Pasal 21 atas honor perangkat desa.
    • PPh Pasal 22 dan 23 atas pengadaan barang/jasa.
    • PPN atas transaksi dengan rekanan.
  3. Teknik Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
    • Cara menghitung pajak, kode billing, dan penggunaan e-Bupot/e-SPT.
  4. Penyusunan SPJ Pajak Dana Desa
    • Format SPJ terbaru sesuai aturan BPK dan Inspektorat.
    • Checklist dokumen pendukung saat audit.
  5. Studi Kasus dan Praktik Langsung
    • Simulasi pelaporan pajak bulanan dan tahunan.
    • Penanganan masalah pajak yang sering terjadi di desa.
  6. Sanksi Administratif dan Risiko Hukum
    • Konsekuensi dari keterlambatan atau kesalahan pelaporan pajak.

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimtek Pajak Bendahara Desa 2025: Cara Lapor, Potong & Setor Pajak Dana Desa

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN 
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN 

Sertifikat Pelatihan Resmi 
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

Picture of Ditulis oleh admin Eitena Group

Ditulis oleh admin Eitena Group

Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tempat Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan

Jakarta, Bandung, Bogor Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Riau, Banda Aceh, Padang Pekanbaru, Manado, Makasar, Gorontalo,  Samarinda, Banjarmasin, Jayapura, Sorong dan lain sebagainya 

TANPA PENGINAPAN

Rp. 4.000.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Makan siang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Twin Sharing)

Rp. 4.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam untuk 2 orang selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

DENGAN PENGINAPAN(Suite Room)

Rp. 5.750.000

Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari. Modul materi, softcopy materi & Flashdisk 16GB. Bimtek kit, Tas eksklusif & Souvenir. Sertifikat pelatihan. Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam. Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung. Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung. Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 5 orang.

Artikel selanjutnya

EITENA GROUP adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena Group didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi instansi pusat, pemerintah maupun swasta.

Kantor kami

Jam Buka

galeri

error: