Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026
Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Permendagri ini menjadi panduan bagi seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyusun RKPD yang efektif, terukur, dan berorientasi hasil, sejalan dengan visi pembangunan nasional 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Penyusunan RKPD Tahun 2026 berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
- Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis penyusunan RKPD Tahun 2026.
Tujuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025
Tujuan utama diterbitkannya regulasi ini adalah untuk:
- Menyelaraskan perencanaan pusat dan daerah, agar prioritas pembangunan nasional dan daerah saling mendukung.
- Menjamin kesinambungan program pembangunan daerah, terutama pada masa transisi pemerintahan daerah hasil Pilkada serentak.
- Meningkatkan kualitas dokumen RKPD, dengan memperkuat keterpaduan antara rencana, penganggaran, dan pelaksanaan.
- Mendorong penggunaan data dan indikator kinerja berbasis hasil, bukan sekadar output administratif.
- Memastikan partisipasi masyarakat dan transparansi publik dalam proses perencanaan daerah.
Ruang Lingkup Pedoman BIMTEK SIPD
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif tahapan penyusunan RKPD, mulai dari perencanaan awal hingga penetapan dokumen akhir, meliputi:
Penyusunan Rancangan Awal RKPD
Berbasis pada hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya, Renstra Perangkat Daerah, dan kebijakan pembangunan nasional.Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik
Sebagai wadah menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait prioritas pembangunan daerah.Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.Penyusunan Rancangan Akhir RKPD
Mengintegrasikan hasil Musrenbang dan penyelarasan dengan kebijakan nasional.Penetapan RKPD Tahun 2026
Ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Juni 2025 melalui peraturan kepala daerah.
Fokus dan Prioritas Pembangunan Tahun 2026
Permendagri ini juga memberikan arah kebijakan pembangunan yang menjadi fokus nasional dan daerah pada Tahun 2026, di antaranya:
- Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan produktif.
- Penguatan ketahanan pangan dan energi.
- Transformasi ekonomi daerah berbasis potensi unggulan lokal.
- Peningkatan konektivitas dan infrastruktur daerah.
- Digitalisasi pemerintahan daerah (E-Government).
- Penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan bebas korupsi.
Dengan arah kebijakan tersebut, RKPD 2026 diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional serta mempercepat transformasi menuju Indonesia Maju 2045.
Integrasi dan Sinkronisasi dengan Dokumen Lain
Dalam Permendagri ini juga ditekankan pentingnya integrasi dokumen perencanaan, yaitu:
- RKPD harus selaras dengan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional.
- RKPD menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Dokumen RKPD wajib menggunakan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis digital seperti SIPD RI.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2026 secara lebih terarah, adaptif, dan terukur.
Permendagri ini tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah berorientasi hasil (result-oriented) serta mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025–2029.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan RKPD Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.












































