Lompat ke konten

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra. Perencanaan pembangunan daerah adalah jantung dari setiap kemajuan yang ingin dicapai oleh suatu wilayah. Dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah bukan sekadar formalitas, melainkan panduan fundamental yang menentukan arah, prioritas, dan alokasi sumber daya untuk lima tahun ke depan. Di era desentralisasi dan tuntutan pemerintahan yang akuntabel, kualitas RPJMD dan Renstra sangat menentukan efektivitas program dan kegiatan pembangunan, serta dampak riil yang akan dirasakan oleh masyarakat. Tanpa perencanaan yang matang, komprehensif, dan selaras dengan kebijakan nasional, upaya pembangunan daerah berisiko berjalan tanpa arah, tidak efisien, dan gagal mencapai target-target strategis.

Dinamika kebijakan nasional dan kondisi ekonomi-sosial-politik terus berubah, menuntut pemerintah daerah untuk senantiasa adaptif dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintahan daerah, secara berkala mengeluarkan pedoman untuk memastikan penyusunan RPJMD dan Renstra selaras dengan arah pembangunan nasional dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu pedoman terbaru dan krusial yang menjadi acuan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Penerbitan InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 ini menegaskan urgensi bagi seluruh pemerintah daerah untuk memahami dan mengimplementasikan pedoman tersebut secara benar dan optimal.

Meskipun pedoman telah diterbitkan, implementasi InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 dalam penyusunan RPJMD dan Renstra seringkali menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari pemahaman yang belum seragam di antara aparatur perencanaan, kesulitan dalam mengidentifikasi isu strategis daerah, keterbatasan metodologi analisis data pembangunan, hingga tantangan dalam merumuskan program dan kegiatan yang benar-benar berbasis kinerja dan outcome. Kesenjangan kompetensi ini dapat menghambat kualitas dokumen perencanaan dan pada akhirnya, berdampak pada efektivitas pembangunan daerah.

Merespons urgensi ini, Eitena Group Pusat Pelatihan dengan bangga mempersembahkan Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra yang komprehensif dan aplikatif. Kami memahami betul bahwa penguasaan pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra sesuai InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 adalah investasi fundamental bagi kualitas perencanaan pembangunan daerah dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Program ini dirancang khusus untuk membekali para pejabat dan staf di BappedaOPDSekretariat Daerah, dan unit perencanaan lainnya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menyusun RPJMD dan Renstra yang strategispartisipatif, dan berdampak nyata, sesuai dengan InMendagri Nomor 2 Tahun 2025.


Definisi Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra adalah suatu program pelatihan dan pengembangan kapasitas profesional yang dirancang secara spesifik untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pejabat dan staf di pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) dalam merencanakan pembangunan daerah. Fokus utama bimtek ini adalah membimbing peserta dalam menyusun dua dokumen perencanaan krusial, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, dengan mengacu secara ketat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 2 Tahun 2025. Program ini mencakup serangkaian modul pembelajaran terstruktur yang membahas secara mendalam filosofi perencanaan pembangunan, tahapan penyusunan RPJMD dan Renstra.

Dalam konteks ini, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)” adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, yang sejalan dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD memuat arah kebijakan pembangunanprioritas daerah, serta indikator kinerja utama yang ingin dicapai. Sementara itu, “Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah” adalah dokumen perencanaan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran dari RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPDRenstra memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan OPD yang spesifik. Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 akan fokus pada bagaimana kedua dokumen ini disusun secara sinkronkonsisten, dan berbasis kinerja.

Aspek “InMendagri Nomor 2 Tahun 2025” dalam Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra secara spesifik merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat DaerahInMendagri ini merupakan regulasi yang mengatur secara detail tata caraformatsubstansi, dan mekanisme penyusunan dokumen perencanaan tersebut, termasuk penekanan pada pendekatan partisipatifpengarusutamaan genderisu lingkungan, dan prinsip-prinsip good governance. Pemahaman mendalam tentang InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 adalah kunci untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang valid dan sah secara hukum.

Poin kunci “Pedoman Penyusunan” dalam Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra menegaskan fokus pelatihan pada langkah-langkah praktis dan metodologi yang harus diikuti. Ini mencakup tahapan perencanaan (penyiapan, perumusan rancangan awal, perumusan rancangan akhir, penetapan), teknik analisis kondisi daerah, perumusan isu strategis, penyusunan indikator kinerja outcome, perumusan strategi pembangunan, hingga mekanisme konsultasi publik dan forum perangkat daerah. Dengan demikian, pelatihan ini memastikan peserta memiliki pemahaman yang paling mutakhir dan relevan untuk menghasilkan RPJMD dan Renstra yang berkualitas tinggipartisipatif, dan mendukung akuntabilitas pembangunan daerah.


Peran dan Pentingnya Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra memegang peranan yang sangat fundamental dalam mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, partisipatif, dan akuntabel. Pentingnya pelatihan ini tidak hanya terletak pada pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga pada kontribusinya terhadap peningkatan efektivitas alokasi sumber dayakeberlanjutan pembangunan, dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan pentingnya Bimtek ini:

  1. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi Perencanaan Terbaru: Peran utama Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 adalah membekali seluruh pemerintah daerah dengan pemahaman yang akurat mengenai InMendagri Nomor 2 Tahun 2025. Ini krusial untuk memastikan bahwa RPJMD dan Renstra yang disusun sesuai dengan formatsubstansi, dan mekanisme terbaru yang ditetapkan, menghindari ketidaksesuaian yang dapat mempengaruhi legalitas dan validitas dokumen perencanaan.
  2. Meningkatkan Kualitas dan Komprehensivitas Dokumen Perencanaan: Pelatihan ini mengajarkan metodologi analisis isu strategis, perumusan visi-misi yang terukur, serta penetapan program dan kegiatan berbasis outcome. Hal ini akan menghasilkan RPJMD dan Renstra yang lebih strategiskomprehensif, dan mampu mencerminkan arah pembangunan daerah yang jelas dan realistis.
  3. Mendorong Perencanaan Pembangunan yang Berbasis Kinerja: Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 menekankan pentingnya merumuskan indikator kinerja yang jelas untuk setiap sasaran, program, dan kegiatan. Ini mengubah pola pikir dari sekadar penyusunan daftar kegiatan menjadi perencanaan yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan akuntabilitas kinerja.
  4. Mengoptimalkan Alokasi Anggaran dan Sumber Daya: Dengan RPJMD dan Renstra yang terencana dengan baikpemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya secara lebih efisien dan efektif. Prioritas yang jelas akan memastikan bahwa investasi pemerintah diarahkan pada program-program yang paling berdampak dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
  5. Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan: InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam penyusunan RPJMD dan RenstraBimtek ini akan membahas mekanisme forum konsultasi publik dan Musrenbang, memastikan suara masyarakat dan pemangku kepentingan terakomodir dalam dokumen perencanaan, sehingga menciptakan rasa kepemilikan dan dukungan terhadap program pembangunan.
  6. Memperkuat Koordinasi Lintas Sektor: Penyusunan RPJMD dan Renstra yang terintegrasi membutuhkan koordinasi yang kuat antar OPDBimtek ini akan membahas pentingnya sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah dalam merumuskan program dan kegiatan yang saling mendukung dan tidak tumpang tindih.
  7. Dasar Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah: RPJMD dan Renstra dengan indikator kinerja yang jelas menjadi tolok ukur utama untuk monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerahBimtek ini akan membekali peserta dengan pemahaman bagaimana dokumen perencanaan ini menjadi dasar untuk mengukur kinerja pemerintah daerah.
  8. Peningkatan Kompetensi Aparatur Perencana: Keterampilan dalam penyusunan RPJMD dan Renstra adalah kompetensi inti bagi aparatur perencanaan di Bappeda dan OPD. Pelatihan ini akan meningkatkan profesionalismekapabilitas analitis, dan strategis mereka.

Secara keseluruhan, Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra adalah investasi krusial bagi setiap pemerintah daerah yang ingin mencapai pembangunan daerah yang terencana dengan baikefisienakuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ini adalah fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berorientasi pada hasil.


Materi Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra dirancang dengan kurikulum yang komprehensif dan sistematis, mencakup setiap aspek mulai dari prinsip dasar hingga penerapan praktis di lingkungan pemerintah daerah. Setiap modul disusun untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan aplikatif yang relevan bagi para peserta. Berikut adalah rincian materi yang akan diajarkan:

  1. Konsep Dasar Perencanaan Pembangunan Daerah:
    • Filosofi dan Urgensi Perencanaan Pembangunan Daerah dalam konteks desentralisasi.
    • Keterkaitan antara RPJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
    • Prinsip-prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah (partisipatif, teknokratis, politis, top-down, bottom-up).
    • Peran RPJMD dan Renstra dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
    • Studi Kasus: Pentingnya perencanaan dalam keberhasilan pembangunan daerah.
  2. Bedah Tuntas InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra:
    • Latar belakang dan tujuan diterbitkannya InMendagri Nomor 2 Tahun 2025.
    • Ruang lingkup dan definisi kunci dalam pedoman ini.
    • Tahapan Penyusunan RPJMD dan Renstra sesuai InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 (penyiapan, perumusan rancangan awal, perumusan rancangan akhir, penetapan).
    • Penekanan pada perencanaan pembangunan yang berbasis kinerja dan outcome.
    • Perbedaan InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 dengan pedoman sebelumnya.
  3. Analisis Kondisi Daerah dan Perumusan Isu Strategis:
    • Metodologi analisis data potensi dan masalah daerah (data demografi, ekonomi, sosial, lingkungan).
    • Teknik analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) dalam konteks daerah.
    • Identifikasi dan perumusan isu strategis pembangunan daerah yang relevan dan mendesak.
    • Keterkaitan isu strategis dengan visi dan misi Kepala Daerah.
    • Workshop: Latihan analisis kondisi daerah dan perumusan isu strategis.
  4. Perumusan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran RPJMD dan Renstra:
    • Teknik perumusan visi dan misi Kepala Daerah yang inspiratif dan realistis.
    • Penjabaran visi dan misi ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang SMART.
    • Perumusan tujuan dan sasaran perangkat daerah yang selaras dengan RPJMD.
    • Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD dan Renstra yang terukur dan berbasis outcome.
    • Workshop: Latihan perumusan tujuan dan sasaran serta IKU.
  5. Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Kinerja:
    • Klasifikasi program dan kegiatan berdasarkan substansi dan pendekatan kinerja.
    • Keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan.
    • Teknik perumusan program yang strategis dan berdampak.
    • Penentuan lokasi, target penerima manfaat, dan indikator output program.
    • Pendekatan penganggaran berbasis kinerja dalam penyusunan program.
    • Workshop: Latihan perumusan program dan kegiatan untuk RPJMD dan Renstra.
  6. Penyelarasan RPJMD dan Renstra dengan Dokumen Perencanaan Lainnya:
    • Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN dan RPJPD.
    • Keterkaitan Renstra OPD dengan RPJMD dan Rencana Kerja (Renja) OPD.
    • Integrasi isu-isu strategis nasional (misalnya, SDGspengarusutamaan gender) dalam perencanaan daerah.
    • Mekanisme konsultasi publik dan Musrenbang sebagai wadah partisipasi.
  7. Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah:
    • Peran RPJMD dan Renstra sebagai tolok ukur monitoring dan evaluasi.
    • Teknik pengumpulan data capaian kinerja RPJMD dan Renstra.
    • Analisis capaian kinerja dan identifikasi faktor pendorong/penghambat.
    • Pemanfaatan data monitoring dan evaluasi untuk perbaikan perencanaan dan pengambilan kebijakan.
    • Pelaporan kinerja daerah (LKPJ, LPPD) berdasarkan RPJMD.
  8. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Perencanaan Pembangunan:
    • Pengenalan aplikasi sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (misalnya, SIPD RI).
    • Peran digitalisasi dalam efisiensi penyusunan RPJMD dan Renstra.
    • Tantangan dan solusi dalam implementasi sistem informasi perencanaan.
  9. Studi Kasus, Diskusi Interaktif, dan Sesi Praktis:
    • Pembahasan studi kasus nyata dari berbagai pemerintah daerah terkait penyusunan RPJMD dan Renstra dan tantangannya.
    • Diskusi interaktif mengenai praktik terbaik dan solusi inovatif untuk kendala umum.
    • Sesi berbagi pengalaman (sharing session) dari pemerintah daerah yang sukses dalam perencanaan pembangunan.
    • Sesi tanya jawab komprehensif dan konsultasi terbuka dengan narasumber ahli.
    • Workshop: Membuat rencana aksi implementasi penyusunan RPJMD dan Renstra sesuai InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 di daerah masing-masing.

Materi-materi ini akan disampaikan oleh para instruktur yang merupakan praktisi berpengalaman dan ahli di bidang perencanaan pembangunan daerahkebijakan publikmanajemen kinerja pemerintahan, dan tata kelola pemerintahan. Metode pembelajaran kami sangat interaktif, mencakup presentasi dinamis, diskusi kelompok, studi kasus, role-play, serta workshop praktis yang akan mengasah keterampilan analisis, perumusan kebijakan, dan manajemen strategis peserta. Pendekatan ini memastikan peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara efektif dan percaya diri di lingkungan kerja mereka, membawa pemerintah daerah menuju perencanaan pembangunan yang lebih strategis dan berdampak nyata.


Tujuan dan Manfaat Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra dirancang dengan tujuan yang sangat jelas dan akan menghadirkan manfaat signifikan bagi individu, unit kerja, serta pemerintah daerah secara keseluruhan. Tujuan utama kami adalah membekali peserta dengan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis untuk menyusun RPJMD dan Renstra yang strategispartisipatif, dan berdampak nyata, sesuai dengan InMendagri Nomor 2 Tahun 2025, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan akuntabel.

Tujuan Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

  1. Memahami Regulasi Perencanaan Terbaru: Peserta akan memahami secara komprehensif InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman utama penyusunan RPJMD dan Renstra.
  2. Mampu Melakukan Analisis Isu Strategis Daerah: Melatih peserta untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu strategis daerah yang menjadi dasar perencanaan pembangunan.
  3. Terampil Menyusun RPJMD dan Renstra Berbasis Kinerja: Membekali peserta dengan kemampuan untuk merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, program, dan kegiatan yang terukur dan berorientasi outcome.
  4. Meningkatkan Kualitas Dokumen Perencanaan: Memastikan RPJMD dan Renstra yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga substansial dan informatif.
  5. Mendukung Akuntabilitas Pembangunan Daerah: Mempersiapkan pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja pembangunan dan penggunaan anggaran publik secara transparan.
  6. Memfasilitasi Partisipasi Publik yang Efektif: Mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.

Manfaat Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Manfaat dari Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra ini akan terasa secara berjenjang, memberikan dampak positif dari individu hingga tata kelola institusional:

Bagi Peserta (Aparatur Perencana di Bappeda, OPD, Sekretariat Daerah):

  • Pemahaman Regulasi Akurat: Memiliki pemahaman yang pasti tentang InMendagri Nomor 2 Tahun 2025, mengurangi kebingungan dan kesalahan interpretasi.
  • Peningkatan Kompetensi Analitis: Mengasah kemampuan dalam analisis data pembangunan dan perumusan isu strategis.
  • Keterampilan Perencanaan Strategis: Mampu menyusun RPJMD dan Renstra yang logis, terukur, dan berbasis hasil.
  • Peluang Karier yang Lebih Baik: Keahlian dalam perencanaan pembangunan sangat dicari di lingkungan pemerintahan, mendukung jenjang karier.
  • Rasa Percaya Diri: Dengan pemahaman dan keterampilan yang kuat, Anda akan merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan tugas perencanaan.

Bagi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota):

  • Kepatuhan Terhadap Regulasi Baru: Memastikan penyusunan RPJMD dan Renstra sesuai InMendagri Nomor 2 Tahun 2025, menghindari sanksi atau temuan.
  • Kualitas Perencanaan yang Meningkat: Menghasilkan RPJMD dan Renstra yang lebih strategiskomprehensif, dan berdampak.
  • Efisiensi Alokasi Anggaran: Anggaran dialokasikan secara lebih efisien ke program-program prioritas yang berdampak nyata.
  • Akuntabilitas Pembangunan yang Kuat: Mampu menunjukkan capaian pembangunan dan pertanggungjawaban anggaran kepada publik.
  • Mendorong Partisipasi Publik: Proses perencanaan yang lebih inklusif dan transparan.
  • Dasar Monitoring dan Evaluasi Efektif: Dokumen perencanaan menjadi tolok ukur yang jelas untuk mengukur kinerja pembangunan daerah.

Bagi Masyarakat (Penerima Manfaat Pembangunan):

  • Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran: Program dan kegiatan pemerintah daerah akan lebih relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  • Pelayanan Publik yang Lebih Baik: Perencanaan yang efektif akan meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
  • Transparansi Informasi Pembangunan: Masyarakat dapat melihat dengan jelas arah pembangunan daerah dan bagaimana anggaran publik digunakan.

Secara komprehensif, Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra adalah investasi krusial bagi setiap pemerintah daerah yang ingin mencapai pembangunan yang terencana, efisien, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ini adalah fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berorientasi pada hasil.


Kesimpulan: Perencanaan Kuat, Pembangunan Merata, Kesejahteraan Terwujud!

Perencanaan pembangunan daerah adalah tulang punggung dari setiap visi dan misi pemerintah daerahRPJMD dan Renstra bukan sekadar kumpulan target, melainkan komitmen strategis yang akan mengarahkan roda pembangunan selama lima tahun ke depan. Di bawah pedoman InMendagri Nomor 2 Tahun 2025, kini setiap pemerintah daerah memiliki arahan yang lebih jelas untuk menyusun dokumen-dokumen penting ini dengan kualitas tinggi dan berbasis kinerjaBimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan adalah langkah strategis yang tak terelakkan untuk menguasai kompetensi vital ini.

Pentingnya Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 melampaui sekadar kepatuhan regulasi; ia adalah investasi krusial untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan akuntabel. Dengan menguasai seni penyusunan RPJMD dan Renstra yang sesuai pedoman terbaru, Anda tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme diri sebagai aparatur perencanaan, tetapi juga berkontribusi langsung pada efisiensi alokasi anggarankualitas program pembangunan, dan pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah Anda. Jangan biarkan perencanaan pembangunan daerah Anda berjalan tanpa arah yang jelas! Mari bersama-sama membangun perencanaan yang kuat dan strategis, dan jadikan Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra sebagai fondasi bagi pembangunan yang merata dan kesejahteraan yang terwujud.

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Eitena Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Metode Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran: Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Juliandry Hp/Wa: 085158670808
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra

  • Juliandry – Hp/Wa: 081324066619
error: