Dengan Hormat,
Rencana Strategis Bisnis (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba. Puskesmas yang merupakan unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah juga harus memiliki RSB sebagai syarat agar bisa ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Lingkungan bisnis yang terus berubah memerlukan pengelolaan perubahan yang dapat memetakan pengaruh kekuatan-kekuatan terhadap arah organisasi, Pemetaan kekuatan-kekuatan tersebut, akan dijadikan bahan penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan benar benar mampu menampung berbagai kepentingan dan pengetahuan antisipatif sebagai dasar penetapan keputusan strategis dalam rangka pencapaian visi organisasi.
Dalam upaya mewirausahakan puskesmas maka perubahan suatu Puskesmas/RSUD menjadi BLUD adalah sangat tepat. Fleksibilitas yang diberikan akan menjadikan puskesmas secara leluasa merencanakan alokasi sumber daya, sesuai dengan perubahan kondisi puskesmas itu sendiri.
Diharapkan Puskesmas/RSUD akan dapat tumbuh, efisien dalam pengelolaan keuangan dan bahkan bersaing menjadi mandiri sesuai dengan arah bisnis yang ditetapkan dalam dokumen RSB. Tentu saja dengan catatan semua pihak berhak dan wajib berkomitmen agar dokumen perencanaan ini tidak hanya sekadar dokumen kelengkapan administrasi saja